Uji Jalan Selesai, Kementerian ESDM Umumkan Rekomendasi Teknis Mandatori B30 di 2020

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 682.Pers/04/SJI/2019

Tanggal: 28 November 2019

Uji Jalan Selesai, Kementerian ESDM Umumkan Rekomendasi Teknis Mandatori B30 di 2020

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) c.q Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM menyampaikan hasil akhir rangkaian uji jalan (road test) penggunaan bahan bakar B30 pada kendaraan bermesin diesel. Kementerian ESDM pun mengeluarkan rekomendasi teknis terkait implementasi mandatori B30 pada tahun 2020 kepada publik.

“Rekomendasi teknis B30 ini kami sampaikan berdasarkan hasil jalan, uji performa kendaraan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim teknis. Secara umum dari hasil uji jalan B30, maka B30 siap diimplementasikan pada kendaraan bermesin diesel per 1 Januari 2020,” kata Kepala Balitbang ESDM Dadan Kusdiana di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (28/11).

Program mandatori B30, imbuh Dadan, akan mulai diberlakukan pada tahun 2020, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015. “Rekomendasi yang kami berikan termasuk penanganan, penyimpanan hingga spesifikasi bahan bakar tersebut,” jelasnya.

Secara teknis rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian ESDM meliputi, antara lain:

a. Handling dan Blending B30

1.Untuk menjaga kualitas B30, proses pencampuran, penyimpanan, dan penyaluran perlu pengendalian dan monitoring secara berkala, seperti halnya pada saat Uji Jalan B30.

2.Untuk memperoleh campuran B30 yang homogen, metode blending harus sesuai dengan pedoman umum dan menggunakan sarana prasarana yang memenuhi standar.

3.Untuk mencegah peningkatan kadar air, B100 harus disimpan dalam tangki tertutup dan dihindarkan dari kontak dengan udara dan segera dilakukan pencampuran dengan B0.

b. Usulan spesifikasi bahan bakar

1. Usulan Spesifikasi Bahan Bakar untuk B100, kadar monogliserida maksimum adalah 0,55 %-massa dan kadar air maksimum adalah 350 ppm. Penggunaan B100 diluar rekomendasi ini memerlukan pengujian tambahan.

2. Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) diharapkan memberikan informasi adanya penggantian filter bahan bakar yang lebih cepat pada kendaraan baru atau kendaraan yang belum pernah menggunakan bahan bakar campuran biodiesel.

Mewakili Menteri ESDM Arifin Tasrif mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pihak yang memberikan dukungan atas pelaksanaan uji jalan B30. “Dengan selesainya uji jalan (road test) B30 ini, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sehingga Uji Jalan B30 dapat terselenggara dengan baik,” ungkap Dadan.

Kegiatan road tes penggunaan bahan bakar B30 sendiri didukung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berperan dalam hal penyediaan dana, PT. Pertamina (Persero) dan Aprobi dalam hal penyediaan bahan bakar, dan Gaikindo sebagai penyedia kendaraan uji. Sedangkan Tim Pelaksana Uji adalah PPPTMGB “LEMIGAS”, dan BPPT (BTBRD dan BT2MP), serta P3tek KEBTKE sebagai integrator.

Sebelumnya, uji jalan B30, yang diresmikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada tanggal 13 Juni 2019, telah selesai dilaksanakan dengan baik dengan hasil sebagai berikut:

1. Persentase perubahan daya/power, konsumsi bahan bakar, pelumas, dan emisi gas buang relatif sama antara bahan bakar B20 dan B30 terhadap jarak tempuh kendaraan bermesin diesel;

2. Opasitas gas buang kendaraan pada penggunaan bahan bakar B30 masih berada di bawah ambang batas ukur dan tidak menunjukkan kenaikan yang signifikan;

3. Kendaraan berbahan bakar B0, B30 (MG Biodiesel 0.4%) dan B30 (MG Biodiesel 0.55%) dengan waktu soaking (didiamkan) selama 3, 7, 14, dan 21 hari dapat dinyalakan normal dengan waktu penyalaan sekitar 1 detik;

4. Kendaraan baru atau yang sebelumnya tidak menggunakan biodiesel cenderung mengalami penggantian filter bahan bakar lebih cepat di awal penggunaan B30 karena efek blocking, namun sesudahnya kembali normal. (NA)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
Agung Pribadi (08112213555)

Sumber – https://www.esdm.go.id/

Sederet Poin Penting RUU Minerba

Sederet Poin Penting RUU MinerbaPembahasan RUU minerba memang sempat ditunda menjelang transisi pemerintahan. RUU minerba pun menjadi salah satu tuntutan aksi massa beberapa bulan yang lalu. Kini, Arifin Tasrif sebagai Menteri ESDM baru memikul pekerjaan rumah terkait RUU minerba tersebut. Sebagai informasi, Revisi UU Minerba ini dibagi menjadi empat tahap, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan perundangan.

