Sejumlah alat berat beroperasi dikawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Minggu (8/4). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/18.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperoleh catatan bahwa masih ada sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) yang belum memenuhi kewajiban suplai batubara atau domestik market obligation (DMO) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Akibat belum maksimal, Menteri ESDM Ignasius Jonan melalui suratnya bernomor 2841/30/MEM.B/18 per tanggal 8 Juni 2018 menetapkan bahwa apabila pada triwulan II 2018, suplai batubara DMO tidak dapat memenuhi kewajiban sebanyak 25%, akan dikenakan sanksi berupa pengurangan tingkat produksi tahun 2018.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, surat tersebut dikeluarkan sebagai salah satu upaya kepatuhan bagi IUP maupun PKP2B yang sampai saat ini belum memenuhi kewajiban DMO 25%.

Namun, ia enggan menyebutkan jumlah IUP maupun PKP2B yang belum melaksanakan kewajiban itu. “Masih banyak yang belum. Ya, kalau belum kena sanksi sesuai dengan surat Menteri (Ignasius Jonan),” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (1/7).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan, ketentuan yang ditetapkan pemerintah dalam surat tersebut berbeda dengan Keputusan Menteri ESDM No. 23 K/30/MEM/2018. Dalam beleid tersebut, tidak disebutkan bahwa evaluasi bisa dilakukan di pertengahan tahun.

Sanksi berupa pemotongan besaran produksi dalam RKAB pun baru diberlakukann untuk tahun depan. “Di Kepmen ESDM 23 itu kan dilihat pemenuhan DMO per tahun. Tapi, melalui surat ini semester I/2018 akan dievaluasi akhir Juni. Jalan keluar melalui transfer kuota pun harus jelas dulu,” jelasnya, Minggu (01/7).

Sementara untuk perusahaan-perusahaan batubara jumbo, rata-rata kewajiban DMO-nya, sejauh ini sudah terpenuhi.

Seperti contoh, PT Adaro Energy Indonesia. Direktur Adaro, Lie Luckman mengatakan, pihaknya sudah memenuhi kewajiban DMO sejak April lalu. Ia bilang, jika dihitung sesuai dengan rencana produksi 2018 yaitu sebesar 50 juta ton, DMO tahun ini sekitar 12.5 juta ton.

Sesuai dengan rencana produksi Januari hingga April, rencana produksi Adaro 14,1 juta ton. “Jadi kalau kami hitung 25% itu 3,5 juta ton. Pemenuhan DMO Januari sampai April sudah 4,11 juta ton, sehingga sekitar 580.000 ton lebih tinggi dari rencana,” ujarnya.

Direktur Utama PT Kideco Jaya Agung, Kurnia Ariawan menyatakan, tahun ini, pihaknya menargetkan produksi batubara sebesar 32 juta ton. Adapun 25% mencapai 8 juta ton. “Hasil produksi sampai April 2018 kami sudah menjual ke domestik 32% atau di atas kewajiban DMO,” katanya.

Sedangkan, Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA), Arviyan Arifin mengatakan, sampai April 2018, pihaknya sudah memenuhi kewajiban DMO mencapai 175% atau terealisasi sebanyak 2,043 juta ton dari target produksi sebesar 3,58 juta ton. “Kami sudah melebihi target DMO,” imbuhnya.

Hendra menambahkan, rata-rata yang belum memenuhi kewajiban DMO 25% merupakan perusahaan yang tidak memiliki spesifikasi batubara sesuai dengan kriteria pembangkit milik PT PLN. “Itu sulit. Banyak hal yang perlu diatur, antara lain mekanisne transfer kuota. Tadi sempat kumpulkan anggota, intinya minta pemerintah untuk bisa tinjau kembali,” paparnya.

Dia menyatakan perusahaan sebenarnya memiliki komitmen untuk memenuhi kebutuhan domestik. Namun, kemampuan setiap perusahaan berbeda-beda.

Sumber – https://industri.kontan.co.id

Berikan Komentar