Semangat Pagi…!!!
Topik pembahasan kita hari ini tidak berhubungan dengan KK / KTP / Buku tabungan /surat nikah dan lain sebagainya…. karena kita tidak sedang mengurus kredit sepeda.. ? Hari ini kita akan berdiskusi terkait dengan pelaksana peledakan pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara.
Peraturan yang menjadi dasar pembahasan kita pada kesempatan ini terkait dengan pelaksana peledakan adalah:
- Kepmen PE No. 555.K/26/M.PE/1995 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum, yang selanjutnya kita sebut sebagai Kepmen 555. Kepmen ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Permen ESDM No. 11 Tahun 2018 (perizinan) dan Permen No. 26 Tahun 2018 (Pengawasan)
- Kepmen ESDM No. 1827K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, yang selanjutnya pada artikel ini kita sebut sebagai Kepmen 1827
- Kep. Dirjen Minerba No. 309.K/37.04/DJB/2018 tentang Petunjuk Teknis Keselamatan Bahan Peledak dan Peledakan Serta Keselamatan Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair Pada Kegiatan Usaha Petambangan Mineral dan Batubara, yang selanjutnya pada artikel ini kita sebut sebagai Kepdirjen 309
Kegiatan peledakan pada pertambangan mineral dan batubata memiliki potensi bahaya yang besar dan risiko terjadinya kecelakaan yang sangat tinggi, seperti:
- Flying rock
- Air Blast
- Smokes and Fumes
- Vibration
- Miss Fire
- Premature Blasting, dll
sehingga perlu dipastikan kompetensi petugas-petugas pelaksana peledakan, sebagai salah satu upaya untuk meminimalkan risiko atau mencegah terjadinya kecelakaan.
Saya diingatkan si Ja-mes… bahwa salah satu dari 5 faktor yang mempengaruhi terjadinya kecelakaan yang sering kita sebut sebagai “5M” adalah “Man”, yang termasuk di dalamnya adalah masalah kompetensi. Kesimpulannya adalah, kompetensi salah satu faktor penting yang perlu kita cermati atau pastikan untuk keselamatan kegiatan peledakan.
Pertanyaan yang sering muncul adalah, dalam hal kompetensi, apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh pelaksana peledakan atau yang sering disebut sebagai kru peledakan?
Mari kita lihat Ketentuan – ketentuan/ Dasar Hukum berikut:
A. Kepmen 555
- Pasal 1 ayat 17, Juru ledak adalah seseorang yang diangkat oleh perusahaan pertambangan atau Kepala Teknik Tambang untuk melaksanakan pekerjaan peledakan dan orang tersebut harus memiliki Kartu Izin Meledakkan (KIM)
- Pasal 1 ayat 18, Pekerjaan Peledakan adalah pekerjaan yang terdiri dari meramu bahan peledak, membuat primer, mengisi dan menyumbat lubang ledak, merangkai dan menyambung suatu pola peledakan, menyambung suatu sirkit alat penguji atau mesin peledak, menetapkan daerah bahaya, menyuruh orang menyingkir, dan berlindung, menguji sirkit peledakan, meledakkan lubang ledak, menangani kegagalan peledakan, dan mengendalikan akibat peledakan yang merugikan seperti lontaran batu, getaran tanah, kebisingan, dan tertekannya udara yang mengakibatkan efek ledakan (air blast)
Berdasarkan Pasal 1 ayat 17 dapat kita lihat bahwa Pekerjaan Peledakan harus dilakukan oleh Juru Ledak yang sudah memiliki KIM.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 18 Pekerjaan peledakan yang dimaksud pada Pasal 1 ayat 17 terdiri dari:
- meramu bahan peledak
- membuat primer
- mengisi dan menyumbat lubang ledak
- merangkai dan menyambung suatu pola peledakan
- menyambung suatu sirkit alat penguji atau mesin peledak
- menetapkan daerah bahaya
- menyuruh orang menyingkir, dan berlindung
- menguji sirkit peledakan
- meledakkan lubang ledak
- menangani kegagalan peledakan
- mengendalikan akibat peledakan
Dengan kata lain, untuk diizinkan melakukan aktivitas – aktivitas di atas, harus terlebih dahulu memiliki KIM, atau untuk diizinkan melaksanakan kegiatan “menyumbat lubang ledak” atau stemming sekalipun dipersyaratkan harus memiliki kompetensi yang sama dengan orang yang melakukan penanganan misfire, karena sama – sama dipersyaratkan memiliki KIM, seolah – olah tidak fair bukan…??? tapi jangan langsung sedih dulu, jadilah optimis, semua akan ada jalan keluarnya… jangan menyerah… jangan bersungut – sungut.. semangat yang patah sumber penyakit… ?
