JAKARTA. Para pebisnis dan eksportir batubara mendukung kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengeluarkan peraturan tentang penggunaan produk lokal dengan menaikkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di sektor energi dan aturan tentang penggunaan letter of credit (LC) dalam kegiatan bisnis batubara.
Keduanya termuat dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang ditandatangani oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan pada 5 September 2018 yakni Kepmen ESDM Nomor 1952 K/84/MEM/2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cadangan Perbankan di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batubara ke Luar Negeri dan Kepmen ESDM Nomor 1953K/06/MEM/2018 tentang Penggunaan Operasi, Barang Modal, Peralatan, Bahan Baku dan Bahan Pendukung Lainnya yang Diperoleh Dalam Negeri pada Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Direktur Keuangan PT ABM Investama (ABMM) Adrian Erlangga menyatakan mendukung keputusan ESDM itu. “Keputusan tersebut bagus untuk menguatkan devisa kita, akan tetapi jangan sampai keputusan ini jadi menghambat ekspor,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (7/9).
Sebagai informasi, 75% batubara ABMM dijual di pasar ekspor.
Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Arviyan Arifin juga mengungkapkan hal serupa. Ia bilang perusahaan sudah melaksanakan keputusan itu sehingga tak menjadi bagi perusahaan. Arviyan mengatakan porsi penjualan ekspor mencapai 60%.
Head of Corporate Communication PT Adaro Energi Tbk (ADRO) Febriati Nadira juga mengungkapkan semua transaksi ekspor atau hasil penjualan batubara ADRO sudah disimpan di bank dalam negeri.
Sebelumnya Jonan menjelaskan pihaknya terus berupaya mengendalikan impor dan fokus untuk menggunakan produk dalam negeri atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek-proyek yang ada di dalam lingkup kementeriannya.
Sumber – https://industri.kontan.co.id/