Saat ini, revisi tersebut masih dalam tahap penyusunan. ESDM sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DIM yang berisi poin-poin untuk revisi UU Nomor 4 tahun 2009 yang sudah dibuat dan diserahkan ke DPR akan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) di DPR RI.

Terdapat beberapa poin penting terkait revisi UU Nomor 4 tahun 2009 tersebut. Beberapa poin yang menjadi usulan pemerintah yang dalam hal ini ESDM yaitu terkait penyelesaian permasalahan antar sektor, penguatan konsep wilayah dan pertambangan, memperkuat kebijakan nilai tambah, mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba, pengaturan yang lebih jelas terhadap perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK, dan penguatan peran BUMN.

Beberapa poin lainnya merupakan usulan dari DPR yaitu terkait penguatan peran pemerintah dalam bidang pengawasan kepada pemerintah daerah, pengaturan kembali izin pertambangan rakyat, pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batubara dan luas wilayah perizinan pertambangan. Diharapkan revisi UU minerba ini mengakomodasi semua kepentingan dari berbagai pihak agar nantinya UU minerba ini tepat guna untuk kemajuan sektor minerba Indonesia.

Penulis : Lia Ade Putri
Editor : Mayang Sari

Sumber: https://duniatambang.co.id

Sebanyak 23 perusahaan tambang raih penghargaan IMA 2019, berikut daftarnya

Sebanyak 23 perusahaan tambang raih penghargaan IMA 2019, berikut daftarnyaSebanyak 23 perusahaan tambang di Indonesia meraih penghargaan dalam ajang Indonesia Mining Association (IMA) 2019, Rabu (20/11).

Penghargaan tersebut untuk 12 kategori, yaitu pembayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbaik, pembayar PNBP terbesar, pengelolaan lingkungan terbaik, pengelolaan keselamatan pertambangan terbaik.

Lalu, realisasi investasi perusahaan terbaik berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), belanja terbesar di dalam negeri terbaik, pengguna produk dalam negeri terbaik, perusahaan jasa pertambangan yang melakukan kaidah pertambangan terbaik.

Kemudian, pelaksana pemberdayaan masyarakat terbaik, penerapan konversi mineral ikutan terbaik, hilirisasi terintegrasi terbaik, dan penyuplai DMO batu bara dengan persentase tertinggi.

Berikut daftar lengkap perusahaan penerima penghargaan:

1. Pemenang kategori perusahaan dengan Pembayar PNBP Terbaik

• Mineral

1. PT Agincourt Resources

2. PT J Resources

3. PT Aneka Tambang, Tbk

• Batubara

1. PT Kideco Jaya Agung

2. PT Bukit Asam, Tbk

3. PT Kaltim Prima Coal

2. Pemenang kategori perusahaan dengan Pembayar PNBP Terbesar

• Mineral

1. PT Freeport Indonesia Nilai Rp 4.205.640.067.516,-

2. PT Amman Mineral Nusa Tenggara Nilai Rp 412.187.968.876,-

3. PT Aneka Tambang, Tbk Nilai Rp 390.899.432.982,-

• Batubara

1. PT Kaltim Prima Coal Nilai Rp 6.550.732.394.010,-

2. PT Adaro Indonesia Nilai Rp 5.053.673.084.352,-

3. PT Kideco Jaya Agung Nilai Rp 3.332.791.928.010,-

3. Pemenang Kategori perusahaan dengan Pengelolaan Lingkungan Terbaik

• Mineral

1. PT Vale Indonesia

2. PT Nusa Halmahera Minerals

3. PT Meares Soputan Mining

• Batubara

1. PT Kaltim Prima Coal

2. PT Adaro Indonesia

3. PT Bukit Asam, Tbk

4. Pemenang Kategori perusahaan dengan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Terbaik

• Mineral

1. PT Meares Soputan Mining

2. PT Weda Bay Nikel

3. PT J Resources

• Batubara

1. PT Multi Harapan Utama

2. PT Kideco Jaya Agung

3. PT Mandiri Inti Perkasa

5. Pemenang Kategori Realisasi Investasi Perusahaan Terbaik berdasarkan RKAB

• Mineral

1. PT Weda Bay Nickel

2. PT Vale Indonesia, Tbk.

3. PT Freeport Indonesia

• Batubara

1. PT Mandiri Inti Perkasa

2. PT Indominco Mandiri

3. PT Kaltim Prima Coal

6. Pemenang Kategori perusahaan Belanja Terbesar di Dalam Negeri Terbaik

• Mineral

1. PT Timah, Tbk

2. PT J Resources

3. PT Meares Soputan Mining

• Batubara

1. PT Kaltim Prima Coal

2. PT Bukit Asam, Tbk.

3. PT Indominco Mandiri

7. Pemenang Kategori perusahaan Pengguna Produk Dalam Negeri Terbaik (TKDN)

• Mineral

1. PT J Resources

2. PT Timah, Tbk

3. PT Amman Mineral Nusa Tenggara

• Batubara

1. PT Kideco Jaya Agung

2. PT Kaltim Prima Coal

8. Pemenang Kategori perusahaan Jasa Pertambangan yang melakukan Kaidah Pertambangan Terbaik

1. PT Pama Persada Nusantara

2. PT Thiess Indonesia

3. PT Petrosea

9. Pemenang Perusahaan Pelaksana Pemberdayaan Masyarakat Terbaik

• Mineral

1. PT Freeport Indonesia

2. PT Meares Soputan Mining

3. PT Bumi Suksesindo

• Batubara

1. PT Kideco Jaya Agung

2. PT Kaltim Prima Coal

3. PT Jorong Barutama Greston (ITM)

• BUMN

1. PT Bukit Asam, Tbk

10. Pemenang kategori perusahaan dengan Penerapan Konservasi Mineral Ikutan Terbaik

1. PT Timah Tbk

11. Pemenang perusahaan tambang yang melaksanakan Hilirisasi Terintegrasi Terbaik (Khusus Mineral)

1. PT Timah, Tbk

2. PT Aneka Tambang, Tbk

3. PT Vale Indonesia, Tbk.

12. Pemenang kategori perusahaan Swasta penyuplai DMO batubara dengan persentase tertinggi

1. PT Arutmin Indonesia

2. Kaltim Prima Coal

3. PT Adaro Indonesia

Sumber – https://industri.kontan.co.id

Jurus Menteri ESDM Agar RI Keluar dari ‘Kutukan’ Impor LPG

Jurus Menteri ESDM Agar RI Keluar dari 'Kutukan' Impor LPGDefisit neraca dagang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Tingginya impor energi ke dalam negeri terutama minyak dan gas (migas) menjadi salah satu faktor utamanya.

Demi memperbaiki defisit neraca migas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan salah satu solusinya yakni dengan gas alam yang bisa dimanfaatkan melalui jaringan gas atau jargas. Ironisnya, Indonesia masih bergantung pada impor LPG, untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan bisnis.

Dalam setahun impor LPG kira-kira sebesar US$ 3 miliar atau setara Rp 5 triliun. Impor ini harusnya bisa dihindari dengan langkah strategis dengan memanfaatkan gas alam yang harus dikelola dengan serius, terutama infrastrukturnya.

“Jargas itu bisa mengurangi impor LPG 3 kg, itu yang saya sekarang sedang pertajam,” ungkapnya di Kementerian ESDM, Jumat, (1/11/2019).

Arifin belum berencana mengubah kebijakan harga gas, menurutnya harga gas di Indonesia masih lebih murah dibandingkan dengan negara-negara lain.

“Kalau dibandingkan Malaysia, kita lebih murah, saya ketemu Petronas. Cuma perusahaan tidak boleh rugi jadi memang ini harus saling memahami dan mendukung,” imbuhnya.

“Kalau gas itu komersial, tapi price level lebih murah. Kecuali sama Amerika, mereka punya shale gas. Dulu LNG kita ekspor US$ 12-14 per mmbtu, ” kata Arifin.

