TEMBAGAPURA. Saat ini pemerintah tengah gencar mendorong hilirisasi di industri pertambangan, oleh karena itu pembangunan smelter perlu dilakukan untuk memberikan nilai tambang pada hasil produksi pertambangan Indonesia. Rini M Soemarno, Menteri BUMN menyampaikan bahwa perlu membangun industri hilirisasi pertambangan. Hal ini untuk mengantisipasi daerah tambang perekonomiannya terganggu usai tambang tersebut tidak beroperasi lagi. “Kalau tahun 2041 Freeport selesai, sedangkan 94% pendapatan Timika tergantung dari Freeport akan jadi masalah. Jadi itu tanggungjawab kita bersama baik Freeport dan Inalum, bagaimana meningkatkan program-programnya sehingga masyarakat bisa mandiri setelah tidak ada,” ujarnya di Tembaga, Sabtu (27/7) Salah satunya melalui program hilirisasi, dirinya menjelaskan agar hilirisasi juga tak jauh-jauh dari penambangan. Selain itu, perlu juga masyarakat Indonesia bisa belajar banyak soal alih teknologi dan peningkatan kompetisi. “Kami tekankan proses lanjutannya kalau bisa hilirisasi jangan terlalu jauh dari tambang. Freeport bagaimana kalau di Papua kita bangun smelter, kalau bisa proses lanjutannya hilirisasi harus dilakukan dekat sehingga masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari situ,” lanjutnya. Menurutnya tambang memiliki efek ekonomi yang tinggi bagi masyarakat di daerah, oleh karena itu industri hilirisasi perlu didorong untuk memperbesar manfaat bagi masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Reporter: Andy Dwijayanto |
Beberapa perusahaan jasa kontraktor batubara masih berharap mampu mempertahankan kinerja di tengah tren penurunan harga batubara. Untuk itu mereka terus meningkatkan kinerja operasional.
Lihat saja kinerja salah satu perusahaan jasa penambangan batubara yakni PT Delta Dunia Makmur Tbk, pada kuartal pertama mecatatkan penurunan kinerja, laba bersih emiten berkode saham DOID ini tergerus hingga 86,98% (yoy) menjadi US$ 1,36 juta, padahal masih sempat membukukan pertumbuhan pendapatan sebesar 17,64% (yoy) menjadi US$ 213,91 juta.
Meski begitu manajemen DOID terus memompa kinerja operasional dan berharap perpajangan kontrak dari pelanggan eksisting. Regina Korompis, Head of Investor Relations Delta Dunia Makmur menyampaikan pada periode Januari hingga Mei 2019 berhasil meningkatkan kinerja operasional dengan adanya kapasitas yang lebih tinggi dan pemanfaatan yang lebih baik.
Untuk realisasi volume pengupasan lapisan tanah penutup atawa overburden removal hingga Mei tercatat sebanyak 162,2 juta bank cubic meter (BCM) tumbuh 16% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
“Sedangkan coal getting mencapai 20.6 juta ton atau kenaikan sebesar 22% yoy,” ungkapnya pada Kontan, Rabu (10/7).
Pada tahun ini, DOID memasang target volume OB 380 juta BCM hingga 420 juta BCM, pada tahun 2018 realisasi OB mereka mencapai 393 juta BCM dengan produksi batubara 45 juta ton.
Memasuki semester kedua 2019, manajemen percaya untuk mencapai target kinerja operasional. “Fokus perusahaan masih sama dengan semester sebelumnya tahun ini, untuk mencapai target dengan efisiensi yang baik,” tambahnya.
Dari sisi belanja modal emiten bersandi DOID ini menyiapkan belanja modal UUS$ 100 juta, yang mana hingga Maret baru terserap US$ 19 juta. Ia bilang perusahaan mengalokasikan belanja modal untuk major replacement cycle dan sebagian untuk pembelanjaan hasil kontrak baru tahun lalu. Sejauh ini tingkat utilisasi alat berat mencapai 65%.
