Freeport Indonesia mendapat jaminan hukum untuk beroperasi sampai 2041

Pemberian IUPK Definitif PTFI oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono kepada Dirut PTFI Tony Wenas di Kantor Kementerian ESDM, Jum'at (21/12) Inalum Dapatkan 51,23% Saham, Operator Masih Dipegang PT Freeport Indonesia

Freeport McMoran menyatakan bahwa ada jaminan hukum atas perpanjangan kontrak Freeport Indonesia sampai 2041 yang diberikan pemerintah Indonesia. Alhasil tidak ada yang bisa menggugat hasil dari kesekapatan yang sudah tertuang dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dalam rilis kuartal IV dan tahunan 2018 Freeport-McMoran (FCX) menyebutkan, bersamaan dengan penutupan transaksi pada Desember 2018 lalu, pemerintah Indonesia memberikan PTFI izin usaha pertambangan khusus (IUPK) baru untuk menggantikan Kontrak Karya, yang memungkinkan PT-FI untuk melakukan operasi di distrik mineral Grasberg hingga tahun 2041.

“IUPK dan dokumentasi terkait memberikan jaminan legal dan persyaratan fiskal dan penegakan hukum hingga tahun 2041,” kata laporan itu, Jumat (25/1).

Menurut ketentuan IUPK, PT-FI telah diberikan perpanjangan hak penambangan hingga tahun 2031, dengan hak untuk memperpanjang hak penambangan hingga tahun 2041, dengan tunduk pada PT-FI yang menyelesaikan pembangunan smelter baru di Indonesia dalam waktu lima tahun sejak penutupan transaksi dan memenuhi kewajiban fiskal yang ditetapkan kepada pemerintah Indonesia.

Sumber – https://industri.kontan.co.id

Sri Mulyani Klaim Kebijakan Biosolar B20 dan PPh Impor Berhasil Tekan Impor

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kebijakan pemerintah untuk menekan impor cukup berdampak menekan impor. Ia mencontohkan, kebijakan biodiesel 20% atau B20 telah membuat impor diesel turun.

“B20 dari sisi migas, hampir semua impor diesel turun,” jelas Sri Mulysri-mulyani-di-dpr-nihani di gedung DPR, Rabu (16/1/2019). Namun, ia mengakui bahwa impor minyak masih cukup besar atau tumbuh sekitar 13,5%.

“Jadi langkah yang kita lakukan memberi dampak,” jelasnya.

Dia juga menegaskan akan terus melakukan evaluasi dari setiap kebijakan yang dikeluarkan. Selain itu, pemerintah akan terus melihat komposisi impor apa saja, dan negara mana saja yang terlihat menonjol untuk membuat kebijakan baru yang lebih efektif.

Defisit neraca perdagangan sepanjang 2018 terbilang cukup besar, mencapai US$ 8,57 miliar. Defisiit tersebut terutama berasal dari defisit perdagangan sektor migas sebesar US$ 12,4 miliar. Sedangkan perdagangan non-migas hanya surplus US$ 3,8 miliar.

Sumber:  www.tribunnews.com

Perlancar Distribusi B20, Pertamina Siapkan Dua Kapal Penampung

Perlancar Distribusi B20, Pertamina Siapkan Dua Kapal PenampungPT Pertamina (Persero) saat ini telah menyiapkan dua floating storage atau tempat penampungan untuk Fatty Acid Methyl Esters (FAME) yang merupakan bahan dasar dari biodiesel 20% (B20). Langkah itu dilakukan untuk memperlancar distribusi.

Menurut Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur Pertamina, Ghandi Sriwidodo floating storage tersebut memiliki kapasitas sebesar 2 x 35 ribu kiloliter. Adapun lokasinya berada di Kalimantan dan Sulawesi.

“Untuk memasok kebutuhan (B20) di Kalimantan dan Sulawesi. 2 x 35 ribu kiloliter kapasitasnya,” kata dia ditemui di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan floating storage tersebut diharapkan bisa mempermudah pengumpulan FAME untuk diolah menjadi B20. Pasalnya selama ini, titik pengumpulan tersebut masih menjadi kendala, seperti keterlambatan.