Dengan memanfaatkan gas bumi dalam negeri, Arifin ingin bisa memperbaiki defisit neraca migas.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor migas Indonesia mencapai US$ 15,86 miliar. Dari jumlah tersebut, US$ 10,01 miliar di antaranya (63,11%) adalah impor hasil minyak yang tentunya bisa dikurangi jika kilang minyak dan industri petrokimia domestik kuat.

Sumber – www.cnbcindonesia.com

Kementerian ESDM Buka Lowongan CPNS 2019, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Kementerian ESDM Buka Lowongan CPNS 2019, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan 2Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk 2019. Pembukaan CPNS ini dilakukan secara serentak dengan seluruh Kementerian Lembaga serta Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan,‎ pendaftaran CPNS akan dilakukan pada tanggal 11 sampai 24 November 2019 secara online melalui www.bkn.go.id.

Untuk tahun ini, peserta hanya bisa mendaftar pada satu instansi juga satu formasi di kementerian, lembaga dan pemda.

“Formasi CPNS berdasarkan usulan yang telah disetujui oleh Kementerian PANRB. Tunggu pengumuman lebih rinci 11 November nanti,” kata Agung, dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (4/11/2019).

Terkait pendaftaran ini, para pelamar diminta menyiapkan dokumen persyaratan dengan sebaik-baiknya. Dokumen persyaratan tersebut antara lain scan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto dan swafoto, serta ijazah serta transkrip untuk memastikan jurusan pelamar sesuai dengan formasi yang dituju. Sedangkan untuk formasi yang dibutuhkan akan diumumkan segera di kanal resmi Kementerian ESDM.

“Info ini juga dapat dilihat melalui twitter @cpnskesdm,”‎ tuturnya.

Tidak Dipungut Biaya

Agung menegaskan, lowongan CPNS ini tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta tidak mempercayai apabila ada pihak-pihak yang menawarkan dan meminta imbalan dengan iming-iming tertentu.

“Jangan percaya apabila yang menawarkan bantuan dan meminta imbalan, semua rekruitmen di Kementerian ESDM semua fair dan tidak berbayar,” ujarnya.

Periode pembukaan CPNS akan dilaksanakan pada November, dilanjutkan pengumuman hasil seleksi administrasi bulan Desember. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Januari 2020 dan bulan Februari pelaksanaan SKD.

Hasilnya akan menjadi dasar pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang akan dilaksanakan pada Maret 2020.

Sumber – www.liputan6.com

Arifin Tasrif Jadi Menteri ESDM, Ini Harapan untuk Subsektor Minerba

Arifin Tasrif Jadi Menteri ESDM, Ini Harapan untuk Subsektor MinerbaArifin Tasrif dipilih Presiden Joko Widodo untuk menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Kabinet Indonesia Maju. Harapan pun telah digantungkan.

Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso berharap menteri ESDM yang baru dapat mewujudkan program nyata untuk mengurangi impor minyak dan gas bumi (migas) dan pengurangan subsidi energi dengan memanfaatkan batu bara.

“[Dengan] menggencarkan hilirisasi di minerba untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas nasional,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (23/10/2019). 

Selain itu, Arifin pun diharapkan dapat menuntaskan kebijakan nasional mineral dan batu bara sebelum menuntaskan draf amendemen Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Kebijakan pro eksplorasi untuk menambah atau mengganti yang sudah berkurang sumber daya dan cadangan baru pun diharapkan muncul, termasuk soal lelang wilayah tambang. “Proses lelang ditinjau kembali,” katanya.

Dia menambahkan pemerintah perlu melakukan evaluasi perizinan agar proses bisnis bisa berjalan secara efektif. Peran BUMN pun perlu diperkuat.

“Menguatkan peran BUMN untuk pengelolaan mineral dan batu bara yang strategis dan vital,” ucap Budi. 

Selain itu, pemerintah perlu membereskan permasalahan terkait tata ruang dan lingkungan yang menyebabkan kekayaan negara yang berupa mineral dan batu bara menjadi sia-sia.

