Rencana pemerintah menetapkan penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) berpotensi mematikan pelaku industri batubara.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan distorsi harga jual batubara dapat mempengaruhi harga ekspor nantinya.
“Kalau ada perbedaan harga, dikhawatirkan negara pembeli bisa melakukan penekanan untuk menawar harga juga ke kami,” ucap Hendra, Selasa (6/3).
Ia menilai, jika harga ekspor batubara ikut berubah maka penerimaan negara juga ikut berubah.
Catatan saja, penetapan DMO merupakan tindak lanjut dari keluhan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir terkait tingginya harga batubara untuk kebutuhan listrik.
PLN mengusulkan harga DMO sekitar US$ 60-US$ 70per metrik ton. Meskipun hingga saat ini, pemerintah belum juga menetapkan harga DMO.
Namun, Hendra menilai harga yang diusulkan PLN tersebut jauh di bawah harga pasar.
Lebih jauh, Hendra juga berharap pemerintah memperhitungkan risiko jangka panjangnya, khususnya cadangan batubara. Jika harga yang ditetapkan terlalu rendah, maka dapat menurunkan eksplorasi sumber daya batubara baru.
“Kemarin kami mengusulkan di angka US$ 85, karena menurut kami itu ideal mengingat harga batubara yang fluktuatif,” tambah Hendra.
Hendra menegaskan, pada dasarnya, industri batubara ingin membantu PLN. Hanya saja, ia berharap agar ketetapan DMO ini tidak semata-mata untuk kepentingan PLN.
Sumber – www.industri.kontan.co.id