Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin (kiri) bersama Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Papua untuk menampung 10% saham PT Freeport Indonesia belum juga rampung. Hingga kini, proses diskusi masih berlangsung untuk menentukan porsi saham bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu kesepakatan di tingkat Pemkab dan Pemprov.

Yang jelas, sambung Fajar, pihaknya tetap menargetkan BUMD bisa terbentuk pada tahun ini dan porsi saham masih merujuk pada perjanjian induk.

“Kita tunggu mereka, dari kabupaten sudah, kita nunggu Provinsi. (Porsi) seperti yang diperjanjikan, tahun ini harus selesai (pembentukan BUMD),” ujar Fajar selepas menghadiri RUPS PT Timah Tbk. di Jakarta, Selasa (23/4).

Di tempat yang sama, Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pertemuan bersama pihak PT Freeport Indonesia (PTFI), Pemprov Papua dan Pemkab Mimika.

Budi mengklaim, diskusi tersebut membawa progres positif dalam proses pembentukan BUMD ini, dengan masih mengacu pada kerangka perjanjian induk pada 12 Januari 2018 lalu.

“Kemarin ada pertemuan di Bali, sudah ada kemajuan. Terjadi diskusi yang positif antara pihak Pemprov dan Pemkab dengan mengacu pada perjanjian induk,” kata Budi.

Kendati demikian, Budi mengatakan bahwa pertemuan serupa masih akan dilakukan hingga satu atau dua kali lagi. Hal itu dimaksudkan untuk memfinalisasi porsi pembagian saham, supaya target pembentukan BUMD Papua tahun ini bisa tercapai.

“Itu yang nanti difinalisasikan (soal porsi pembagian saham) oleh Pemprov dan Pemkab. Ya, kita usahan secepatnya (pembentukan BUMD di tahun 2019),” imbuh Budi.

Sebagaimana yang telah diberitakan KONTAN sebelumnya, pada Februari lalu, Bupati Mimika mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut pada pokoknya berisi protes Pemkab Papua atas terbitnya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri.

Peraturan tersebut berisi pembagian saham milik daerah Papua pasca divestasi PTFI, yakni Pemprov Papua mendapatkan bagian 51%, Pemkab Mimika 29% dan pemkab sekitar areal operasi perusahaan PTFI sebesar 20%. Padahal, berdasarkan perjanjian induk tentang pengambilan saham divestasi PTFI oleh Inalum, dari 10% saham jatah daerah itu, Pemkab Mimika mendapatkan 7% dan Pemprov Papua mendapat porsi 3%.

Asal tahu saja, 10% saham untuk daerah Papua itu akan dimiliki secara tidak langsung, yang terlebih dulu ditampung dalam PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM). IPMM ini merupakan perusahaan patungan (Joint Venture) antara Inalum dan BUMD Papua.

Skemanya, dari 100% saham PTFI, sebesar 48,8% saham dimiliki oleh Freeport-Mc.Moran Inc. (FCX), dan 51,23% oleh Inalum. Dari mayoritas saham itu, Inalum memegang langsung sebesar 26,2% saham, dan sebesar 25% dipegang oleh IPMM.

Dari 25% saham yang dimiliki IPPM itu, 60%-nya dimiliki Inalum dan 40%-nya dimiliki oleh BUMD Papua, yang ketika dikonversi setara dengan 10% dari total saham PTFI. Dalam skema pembagian saham dari Inalum, 40% saham BUMD di IPMM itu dimiliki oleh Pemkab Mimika sebanyak 70% dan 30% oleh Pemprov Papua.

Sumber – https://industri.kontan.co.id

Berikan Komentar