“Jadi semua BU BBM yang punya alokasi di Balikpapan (akan), drop ke situ (floating storage). Supaya lebih efisien. Daripada mereka kirim ke Somlaki, Posi, Timika kemana-mana, ke Kendari, Bau-bau, Pare-pare, Palopo, mending drop situ saja,” jelas dia.

Sementara itu, Ghandi juga menyebutkan sebelumnya floating storage bakal dibangun di Tuban. Namun, hal tersebut diurungkan karena terkendala aturan kelautan.

“Tuban kan gagal karena nggak jadi pihak otoritas perairan nggak mengizinkan. Ada sisa ranjau dan lain-lain,” tutup dia.

Sumber – https://finance.detik.com

Kementerian ESDM Kaji Ubah Program B30 Jadi Green Fuel

Kementerian ESDM Kaji Ubah Program B30 Jadi Green FuelDirektorat Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM mendapat masukan dari berbagai pihak untuk tidak melanjutkan program B30 untuk transportasi darat. Masukan ini tengah dikaji mengenai plus minusnya.

Dirjen EBTKE, Rida Mulyana mengatakan, masukan ini diterima setelah program B20 yang sudah dijalankan dinilai tidak maksimal.

“Ada masukan yang disampaikan ke kami dan sedang kita kaji bahwa untuk transportasi darat berhenti di B20, jadi tidak lanjut ke B30. Ini lebih dikarenakan faktor kapasitas,” kata Rida di kantornya, Selasa (8/1/2019).

Untuk memaksimalkan penggunaan minyak sawit dalam pemenuhan bahan bakar, Rida mengatakan lebih maksimal jika mengembangkan green fuel daripada mengembangkan B30.

Jika produksi B20 proses pencampuran minyak sawit (fame) dengan biodiesel di tanki BBM, namun green fuel ini proses pencampurannya langsung dilakukan di kilang minyak. Dengan cara ini, dinilai kualitas bbm yang dihasilkan lebih maksimal.

Meski masih dalam tahap masukan dan sedang di kaji, Rida mengatakan tetap terus menjalankan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 41 Tahun 2018 tentang perluasan B20.

“Ini nunggu kajian terlebih dahulu. Sementara B30 sudah kita siapkan dan testnya rencana Maret 2019. Selama perubahan kebijakan belum ada, dan green fuel masih dibahas, maka program tetap jalankan. Test B30 jalankan di samping itu green fuel juga terus dikembangkan,” pungkasnya.

Reporter: Ilyas Istianur Praditya

Sumber: Liputan6.com 

Realisasi Kewajiban B20 Baru Sekitar 85%

Realisasi Kewajiban B20 Baru Sekitar 85%Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku penerapan kewajiban biodiesel 20 persen (B20) belum sepenuhnya berjalan. Hingga saat ini baru sekitar 85 persen kewajiban B20 yang teralisasi sejak 1 September lalu.

“Mungkin 80 sampai 85 persen, kita harus selesai dulu yang floating storage itu baru dia bergerak ke 100 persen,” kata Darmin ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018.

Dirinya menambahkan, floating storage dibutuhkan untuk mempermudah badan usaha melakukan pencampuran bahan bakar menjadi B20. Saat ini ada dua titik lokasi floating storage yang direncakan pemerintah yaitu Tuban dan Balikpapan.

“Supaya titik pencampurannya jangan terlalu banyak. Kalau terlalu banyak, kapalnya perlu banyak, kalau banyak sering enggak cukup, karena tidak semua kapal bisa, harus pakai sertifikasi tertentu,” jelas dia.

Menurut Darmin, untuk floating storage yang berada di Balikpapan sudah siap menyalurkan B20. Para badan usaha yang terlibat tinggal menyepakati harga sewa kapal, yang ditargetkan akan selesai pada pekan ini.
 
Sementara untuk floating storage yang ada di Tuban memang belum siap untuk menyalurkan B20 dalam waktu dekat. Para stakeholder harus mempelajari terlebih dulu terkait beberapa kekurangan yang ada di lokasi tersebut sebelum 100 persen menyalurkan B20.