Nah pada tahun ini mereka juga membidik perolehan kontrak anyar ataupun perpanjangan kontrak dengan pelanggan eksisting. “Ada beberapa kemungkinan kontrak baru dalam pipeline tetapi belum ada yang sudah difinalized,” jelasnya.
Sementara itu, anak usaha PT United Tractors Tbk yang bergerak di bidang jasa penambangan batubara yakni PT Pamapersada Nusantara (PAMA) juga menggenjot kinerja operasional pada semester kedua ini.
Sekretaris United Tractors, Sara K. Loebis menyampaikan saat ini realisasi kinerja operasional masih sejalan dengan target. Pada tahun 2019, PAMA membidik target volume pengupasan lapisan tanah penutup sebesar 950 bcm hingga 980 bcm dengan produksi batubara sebanyak 125 juta ton-127 juta ton.
Sampai Mei 2019, volume OB milik PAMA sebesar 394 bcm naik 7,65% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 366,7 bcm. Sementara coal gettingtercatat 50,8 juta ton batubara tumbuh 8,54% dari Mei 2018 46,8 juta ton batubara.
Dari total belanja modal yang UNTR siapkan sebesar US$ 700 juta hingga US$ 800 juta, alokasi untuk PAMA sebesar 80% dari total belanja modal. Mereka melakukan pergantian alat berat sebesar 200 unit alat berat pada tahun ini.
“Untuk mengganti alat berat yang udah usang maupun untuk perbaikan alat berat yang masih digunakan,” imbuhnya.
Pada kuartal pertama tahun ini UNTR sudah menyerap belanja modal sekitar US$ 220 juta. Sementara dari segi utilisasi, Sara bilang, saat ini tingkat utilisasi PAMA sebesar 60% hingga 70%.
Di tengah penurunan harga batubara, Sara mengaku belum ada dampak yang begitu signifikan. “Ini karena baik pemilik tambang dan kontraktor menerapkan rencana produksi yang konservatif,” ujarnya pada Kontan, Selasa (16/7).
Sedang Analis Jasa Utama Capital Chris Apriliony melihat prospek emiten kontraktor batubara masih belum terlalu baik pada semester dua tahun ini lantaran penurunan harga batubara yang masih berlanjut.
“Tren penurunan batubara tentu akan berdampak bagi perusahaan kontraktor, dengan penurunan harga batubara bisa jadi ongkos pengupasan yang dilakukan kontraktor juga bisa mengalami penurunan dari pemilik tambangnya,” kata dia pa Kontan, Selasa (16/7).
Lebih lanjut ia menambahkan, tantangan bagi kontraktor batubara masih pada penurunan harga batubara, untuk itu mereka bisa antisipasi dengan menurunkan biaya operasional.
Reporter: Ika Puspitasari
Editor: Azis Husaini
Sumber – https://www.kontan.co.id/
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Selatan (ESDM Kalsel) menetapkan 67 titik geopark atau taman bumi di Pegunungan Meratus. Diketahui, penetapan 67 titik tersebut sebagai upaya melindungi sumber daya alam dari perusakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Dinas ESDM Kalsel, Isharwanto mengatakan, awalnya pihaknya hanya menentukan 36 titik Geopark. Namun setelah berbagai pertimbangan dalam rapat, pihaknya mengembangkan titik-titik tersebut sebagai lokasi wisata alam tersebut menjadi 67 titik.
“Namun yang saat ini sedang fokus dikerjakan ada tiga titik, yaitu di Lembah Kahung, Matan Keladan dan Taman Hutan Rakyat (Tahura),” kata Isharwanto di Banjarbaru, seperti dilansir Antara, Selasa (18/06).