Pengaturan seperti ini (Kepmen 555), dimana semua orang yang terlibat dalam kegiatan peledakan (melaksanakan kegiatan peledakan) harus memiliki KIM, sangat menyulitkan perusahaan, karena:
- Banyak kru peledakan yang tugasnya hanya untuk melakukan stemming (stemming) dan hanya memiliki ijazah SD atau SMP tidak memungkinkan untuk mendapat KIM, karena syarat utama mendapat KIM harus lulus uji kompetensi Juru Ledak Kelas II, dan syarat untuk bisa ikut uji kompetensi Juru Ledak Kelas II, minimal SMA atau sederajat, tentunya yang saat ini masih berlaku… J
- Sampai dicabutnya Kepmen 555 terkait dengan perizinan dengan terbitnya Permen ESDM No. 11 Tahun 2018, hanya LSP BPSDM yang sudah mendapatkan lisensi BNSP untuk melaksanakan uji kompetensi Juru Ledak. Jadi, apabila semua perusahaan pertambangan mineral dan batubara pengguna bahan peledak mengirimkan kru peledakannya, maka tidak mungkin juga terlayani di waktu yang sama.
Pengaturan seperti di Kepmen 555 sempat membuat banyak KTT kebingungan dan memilih tetap menggunakan tenaga kerja yang disebut sebagai “helper” untuk melaksanakan tugas – tugas yang tidak menuntut kompetensi tinggi, akan tetapi dibekali terlebih dahulu tentang bahaya dan risiko kegiatan peledakan, dan segera melaporkan ke pengawas apabila menemukan bahaya. Walaupun sebenarnya mereka belum punya KIM, dan dengan persyaratan uji kompetensi Juru Ledak saat ini, akan sangat sulit buat mereka (helper) untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Akan tetapi, di lain pihak kalau Inspektur Tambang (IT) tidak bertindak maka akan disebut sebagai pembiaran. Maka, jalan keluarnya adalah mari kita identifikasi lagi seluruh kegiatan peledakan, termasuk potensi bahaya dan pengendaliannya, untuk kemudian kita buat cluster atau pegelompokan bahaya dan risiko sesuai dengan kebutuhan spesifik masing-masing sub-kegiatan peledakan.
Sehingga, dengan semangat penyederhanaan, maka terbitlah Kepmen 1827 dengan beberapa kemudahan yang diberikan, salah satunya di bidang peledakan.
B. Kepmen ESDM No. 1827
Salah satu bentuk penyederhanaan yang ditawarkan oleh Kepmen 1827 adalah Kartu Pekerja Peledakan (KPP). Kartu Pekerja Peledakan dimaksudkan untuk menggantikan KIM padabeberapa sub kegiatan peledakan, dan muncullah KPP Pertama, KPP Madya, dan KIM (tidak berubah)
Sesuai dengan tingkatannya (mulai dari paling rendah), maka Ruang Lingkup Tugas untuk masing jabatan tersebut di atas adalah:
KPP Pertama, tugasnya mencakup :
- Pengamanan bahan peledak
- Menyumbat lubang ledak
KPP Madya, tugasnya mencakup :
- mengangkut bahan peledak
- administrasi gudang bahan peledak
- meramu bahan peledak, membuat primer
- mengisi bahan peledak ke lubang ledak
- merangkai dan menyambung bahan peledak
Pemegang KIM, tugasnya mencakup :
- menguji pola peledakan
- menetapkan daerah bahaya peledakan
- menyuruh orang menyingkir dan berlindung
- meledakkan lubang ledak
- menangani kegagalan peledakan
- menyambung sirkit peledakan ke sirkit detonator
- mengendalikan akibat peledakan
- memastikan hasil peledakan.
PERSYARATAN & DITERBITKAN OLEH :
KPP Pertama, Syarat :
- Pendidikan dan pelatihan pengelola peledakan yang diselenggarakan secara internal oleh KTT
- Diterbitkan oleh KTT
KPP Madya, Syarat :
- Telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan juru ledak (kelas II) yang diselenggarakan oleh instansi terkait, dengan kata lain “bukan sertifikat kompetensi”
- Diterbitkan oleh KaIT
Pemegang KIM, Syarat :
- Sertifikat Kompetesi Juru Ledak kelas II
- Diterbitkan oleh KaIT
Sehingga tidak perlu seluruh personil yang terlibat dalam kegiatan peledakan harus memiliki:
- Sertifikat kompetensi Juru Ledak Kelas II
- Kartu Izin Meledakkan (KIM)
akan tetapi, menyesuaikan tugas, potensi bahaya dan risiko, dengan jenjang perizinan yang dibutuhkan (KPP atau KIM)
Koq… gak berhenti-berhenti ketawanya si James ini….. #$%$&*!!!
Wokelah kalau begitu…. paling capek sendiri dia nanti……
Semangat Pagi…. dan selamat memberikan yang terbaik
Horas Pasaribu