Pekerja mengalirkan cairan feronikel yang sudah lebur di pabrik Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Sultra PT Aneka Tambang (ANTAM) di Pomalaa, Kolaka, Sultra, Selasa (8/5).

Siap-siap, perusahaan pertambangan yang sudah diberikan rekomendasi ekspor mineral mentah, baik nikel maupun bauksit. Bakal terkena sanksi financial pada Juli bulan depan.

Itu apabila progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) tidak sesuai dengan rencana pembangunan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, untuk sekarang memang belum ada perusahaan pertambangan yang mendapatkan sanksi financial akibat progres pembagunan smelternya tidak sesuai dengan rencana kerjanya.

“Sekarang belum. Paling cepat (yang terkena sanksi) Juli. Itu kalau tidak sesuai dengan rencana kerja (pembangunan smelter). Semoga tidak ada,” terangnya kepada KONTAN.co.id, Selasa (19/6).

Namun sayangnya Bambang enggan menyebut, perusahaan yang akan terkena sanksi itu. Tapi, mengacu data Kementerian ESDM pada April 2018 kemarin. Ada beberapa perusahaan yang rekomendasi ekspornya berakhir pada Juli.

Seperti contoh PT Ceria Nugraha Indotama, dalam catatan Kementerian ESDM, perusahaan ini mengajukan rencana kerja pembangunan smelter sampai akhir 2018 mencapai 4,04%.

Akan tetapi realisasi sampai April baru mencapai 0,529%. Sementara, Ceria Nugraha Indotama mendapatkan rekomendasi ekspor 2,3 juta ton dan realisasinya mencapai 1,54 juta ton.

Selain itu, PT Dinamika Sejahter Mandiri, yang juga rekomendasi ekspornya berakhir pada Juli bulan depan. Ia menargetkan rencana kerja pada tahun 2018 ini mencapai 5,7% dan realisasinya baru mencapai 0,423%.

Adapun perusahaan ini mendapatkan rekomendasi ekspor 2,4 juta ton dan realisasi sampai April mencapai 1,35 juta ton.

Bambang mengatakan, jika perusahaan tambang yang sudah mendapatkan rekomendasi ekspor tapi tidak melaksanakan ekspor. Maka, tidak dapat dikenakan sanksi. “Ya kalau ngga ekspor, tidak kena sanksi. Jadi mereka bangun saja smelternya walaupun tidak ekspor. Malah bagus kan,” ungkapnya.

Asal tahu saja, sanksi financial tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada 3 Mei 2018. Dalam pasal 55 ayat 8, sanksi tersebut berupa denda 20% dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri.

“Kalau gak tercapai berarti (rekomendasi) dicabut dan bayar denda finansial 20%. Tinggal kalikan saja dari sales yang sudah dia lakukan,” tandasnya. Sementara, kata Bambang, sampai saat ini, belum ada rekomendasi ekspor baru lagi.

Sumber – https://industri.kontan.co.id

Berikan Komentar