Sebagai informasi, geopark (taman bumi) adalah sebuah kawasan yang memiliki unsur-unsur geologi. Kawasan ini berfungsi untuk mengajak masyarakat setempat berperan dalam melindungi dan meningkatkan fungsi warisan alam, termasuk nilai arkeologi, ekologi, dan budaya yang ada di dalamnya.
Menurut Ishar, pengembangan geopark bisa menjadi salah satu cara untuk melindungi Meratus dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebab, ini berkaitan dengan izin kegiatan usaha tersebut.
Ia mengatakan bahwa jika Meratus sudah ditetapkan menjadi geopark, pihak manapun, pemerintah pusat dan daerah, secara otomatis tidak boleh mengeluarkan izin kegiatan usaha di daerah tersebut.
Namun jika geopark tidak dikembangkan dalam jangka 4 tahun ke depan, ia mengatakan statusnya bisa dicabut.
“Makanya kami terus bergerak mengembangkan potensi Geopark Nasional Meratus ini,” katanya.
Penetapan status Pegunungan Meratus menjadi geopark nasional, kata dia, akan diikuti dengan langkah-langkah pembangunan oleh Pemprov Kalsel. Bahkan tidak cukup di situ, Ishar mengatakan pihaknya berusaha meningkatkan status menjadi geopark internasional sambil terus berupaya mengembangkan infrastruktur pendukungnya.
Dengan begitu, diharapkan penetapan status tersebut dapat mengubah paradigma masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati di dalamnya.
“Keberadaan geopark akan membuat masyarakat yang dulunya menebang pohon di hutan, sekarang harus melindungi,” tuturnya.
Dengan adanya penetapan tersebut, kata Isharwanto, Pemerintahan provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) juga akan mengupayakan hutan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Ia juga mengungkapkan, Save Meratus menjadi perbincangan hangat baik di kalangan aktivis, maupun pemerhati lingkungan. Penetapan Geopark Meratus merupakan upaya konkrit Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dalam upaya menyelamatkan Meratus dari kerusakan.
Ada pun beberapa langkah yang akan dilakukan Pemprov Kalsel menyelamatkan Meratus yaitu, membentuk badan pengelola geopark, masterplan pengembangan geopark, dan meningkatkan infrastruktur di dalamnya.
“Selain itu, (Pemprov Kalsel) meningkatkan jejaring dengan geopark yang ada baik skala nasional dan internasional, serta meningkatkan promosi wisata,” tandasnya.
Pertumbuhan Lambat
Dilansir Antara (25/9/2017), data dari Pusat Studi & Konservasi Keanekaragaman Hayati Indonesia Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin menyebutkan, Pegunungan Meratus wilayah Kalsel mengandung keanekaragaman hayati flora dan fauna
Tercatat, sebanyak 222 jenis mamalia hidup di salah satu pulau terbesar ini, bahkan 44 jenis diantaranya endemik Kalimantan dan tidak dapat ditemui di daerah lain.
Ada juga tupai terkecil di dunia yang berhasil ditemukan. Spesies ini bernama Bornean pigmy squirrel atau bahasa latinnya disebut Exilisciurus exilis. Panjang total tubuh spesies itu hanya 73 mm dengan berat mencapai 17 gram.
Tupai jenis ini tersebar di seluruh Kalimantan, khususnya pada habitat lebih dari 1.000 meter dari permukaan laut. Meski persebarannya luas, namun hingga kini jenis ini secara ekologi masih menjadi misteri bagi peneliti.
Sejauh ini, terdapat enam subspesies tupai kecil di Asia. Tiga dari subspesies itu terdistribusi di Borneo, dua di antaranya bersifat endemik atau hanya dapat ditemukan di wilayah Kalimantan saja.
Tupai kecil yang ditemukan adalah satu dari dua spesies endemik tersebut. Banyaknya jumlah spesies tupai kecil yang ada di wilayah Kalimantan menandakan, pulau tersebut berhak menyandang gelar sebagai tempat yang menjadi pusat informasi biologis dan ekologis tupai kecil di dunia.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata Arief Yahya mengajak kepala daerah berinvestasi mengembangkan taman bumi.