“Itupun yang tadinya ditargetkan 1 Januari sudah efektif betul, baru di Balikpapan yang selesai. Tuban masih ada amdal segala macam yang diurusin,” pungkasnya.

Sumber – http://ekonomi.metrotvnews.com

Pemerintah Targetkan IUPK Rampung Sebelum Akhir Tahun

Pemerintah Targetkan IUPK Rampung Sebelum Akhir TahunKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) definitif PT Freeport Indonesia (PTFI) rampung sebelum akhir tahun.

“Kita menargetkan IUPK kelar sebelum akhir tahun,” ujar Jonan dalam konferensi pers di Media Center Badan Pengawas Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Desember 2018.

Dia juga menyampaikan perkembangan mengenai empat poin perundingan pemerintah dengan PTFI. Adapun empat poin perundingan itu adalah kapan divestasi saham sebesar 51 persen untuk Indonesia, kewajiban membuat fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam lima tahun, peralihan dari kontrak karya menjadi IUPK, serta  perpanjangan operasi produksi sebanyak 2×10 tahun.

Mengenai divestasi saham, Jonan mengatakan PTFI tinggal melakukan transaksi pembayaran dan menunggu persetujuan Kementerian LHK. Selain itu, lanjutnya, PTFI juga sudah setuju untuk membuat smelter dalam waktu lima tahun. PTFI juga menyetujui perubahan dari kontrak karya menjadi IUPK. 

Sumber – http://ekonomi.metrotvnews.com

Pro kontra revisi PP tentang minerba, begini pandangan pengamat dan Asosiasi

Perubahan keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) ditentang oleh sejumlah kalangan. Sebabnya, revisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan minerba dan merugikan ketahanan energi nasional.

Revisi ini pada pokoknya mengatur tentang perizinan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan perubahan statusnya jadi PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Salah satu poin dalam draft revisi ini ialah memperlonggar pengajuan perpanjangan izin, dari yang semula paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir, menjadi paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menilai, revisi PP ini dilakukan dengan tata cara yang janggal, sebab pembahasannya seolah-olah dilakukan secara diam-diam.

Padahal, lanjut Yusri, sebelum masuk ke dalam fase harmonisasi dengan berbagai kementerian terkait, idealnya revisi PP ini disosialisasikan terlebih dulu supaya mendapatkann masukan dari publik dan berbagai stakeholder terkait.

“Itu perlu agar revisi yang dihasilkan lebih komprehensif, mendalam dan bernilai. Sekarang kan muncul, tahu-tahu sudah masuk dalam fase harmonisasi di Kemenkumham,” ujar Yusri dalam diskusi yang digelar Indonesian Resources Studies (IRESS), di kawasan Senayan, Rabu (12/12).

NULLSehingga, tambah Yusri, tak heran jika publik bersikap curiga, bahwa revisi PP yang dilakukan secara diam-diam ini dilakukan untuk mengakomodir segelintir pengusaha, alih-alih mengakomodir kepentingan nasional. “Padahal ini juga terkait dengan ketahanan energi nasional,” katanya.

Lebih lanjut, pengamat hukum Sumber Daya Alam (SDA) Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menyoroti, ada empat isu krusial yang terkandung dalam revisi PP ini. Yakni mengenai isu perubahan PKP2B menjadi IUPK, isu tentang luas wilayah, soal Barang Milik Negara (BMN), dan mengenai penerimaan negara.

Redi menilai, perubahan status dari PKP2B menjadi IUPK tidak bisa sertamerta berubah, melainkan ada proses yang harus dilalui. Redi menjelaskan, setelah masa PKP2B berakhir, maka wilayahnya terlebih dulu menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN), lalu atas persetujuan DPR ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), dan diberikan kepada BUMN sebagai prioritas.

Jika tidak ada BUMN yang bersedian, maka ditawarkan ke swasta dengan cara lelang. “Sesuai dengan spirit konstitusi dan undang-udang, SDA dikuasi negara, dalam hal ini melalui BUMN. Bukan masalah anti asing atau swasta. Kalau berkolaborasi itu silahkan,” jelasnya.