Sumber – https://industri.kontan.co.id/

Darma Henwa (DEWA) catat produksi batubara 11,44 juta ton hingga September

erviana.bastian-PT Darma Henwa Tbk adakan RUPSLB di Jakarta. Ubah Susunan Direksi Darma Henwa adakan RUPSLBPT Darma Henwa Tbk terus memacu kinerja operasionalnya. Perusahaan tambang berkode emiten DEWA tersebut telah memproduksi 11,44 juta ton batubara hingga bulan September 2019 atau meningkat 21,96% (yoy) dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. 

Corporate Secretary & Chief Corporate Service Officer DEWA Mukson Arif Rosyidi mengatakan, realisasi produksi batubara DEWA di bulan lalu sudah mencapai 67% dari target produksi yang ditetapkan perusahaan di tahun ini sebanyak 17 juta ton. Ia optimis target produksi batubara DEWA di tahun ini dapat tercapai.

Sejumlah strategi diterapkan oleh DEWA untuk meningkatkan produksi batubara. Misalnya, meningkatkan kapasitas produksi melalui perbaikan dan perawatan peralatan produksi.

Perusahaan juga meningkatkan produktivitas alat tambang seperti digger dan hauler. Selain itu, efisiensi pemakaian bahan bakar juga dilakukan agar beban pengeluaran tetap terjaga di tengah produksi yang terus digenjot. “Kami juga mengurangi jam waktu kerja operasional yang tidak produktif,” ujar Mukson, kemarin (17/10). 

Terkait perbaikan alat, DEWA telah mendapat bantuan pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai US$ 115,86 juta. Pinjaman ini terdiri dari kredit modal kerja berputar sebesar US$ 17 juta dan kredit transaksi khusus sebesar US$ 98,86 juta.

“Kredit transaksi khusus tersebut digunakan seluruhnya untuk memperbaiki dan merekondisi alat berat di proyek batubara Bengalon dan Asam-asam,” ungkap Mukson.

Pihak DEWA sejauh ini tidak ambil pusing terkait tekanan yang kerap dialami harga batubara. Mukson bilang, berdasarkan analisis tren jangka pendek, harga batubara global sebenarnya dalam fase konsolidasi di kisaran US$ 72–US$ 76 per ton.

Dari situ, DEWA tidak melakukan perubahan target produksi batubara hingga akhir tahun nanti. Lagi pula, sampai saat ini belum ada indikasi dari pihak pelanggan bahwa target produksi batubara perusahaan akan turun.

Lantas, saat ini manajemen DEWA beserta pelanggannya masih terus membahas target produksi batubara untuk tahun depan. “Kami optimis target produksi akan lebih baik,” terang Mukson.

Sumber: https://industri.kontan.co.id

Berikut sederet pekerjaan rumah untuk Menteri ESDM baru di sektor minerba

Operator mengoperasikan alat berat bekerja di terminal batubara Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat, Rabu (9/1/2019).Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengalami tiga kali pergantian menteri selama lima tahun kabinet kerja Joko Widodo jilid I. Banyak kebijakan yang diterbitkan, tak terkecuali di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Ada yang dinilai sebagai capaian positif, namun ada pula yang mengundang polemik. Menurut Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif, penataan perizinan, negosiasi kontrak dan juga divestasi perusahaan tambang berskala raksasa menjadi catatan positif bagi tata kelola pertambangan.

“Sesuai aturan sudah harus divestasi. Itu (capaian) positif, (Kementerian) ESDM, BUMN dan Keuangan yang di support Presiden,” kata Irwandy kepada Kontan.co.id, Senin (21/10).

Divestasi yang dimaksud adalah 51,23% saham PT Freeport Indonesia yang kini digenggam oleh holding tambang BUMN, MIND ID sejak 21 Desember 2018 lalu. Yang terbaru ialah divestasi 20% saham PT Vale Indonesia Tbk yang juga diserap oleh MIND ID.

Sementara untuk amandemen kontrak dari pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sudah seluruhnya rampung pada Mei 2019 lalu. Dengan begitu, seluruh perusahaan minerba sudah setuju untuk berubah status dalam rezim Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sebelumnya, amandemen kontrak ini sudah terkatung-katung sejak tahun 2010 lalu.

Selain itu, Ketua Indonesia Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai pengimplemetasian sistem online, seperti e-PNBP dan Minerba Online Monitoring System (MOMS) menjadi langkah penting untuk mendorong pengelolaan yang lebih transparan dalam produksi dan penjualan hasil tambang.