“Saya yakinkan pada semua kepala daerah, bahwa geopark bisa dijual. Tapi kalau tidak investasi, tidak bisa. Harus investasi,” kata Arief, seperti dikutip Antara, Jumat (30/11).
Menurut Arief, geopark Indonesia terbukti dapat menarik wisatawan dalam jumlah yang besar. Salah satunya adalah geopark Gunung Sewu yang mampu menggaet 5 juta wisatawan.
Begitu pula dengan Danau Toba, yang kunjungan wisatawannya melesat hingga 300% sejak ditetapkan sebagai geopark nasional. Arief mengatakan, nama Geopark Danau Toba bisa menyejahterakan masyarakat di sana dengan pertumbuhan PAD rata-rata 79–80%.
Namun, Arief menilai perkembangan geopark di Indonesia relatif lambat dibandingkan negara lain. Contohnya saja China yang kini telah mampu mencetak 34 geopark berstatus (UGG) atau UNESCO Global Geopark dan 204 geopark nasional.
Sementara, Indonesia baru memiliki 15 geopark nasional dan empat geopark UGG. Jika dirincikan, empat geopark UGG itu meliputi Batur-Bali yang menyuguhkan lansekap dua kaldera gunung api, dan Gunung Sewu dengan pemandangan karst tropis yang klasik.
Juga, Geopark Ciletuh-Pelabuhan Ratu di Sukabumi, Jawa Barat, yang diteguhkan sebagai UGG dalam sidang Executive Board UNESCO ke-204 pada April 2018 lalu di Paris, Prancis. Satu lagi adalah Gunung Rinjani, Lombok. Namun, hingga kini masih berstatus deferred application.
China, lanjut Menpar, mampu memanfaatkan geopark miliknya untuk menggaet sebanyak 21 juta pengunjung. Bahkan, 65% sumbangan ekowisata di China bersumber dari geopark. Tidak heran, Geological Society of Australia pernah mencatat jika 1 geopark di China diperkirakan bisa menghasilkan US$26 juta tiap tahunnya. (Agil Kurniadi)
Sumber – www.validnews.id
Sejumlah perusahaan pertambangan memilih rights issue sebagai alternatif dalam strategi pendanaan. Sebut saja, PT Toba Bara Sejahtera Tbk (TOBA), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).
Menurut Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif, pertambangan masih menjadi sektor yang menjanjikan, termasuk untuk komoditas batubara. Apalagi jika pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) masih belum siap untuk menggantikan energi fosil.
“Belum ada tanda-tanda bisnis batubara melambat di Indonesia, juga di Asia,” katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (16/6).
Hanya saja, paling tidak ada dua tantangan yang harus diantisipasi oleh perusahaan tambang, khususnya untuk komoditas emas hitam ini.
Pertama adalah menjaga kinerja di tengah harga yang bergerak sangat dinamis. “Masalah utama adalah bagaimana menjaga agar tidak terjadi super siklus harga batubara,” ungkapnya.
Selain itu, ada tantangan yang harus dihadapi komoditas ini, yakni dalam hal masalah lingkungan atau emisi gas karbon.
Terkait dengan persoalan ini, kata Irwandy, sejumlah negara Eropa seperti Inggris dan Norwegia serta Amerika Serikat mulai meninggalkan batubara, yang juga diikuti dengan memperketat bahkan menghentikan akses pendanaan untuk batubara.
“Beberapa negara di Eropa akan meninggalkan batubara seperti Inggris, Norwegia sudah duluan. Ada pendanaan di Amerika Serikat yang dikhususkan untuk meninggalkan batubara,” jelasnya.
Sehingga, dengan prospek dan tantangan tersebut, Irwandy menilai wajar jika ada perusahaan tambang yang ingin terus berekspansi di sektor ini atau pun ada perusahaan yang ingin memasuki lini bisnis komoditas ini.