Dalam hal ini, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengungkapkan, WPN tersebut sebaiknya dikelola oleh BUMN atau BUMN khusus yang sahamnya 100% milik negara yang kelak dapat digabungkan menjadi holding BUMN. Dengan tujuan supaya ketahanan energi lebih terjaga, seperti pasokan dan tarif ke PLN dan industri dalam negeri bisa lebih terjamin.

Menurut Marwan, saat ini holding BUMN tambang diperkirakan hanya menguasai pengelolaan tambang sekitar 20%-30%. Sedangkan dalam penambangan batubara yang dikuasai BUMN hanya 6%.

Sementara untuk soal luas wilayah, Marwan menegaskan bahwa revisi PP ini bertentangan dengan UU Minerba jika mengakomodasi luas wilayah setelah menjadi IUPK bisa lebih dari 15.000 hektare (ha) atau memungkinkan perusahaan memiliki wilayah sesuai dengan PKP2B saat ini. Menurut Marwan, draft revisi yang disiapkan saat ini bisa bertentangan dengan UU Minerba Pasal 83, Pasal 169, Pasal 171.

“Kalau PP ini akhirnya direvisi, ini bisa mengganggu ketahanan energi, jangan sampai saat disahkan nnati, isinya tidak konsisten dengan Konstitusi dan UU yang berlaku,” ungkap Marwan.

Adapun, menurut Simon F. Sembiring selaku Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, jika masa PKP2B sudah habis, semua aset atau barang (equipment) PKP2B menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Pemerintah pun harus menghitung nilai BMN tersebut dan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Keuangan. Perusahaan pun harus membayar kepada negara atas BMN tersebut sesuai dengan presentase yang disetujui, baru selanjutnya equipment tersebut menjadi aset perusahaan.

Saham tambang makin cantik di kuartal IV, ini saham pilihan analis NH Korindo

michelle.clysia-Adaro-Rencana Ekspansi Adaro Setelah Akusisis Rio Tinto

JAKARTA. Grup saham pertambangan tengah menanjak 2% sepanjang Desember hingga Rabu lalu (5/12). Perolehan return sektor tambang bahkan lebih tinggi dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menguat 1,27%. 

Namun, tak bisa dipungkiri, indeks saham tambang masih termasuk yang terpuruk di antara grup saham lainnya dalam hitungan sebulan terakhir. Jakarta Mining Index, mengutip Bloomberg, masih merosot 6,67% dalam sebulan hingga kemarin (month to date).

Analis NH Korindo Sekuritas Firman Hidayat, merosotnya saham-saham tambang karena tertekan penurunan harga komoditas selama tiga pekan lalu. Ini juga yang menyebabkan, saham-saham tambang sempat jeblos ke 10 saham dengan return terendah. 

Ambil contoh PT Bumi Resources Tbk, efek pemangkasan impor batubara oleh China menekan kinerja saham BUMI cukup signifikan dikarenakan penjualan BUMI 75% berasal dari ekspor. “Khususnya ekspor ke China, persentasenya cukup besar sekitar 16%,” katanya.

Sementara itu, dia menilai, PT Adaro Energy Tbk (ADRO) dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) masuk ke dalam return rendah sebab harga sahamnya belum mengalami pergerakan saja, tapi secara fundamental perusahaan ini baik.

Firman memperkirakan, prospek harga batubara di kuartal IV akan masuk ke dalam tren bullish, sehingga ADRO dan ITMG akan terkena dampak dari sentimen tersebut.

“Saya amati secara historis, dalam delapan tahun terakhir, musim dingin pada kuartal keempat selalu menjadi peak season penguatan harga batubara dunia. Hal itu didorong beberapa faktor klasik,” ujarnya.

Dengan demikian, dia merekomendasikan saham ADRO dengan target harga Rp 1.970 per saham dan ITMG dengan target harga Rp 30.200 per saham untuk jangka panjang.

Kemarin Rabu (5/12), harga Adaro Rp 1.285 per saham. Sedangkan ITMG di level 20.600 per saham. 

Reporter: Auriga Agustina 
Editor: Sanny Cicilia