Kendati begitu, ada sederet catatan dari lima tahun pengelolaan pertambangan minerba, yang kemudian menjadi pekerjaan rumah bagi Menteri ESDM di kabinet Jokowi Jilid II. Setidaknya, ada empat poin pokok yang disampaikan oleh asosiasi, pengamat dan stakeholders pertambangan minerba.

Pertama, mengenai kepastian hukum dan perpanjangan kontrak. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno menekankan, hal itu khususnya terkait dengan revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Minerba.

Menurutnya, kepastian soal revisi UU Minerba ini sangat penting bagi pelaku usaha, terutama menyangkut dasar hukum perpanjangan izin PKP2B yang akan habis kontrak. “Kapan itu akan selesai? keadaan di lapangan rumit dan perlu penyelesaian. Juga butuh kebijakan minerba yang komprehensif,” ungkap Djoko.

Hal senada juga ditekankan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia. Menurutnya, kepastian hukum baik dari segi perpanjangan kontrak maupun revisi UU Minerba sangat urgent bagi pelaku usaha. “Itu isu urgent yang perlu dibahas, untuk kepastian investasi jangka panjang,” kata Hendra.

Seperti diketahui, ada tujuh PKP2B generasi pertama yang akan habis kontrak dalam rentang tahun 2020-2025. Beberapa diantaranya merupakan perusahaan batubara berskala jumbo, seperti PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Kideco Jaya Agung.

Kedua, dari sisi investasi, eksplorasi dan lelang tambang. Ketiganya dinilai saling berkaitan. Menurut Djoko Widajatno, investasi minerba dalam lima tahun terakhit minim menyentuh aktivitas eksplorasi dan penemuan cadangan baru.

Regulasi khusus eksplorasi tambang siap diterbitkan dalam bentuk Perdirjen Minerba
Ilustrasi PR Kementerian ESDM. KONTAN/Baihaki/20/10/2016

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) tengah menyiapkan regulasi untuk mempertegas kewajiban perusahaan tambang dalam melakukan kegiatan eksplorasi.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, penerbitan regulasi tersebut rencananya akan berbentuk Peraturan Direktur Jenderal Minerba (Perdirjen). Yunus menyebut, regulasi tersebut dimaksudkan untuk menggenjot eksplorasi sehingga penambahan sumber daya dan cadangan mineral bisa terakselerasi.

“(Regulasi) ini untuk mendorong perusahaan melakukan kegiatan eksplorasi, sehingga akan menambah cadangan. Kalau cadangan bertambah, berarti umur tambangnya juga bertambah, nantinya akan berkelanjutan,” kata Yunus kepada Kontan.co.id, Jum’at (11/10).

Yunus menerangkan, skema dalam penghitungan kewajiban eksplorasi ini mempertimbangkan tiga komponen. Pertama, coverage area (CA) pertambangan. Kedua, budget exploration to revenue ratio (BERR) untuk mengukur anggaran eksplorasi dengan pendapatan yang diperoleh perusahaan, dan ketiga, recovery reserve ratio (RRR) atau perbandingan antara jumlah mineral yang diproduksi dengan cadangan baru yang ditemukan.

Yunus bilang, pihaknya sudah membahas mengenai besaran atau persentase komponen yang dimaksud. Hanya saja, ia masih enggan buka suara terkait hal tersebut. “Secara internal sih sudah dihitung, tapi kalau belum diterbitkan, saya belum bisa sampaikan,” sebut Yunus.

Yang jelas, Yunus menegaskan besaran CA, BERR maupun RRR akan sangat dinamis. Maksudnya, besaran dari ketiga komponen tersebut akan berbeda-beda, tergantung pada komoditas dan juga karakteristik masing-masing perusahaan. “Nanti (besaran CA, BERR dan RRR) itu dinamis, bukan hanya per komoditas, setiap perusahaan pun berbeda,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Yunus menilai bahwa regulasi ini cukup diterbitkan dalam bentuk Perdirjen lantaran dinilai lebih fleksibel dibandingkan dengan Peraturan Menteri ESDM.

“Nanti besaran (CA, BERR dan RRR) per perusahaan kita cantumkan di lampiran. Jadi cukup Perdirjen, supaya lebih fleksibel. Yang penting ini sebagai alat kita untuk pengawasan dan mendorong perusahaan meningkatkan eksplorasi,” terangnya.