Di sisi lain, wajar pula jika ada perusahaan tambang yang mencari pendanaan untuk melakukan diversifikasi bisnis di luar tambang batubara.
“Diversifikasi bisnis adalah wajar bagi perusahaan batubara, yang sudah dilakukan beberapa perusahaan sejak lama. Seperti Adaro, Bumi atau Pamapersada,” terang Irwandy.
Sementara itu, dengan kondisi yang sudah disebutkan di atas, Irwandy berpandangan, masuk akal jika strategi pendanaan melalui penerbitan rights issue lebih dipilih oleh perusahaan tambang atau yang ingin masuk ke bisnis ini. Ketimbang memilih instrumen pendanaan lain, seperti pinjaman bank atau penerbitan global bond.
“Beberapa bank luar negeri sudah tidak memberikan kredit untuk perusahaan batubara. Meski semua cara bisa ditempuh sesuai strategi masing-masing baik pinjaman bank, rights issue maupun penerbitan bond,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Analis Kresna Sekuritas Robertus Yanuar Hardy menilai, pendanaan melalui instrumen pasar modal lebih murah dibandingkan instrumen utang dari perbankan.
Robertus juga berpendapat, penyelenggaraan rights issue oleh sejumlah perusahaan menandakan optimisme investor terhadap sektor yang bersangkutan.
Ia juga melihat sektor pertambangan masih sangat prospektif. Pada industri batubara, faktor kebutuhan (demand) yang masih tinggi, sedangkan pada komoditas mineral hilirisasi hasil tambang menjadi daya tarik untuk menjaga geliat sektor ini.
“Masih prospektif untuk jangka panjang, mengingat salah satu fokus pemerintah untuk lima tahun ke depan adalah hilirisasi hasil tambang,” tandas Robert.
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana
Editor: Yudho Winarto
Sumber – investasi.kontan.co.id
Perubahan keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) akhirnya dikembalikan oleh Kementerian Sekretariat Negara ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sumber Kontan.co.id di lingkungan Istana menerangkan bahwa setelah Surat Menteri BUMN mengintrupsi RPP tersebut, Setneg langsung mengadakan rapat tanggal 13 Maret 2019 yang tidak dihadiri oleh jajaran Kementerian ESDM. Adapun surat Menteri BUMN itu dikirim ke Setneg pada tranggal 1 Maret 2019. “RPP soal tambang dikembalikan ke Kementerian ESDM. Belum diproses ke Presiden untuk ditandatangani,” ungkap Sumber Kontan.co.id, Jumat (14/6). Dia menerangkan mekanisme di Setneg memang demikian. Jika ada salah satu menteri terkait dengan aturan yang sedang diajukan tidak setuju maka peraturan tersebut tidak bisa diteruskan ke Presiden. “Mekanisme di Setneg, apabila ada menteri yang diminta paraf di setiap lembar naskah tidak memaraf karena ada masukan perbaikan, maka Setneg tidak akan memproses RPP itu untuk ditandatangan Presiden,” ungkap Sumber Kontan.co.id itu. Sumber itu menerangkan, saat ini status dari RPP itu status quo. Seperti diketahui, dalam surat resmi yang didapatkan Kontan.co.id, pada 1 Maret 2019, Menteri BUMN Rini menyampaikan permintaan agar revisi PP No 23/2010 ditangguhkan lantaran Rini ingin BUMN mendapatkan hak kelola pada tambang yang habis kontrak. Surat Rini itu ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara. Dalam surat tersebut, Rini menuliskan sehubungan dengan surat Saudara Menteri Nomor B-01/M.Sesneg/D-1`/HK.02.02/01/2019 tanggal 2 Januari 2019 hal Permintaan Paraf pada Naskah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (RPP Minerba). Kementerian BUMN