Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba telah diundangkan pada 10 Juni 2020 lalu. Dalam UU Minerba baru tersebut, terdapat sejumlah poin yang mengalami perubahan salah satunya terkait dengan kegiatan reklamasi dan pasca tambang.

Seperti yang diketahui, sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan benar setiap perusahan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus membuat suatu perencanaan pengelolaan lingkungan yaitu terkait dengan reklamasi dan pascatambang.

Jika merujuk UU Minerba yang lama yaitu pada Pasal 100 UU No. 4 Tahun 2009, dikatakan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan bahwa sebelumnya pada beleid lama pemerintah hanya dapat memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran dalam pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang. Namun, dengan adanya UU Minerba baru yaitu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 maka jaminan reklamasi dan pasca tambang dinilai lebih ketat dan efektif yaitu dengan menerapkan kewajiban melaksanakan reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100% bagi pemegang izin pertambangan, dimana dalam beleid tersebut terdapat pula sanksi pidana khusus baik berupa hukuman penjara maupun denda bagi para penambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang.

Poin reklamasi dan pasca tambang dalam UU No. 3 Tahun 2020 dikatakan bahwa bagi pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang dapat dipidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajiban pemegang IUP dan IUPK tersebut.

Lebih lanjut, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan bahwa pihaknya pun berharap dengan adanya sanksi yang tegas ini implementasi pengelolaan lingkungan dari kegiatan pertambangan dapat lebih baik dan realisasi kegiatan reklamasi maupun pasca tambang kedepannya dapat dilakukan dengan penuh tanggungjawab.

Sumber: https://duniatambang.co.id/

Penulis : Lia Ade Putri
Editor   : Umar RP.

Berikan Komentar