Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) definitif PT Freeport Indonesia (PTFI) rampung sebelum akhir tahun.
“Kita menargetkan IUPK kelar sebelum akhir tahun,” ujar Jonan dalam konferensi pers di Media Center Badan Pengawas Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Desember 2018.
Dia juga menyampaikan perkembangan mengenai empat poin perundingan pemerintah dengan PTFI. Adapun empat poin perundingan itu adalah kapan divestasi saham sebesar 51 persen untuk Indonesia, kewajiban membuat fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam lima tahun, peralihan dari kontrak karya menjadi IUPK, serta perpanjangan operasi produksi sebanyak 2×10 tahun.
Mengenai divestasi saham, Jonan mengatakan PTFI tinggal melakukan transaksi pembayaran dan menunggu persetujuan Kementerian LHK. Selain itu, lanjutnya, PTFI juga sudah setuju untuk membuat smelter dalam waktu lima tahun. PTFI juga menyetujui perubahan dari kontrak karya menjadi IUPK.
Sumber – http://ekonomi.metrotvnews.com