Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) masih menggantung. Hingga kini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum menerbitkan IUPK definitif.
Nafas perizinan PTFI sampai sekarang masih tersendat karena harus diperpanjang setiap bulan. Hingga bulan ini, PTFI masih mengandalkan IUPK Sementara yang pada periode ini akan berakhir pada 31 Oktober 2018.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyebut, semua proses perizinan menuju terbitnya IUPK definitif masih dievaluasi. “Ya nanti kita lihat, sedang dievaluasi semuanya,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (22/10).
Sebelumnya, Bambang bilang, status IUPK yang masih Sementara ini tak lepas dari proses divestasi 51% saham PTFI oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang belum rampung. Menurut Bambang, setelah proses divestasi dinyatakan usai, pihaknya bisa mengeluarkan IUPK selama 2 x 10 tahun setelah habis masa kontrak pada tahun 2021.
Artinnya, IUPK dengan masa 2 x 10 tahun itu tidak berarti langsung diberikan hingga tahun 2041. Sehingga IUPK yang akan langsung diberikan adalah sampai tahun 2031, karena masing-masing periode memiliki persyaratan yang harus dipenuhi.
“Masing-masing dalam kondisional, ada persyaratannya. Jadi sampai 2031 langsung diberikan, tapi yang 2041 nanti, sepanjang dia (Freeport Indonesia) memenuhi persyaratan, ya bisa,” jelas Bambang.
Sementara Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin yakin, penyelesaian divestasi 51% saham PTFI bisa selesai sebelum tutup tahun ini. Pada bulan Desember, Budi optimis bisa mendapatkan pendanaan senilai US$ 3,85 miliar dari sindikasi delapan bank asing untuk melunasi divestasi ini.
Menurut Budi, agar divestasi ini bisa selesai, maka harus ada sejumlah hal yang mesti terlebih dulu diselesaikan. Yakni penerbitan IUPK, stabilitas investasi, dan komitmen pembangunan smelter.
“Untuk divestasi, IUPK mesti ke luar, stabilitas investasi mesti selesai dengan Kemenkeu. Smelternya juga mesti ada kesepakatan degan ESDM dalam bentuk IUPK. Nah di dalam IUPK itu juga ada klausula mengenai kewajiabn lingkungan yang harus diselesaikan,” jelas Budi saat ditemui di DPR RI, pekan lalu.
Sementara Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Susigit menegaskan, divestasi harus terlebih dulu diselesaikan agar IUPK definitif bisa terbit. “Sudah berulang-ulang dijelaskan, ada empat isu dan salah satunya divestasi yang harus selesai, baru IUPK definitif terbit. Nggak pernah dan tidka akan terbalik,” tandasnya.
Sumber – https://industri.kontan.co.id/