Akibat Tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi terhadap PT Pertamina (Persero). Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan KLHK menjatuhkan sanksi adminsitrasi kepada Pertamina untuk memperbaiki early warning system. “Saksi adminitratif yaitu paksaan dari pemerintah untuk perbaiki sistemnya,” ujar Siti pada Senin (16/4). Menurut Siti, sistem early warning system Pertamina masih lemah. Pasalnya ketika terjadi tumpahan minyak tidak ada bunyi alarm sehingga terjadi kebakaran di Teluk Balikpapan. “Jadi kalau sistemnya baik maka tidak perlu tujuh jam tidak perlu sampai kebakar. Kalau sistemnya otomatis ketika terjadi perubahan, bunyi atau apa sehingga bisa ditangani,” jelas Siti. Selain early warning system di Teluk Balikpapan, Siti juga meminta Pertamina memperbaiki sistem peringatan awal di tempat lain. Selain itu, Pertamina juga diminta untuk melakukan pemulihan daerah. Pemulihan daerah bisa berlangsung selama enam hingga satu tahun. Pertamina juga diminta untuk mengganti rugi secara perdata. Lingkungan Teluk Balikpapan memang tercemar akibat kejadian kebocoran minyak tersebut.
Sumber – http://industri.kontan.co.id |