Sederet Poin Penting RUU MinerbaPembahasan RUU minerba memang sempat ditunda menjelang transisi pemerintahan. RUU minerba pun menjadi salah satu tuntutan aksi massa beberapa bulan yang lalu. Kini, Arifin Tasrif sebagai Menteri ESDM baru memikul pekerjaan rumah terkait RUU minerba tersebut. Sebagai informasi, Revisi UU Minerba ini dibagi menjadi empat tahap, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan perundangan.

Saat ini, revisi tersebut masih dalam tahap penyusunan. ESDM sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DIM yang berisi poin-poin untuk revisi UU Nomor 4 tahun 2009 yang sudah dibuat dan diserahkan ke DPR akan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) di DPR RI.

Terdapat beberapa poin penting terkait revisi UU Nomor 4 tahun 2009 tersebut. Beberapa poin yang menjadi usulan pemerintah yang dalam hal ini ESDM yaitu terkait penyelesaian permasalahan antar sektor, penguatan konsep wilayah dan pertambangan, memperkuat kebijakan nilai tambah, mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba, pengaturan yang lebih jelas terhadap perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK, dan penguatan peran BUMN.

Beberapa poin lainnya merupakan usulan dari DPR yaitu terkait penguatan peran pemerintah dalam bidang pengawasan kepada pemerintah daerah, pengaturan kembali izin pertambangan rakyat, pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batubara dan luas wilayah perizinan pertambangan. Diharapkan revisi UU minerba ini mengakomodasi semua kepentingan dari berbagai pihak agar nantinya UU minerba ini tepat guna untuk kemajuan sektor minerba Indonesia.

Penulis : Lia Ade Putri
Editor : Mayang Sari

Sumber: https://duniatambang.co.id

Berikan Komentar