Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam menyusun Kebijakan Keselamatan Pertambangan:

  1. PRA PENYUSUNAN
  • Tinjauan Awal.
    • Pastikan telah dilakukan tinjauan awal sebagai dasar penyusunan Kebijakan.
    • Tinjauan Awal setidaknya mencakup:
      • Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
      • Perbandingan penerapan Keselamatan Pertambangan dengan Perusahaan dan/atau sektor lain yang lebih baik;
      • Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
      • Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan Keselamatan Pertambangan; dan
      • Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
  1. PENYUSUNAN
  • Cantumkan visi perusahaan. Visi adalah impian, cita-cita, yang harus dipasang setinggi-tingginya, biasanya tidak bisa diukur.
    • Pastikan mencakup visi bidang bisnis perusahaan serta visi di bidang keselamatan pertambangan (K3KO).
    • Kalau visi perusahaan belum mencakup visi tentang keselamatan pertambangan, ini adalah peluang anda bisa membuat draft visi KP untuk perusahaan.
    • Buatlah draft Visi KP Perusahaan sebagai tindak lanjut dan sub Visi dari Visi Perusahaan. Pastikan isinya menindak lanjuti jadi harus selaras, jangan sampai bertentangan.
    • Ajukan draft kepada Komite KP Level Manajemen untuk direview dan disetujui.
  • Cantumkan misi perusahaan. Misi adalah cara mencapai Visi.  Misi adalah poin-poin besar yang ingin dicapai oleh perusahaan untuk mencapai visi perusahaan.  Misi sudah mulai bisa diukur.
  • Kebijakan itu adalah KOMITMEN, maka kekuatan dari sebuah kebijakan adalah terletak pada komitmen yang dinyatakan, yang minimal harus mencakup pada komitmen kuat terhadap poin-poin yang diminta oleh SMKP Minerba, dan bunyinya tegas seperti ini.

PT …..berkomitmen kuat:

  • Semua kecelakaan bisa dicegah ……. (a. membuat program pencegahan kecelakaan terbaik, b. melindungi aset terpenting yaitu SDM, c. tidak ada karyawan yang bekerja tanpa terlebih dahulu diberikan pelatihan, d. semua kecelakaan adalah tanggung jawab manajemen)
  • Mencakup K3 dan KO ………. (keselamatan, kesehatan, keselamatan SPIP, dan operasi yang produktif)
  • Menyediakan tempat kerja aman dan sehat ……….(kondisi aman dan lingkungan kerja ini adalah tanggung jawab legal utama perusahaan)
  • Mengelola risiko ……..(a. semua risiko diidentifikasi, ditetapkan dan dikendalikan, b. semua karyawan diberitahu bahaya yang terdapat di pekerjaan mereka masing-masing,   semua karyawan diberikan training untuk mengendalikan risikonya)
  • Melibatkan karyawan ………….(a. karyawan sebagai subyek bukan obyek, bentuk keterlibatannya distandarkan, terukur, rinci, ditrainingkan,  c. peran tanggung jawab keselamatannya tertulis, d. peran tanggung jawab keselamatan posisi struktural maupun fungsional)
  • Memberikan pengawasan, motivasi dan kepemimpinan keselamatan terbaik kepada karyawan……(menerapkan dan memberikan keteladanan perilaku selamat sejak manajemen puncak dan menengah)
  • Perbaikan berkelanjutan………..(ada evaluasi berkala, mendengarkan masukan pekerja, ada pengkinian, ada perbaikan, ditindaklanjuti)
  • Memenuhi peraturan perundangan dan ketentuan lain berlaku
  • Dalam program yang tersistem dalam kerangka SMKP Minerba
  • Ditinjau berkala untuk memastikan kesesuaiannya
  • Pastikan
    • Judulnya bisa memakai judul lokal.
    • Ruang lingkupnya adalah spesifik area kerja di bawah KTT/PTL tersebut, tidak lebih.
    • Ditandatangani oleh KTT/PTL, karena ruang lingkup berlakunya memang hanya sitenya KTT/PTL saja.
    • Bisa dicountersign oleh salah satu oleh anggota BOD.
    • Diberi tempat dan tanggal
    • Kebijakan Keselamatan dari Pimpinan Perusahaan dari Pusat, tetap dipakai, bisa dipasang berdampingan di dinding.
    • Untuk kontraktor, kebijakan perusahaan owner juga bisa dipasang berdampingan

 

Unduh PDF-03

 

Berikan Komentar