JAKARTA. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sub sektor mineral dan batubara (minerba) dipastikan menurun 30%. Penyebabnya adalah penerapan harga batubara dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) sebesar US$ 70 per ton untuk pembangkit listrik.
Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jonson Pakpahan menjelaskan, penetapan harga batubara DMO untuk pembangkit ini berdampak sensitif terhadap PNBP sub-sektor minerba. Oleh karena itu, Senin (12/3), dia akan membahas penurunan pendapatan negara itu dengan Kementerian Keuangan.
Maklum, penurunan sekitar 30%. “Ini kita pelajari sensitivitas terhadap harga batubara acuan (HBA). Karena bisa menjadi double effect,” kata Jonson kepada KONTAN, Minggu (11/3).
Yang dimaksud double effect, adalah dengan dipatoknya harga batubara dalam negeri menjadi US$ 70 per ton, akan berpengaruh juga terhadap harga pasar internasional. “Memang 30% untuk DMO saja. Tapi, pengaruh DMO ini kan bisa menurunkan HBA juga, sehingga efeknya, penerimaan negara menjadi lebih buruk,” papar Jonson.
Tahun ini, Kementerian ESDM menargetkan penerimaan negara sub-sektor minerba sebesar Rp 32 triliun. Sementara, realisasi PNBP tahun lalu sebesar Rp 40,6 triliun, dari target Rp 32 triliun. “Meskipun penurunan PNBP 30%, dari perhitungan kasar masih surplus. Tapi untuk melebihi target seperti tahun kemarin berat,” imbuhnya. Jonson menekankan akan terus mengoptimalkan perusahaan pertambangan, baik mineral ataupun batubara sebagai upaya pencapaian target PNBP tahun ini.
Salah satu penyumbang batubara dalam negeri terbesar ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah PT Adaro Energy Tbk. Perusahaan ini berharap, regulasi di industri batubara dapat membuat perusahaan-perusahaan nasional eksis dan memberikan kontribusi. “Di 2017 kontribusi Adaro sebesar US$ 774 juta,” kata Head Corporate Comunication Adaro, Febriati Nadira. Rinciannya, US$ 346 juta royalti dan US$ 428 juta dalam bentuk pajak.
Dengan penerapan patokan harga batubara DMO, berdampak terhadap kontribusi kepada negara dan cadangan batubara untuk ketahanan energi nasional. “Namun Adaro senantiasa patuh terhadap aturan yang berlaku. Termasuk aturan Menteri ESDM tentang penetapan harga batubara DMO ini,” ujarnya.
Sumber –Â https://industri.kontan.co.id