Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur pengenaan sanksi untuk pelanggar kewajiban penyaluran biodiesel sebesar 20 persen (B20). Ketentuan ini tinggal menunggu pengesahan saja.
“Saya baru selesai bikin standar operasional prosedur sanksinya, tinggal diteken saja,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto, ditemui usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Oktober 2018.
Dirinya menambahkan ketentuan ini akan segera ditandatangani agar bisa diimplementasikan. Nantinya pemerintah mengatur bagaimana sanksi dikenakan bagi Badan Usaha (BU) Bahan Bakar Minyak (BBM) atau BU Bahan Bakar Nabati (BBN), sedangkan sanksi telah diatur sebelumnya.
“Sanksinya masih denda Rp6.000 itu, tetapi mekanismenya seperti apa itu nanti sesuai SOP,” jelas dia.
Pemerintah terus melakukan evaluasi terkait pelaksanaan B20 yang dimulai sejak 1 September lalu. Hingga saat ini kewajiban penyaluran B20 memang belum 100 persen dilaksanakan karena sejumlah kendala yang dihadapi di lapangan.
Salah satu kendala yang dihadapi adalah masalah distribusi B20 di wilayah timur Indonesia. Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara PLN Djoko Abu Manan menyebut, pemakaian B20 untuk pembangkit diesel baru 142.426 kilo liter (KL) dari target sebesar 304.773 KL.
“Karena transportasinya kan sulit ya, jadi rantai pasokannya terkendala tapi ini nanti bisa diselesaikan kendalanya. Kemungkinan sampai Desember bisa tercapai target 100 persen. Kan ini tinggal penyediannya,” ungkap dia.
Sumber – http://ekonomi.metrotvnews.com