Dengan begini, sambung Yunus, pihaknya yakin penerapan besaran CA, BERR dan RRR akan lebih adil atau proporsional. Sehingga tidak memberatkan bagi perusahaan. “Ya itu nanti ada ukurannya terharap umur izin dengan membandingkan coverage yang sudah dieksplorasi. Kalau yang sudah maksimum ya nggak dipaksakan. Jadi tidak akan memberatkan,” sebutnya.

Sayangnya, Yunus tidak menyebut dengan gamblang kapan regulasi ini akan diterbitkan. Yang jelas, pihaknya menargetkan Perdirjen ini sudah bisa diterapkan pada tahun depan untuk diimplementasikan pada penyusunan Rencana Kerja dan Anggaan Biaya (RKAB) tahun 2021.

Kendati begitu, Yunus memastikan bahwa dalam penyusunan RKAB tahun 2020, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada perusahaan. “Saya kira belum sekarang (diterapkan), mungkin penerapannya di penyusunan RKAB tahun mendatang,” sambung Yunus.

Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif pun mengamini bahwa penegasan soal kewajiban eksplorasi cukup diterbitkan dalam bentuk Perdirjen. Irwandy menerangkan, CA sudah masuk dalam rencana umum tata ruang, sedangkan BERR dan RRR sudah ada dalam RKAB tahunan.

“Cukup Perdirjen. Jadi yang harus dicermati oleh Kementerian ESDM adalah laporan rencana eksplorasi perusahaan. Pemerintah harus konsisten dalam mengawasi kegiatan eksplorasi sesuai persetujuan yang diberikan,” ungkap Irwandy.

Menurut Irwandy, pemerintah pun tidak bisa tiba-tiba meminta perusahaan untuk menggenjot kegiatan eksplorasi. Melainkan, kegiatan eksplorasi memang harus sudah direncanakan sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah pertambangannya.

“Kecuali ada hal penting dan disetujui bersama. Kegiatan ekplorasi yang direncanakan dengan baik sesuai potensi daerah tersebut akan memberikan peningkatan cadangan,” tandas Irwandy.

Sumber – https://industri.kontan.co.id

Pemerintah Resmikan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup

Pemerintah Resmikan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup 01Pemerintah secara resmi telah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Rabu (9/10). Badan ini merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang pengelolaannya dilakukan secara profesional.

Badan tersebut dirancang untuk mampu mendorong pembiayaan di bidang lingkungan hidup, Mulai beroperasi pada 1 Januari 2020, badan ini diharapkan dapat memastikan keberlangsungan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Badan ini diarahkan dapat menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dananya, serta memiliki standar tata kelola internasional. Dapat kami sampaikan bahwa saldo awal dana pokok BLU Pusat P2H sebesar Rp 2,1 triliun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Pembangunan senantiasa menampilkan dua sisi yang saling berlainan, pertumbuhan ekonomi dan kualitas lingkungan hidup. Namun keduanya perlu berjalan beriringan dalam koridor yang disepakati sebagai pembangunan berkelanjutan.

Selama ini, pemerintah telah mengelola berbagai sumber pendanaan yang mendukung pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, baik yang bersumber dari dana dalam negeri maupun luar negeri. Namun, dukungan pendanaan yang ada belum secara optimal mencapai target yang diharapkan.

Maka, merujuk pada mandat Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, dibentuklah Badan Layanan Umum Pengelola Dana Lingkungan Hidup ini.

Menko Darmin berharap, BPDLH dapat bekerjasama dengan berbagai pihak dan mitra pembangunan serta mengembangkan diri dan berinovasi untuk menggali sumber-sumber pendanaan dalam membiayai kegiatan-kegiatan yang dimandatkan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar pun menambahkan, pembentukan badan ini merupakan langkah konkret Indonesia untuk melengkapi upaya pengendalian dan penanganan perubahan iklim.

“Langkah kita dalam implementasi The Paris Agreement semakin konkret. BPDLH atau yang saya sebut juga LH Fund ini diharapkan memberikan ruang dan positioning yang sistematis dalam pengendalian dan penanganan perubahan iklim,” terang Siti Nurbaya Bakar.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: https://www.liputan6.com