menyampaikan, bahwa sebagaimana dimaklumi kekayaan sumber daya alam, termasuk mineral dan batubara merupakan kekayaan negara yang penguasahaannya harus dilakukan secara optimal untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. “Dalam hal ini, BUMN sebagai kepanjangan tangan negara perlu diberikan peran yang lebih besar sebagai bentuk penguasaan negara atas kekayaan sumber daya alam,” tulis Rini dalam suratnya. Kementerian ESDM sebelumnya mengeluarkan data bahwa ada 9 PKP2B Generasi I yang kontraknya akan habis. Yakni, PT Tanito Harum yang habis ditahun 2019 dan sudah diperpanjang operasinya, PT PT Kaltim Prima Coal (KPC) di tahun 2021 dan PT Arutmin Indonesia di tahun 2020. Lalu, PT Adaro Energy Tbk tahun 2022, PT Kideco Jaya Agung tahun 2023 dan PT Berau Coal Energy tahun 2025. Atas surat Menteri BUMN itu lah, kini RPP No 23/2010 kini dikembalikan ke Kementerian ESDM untuk kembali dibahas. Poin-poin yang diminta Kementerian BUMN akan didiskusikan untuk bisa atau tidak masuk dalam RPP tersebut. Sumber – https://kontan.co.id |
Seluruh perusahaan mineral akhirnya telah merampungkan amandemen Kontrak Karya (KK). PT Sumbawa Timur Mining (STM) menjadi perusahaan terakhir yang menandatangani amandemen kontrak, sehingga statusnya nanti akan berubah dari KK menjadi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yunus Saefulhak menyampaikan, amandemen KK PT STM selesai ditandatangani pada 7 Mei 2019. “Jadi (amandemen KK) sudah selesai semuanya,” kata Yunus saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (27/5). Kendati demikian, Yunus mengatakan bahwa saat ini PT STM masih berstatus KK atau belum menjadi IUPK. Sebab, peralihan status dari rezim kontrak ke perizinan tersebut baru akan berlaku ketika masa kontrak berakhir dan pemerintah memperpanjang izin dari perusahaan yang bersangkutan. “Jadi (setelah amandemen) masih tetap KK, ketika habis KK tersebut, dan perpanjangan, baru menjadi IUPK,” sambung Yunus. Penyelesaian amandemen kontrak ini sejatinya molor dari target. Seperti yang pernah diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian ESDM awalnya menargetkan seluruh amandemen kontrak bisa dirampungkan pada bulan Februari tahun ini. Namun, Yunus menyampaikan bahwa mundurnya amandemen kontrak ini karena pemerintah menunggu PT STM untuk menyelesaikan urusan administrasi. Sebelumnya, Yunus mengatakan, meski belum membubuhkan tanda tangan, tapi PT STM telah memaraf amandemen kontrak tersebut. Artinya, imbuh Yunus, secara esensi PT STM dan pemerintah sudah menyepakati pasal-pasal amandemen untuk perusahaan bertambangan komoditas emas tersebut. Hanya saja, ada persyaratan administratif yang masih perlu diselesaikan, yakni secara internal PT STM tengah dalam proses pergantian direksi, sehingga untuk mengesahkan amandemen itu pemerintah masih menunggu susunan direksi yang baru. “Secara esensi pasal per pasal sudah setuju, jadi sudah paraf. Tapi kan sedang dalam pergantian direksi, yang tanda tangan harus sesuai direksi yang terbaru. Jadi mundurnya akibat perubahan managemen PT STM sendiri,” terang Yunus. Sebagai konsekuensi atas keterlambatan tersebut, kata Yunus, perusahaan tambang emas yang 80% sahamnya dimiliki oleh Eastern Star Resources Pty. Ltd. itu pun harus segera mengakselerasi kegiatan eksplorasinya. “Sekarang lagi mobilisasi alat bor eksplorasi,” tuturnya. Di lain sisi, sejatinya penyelesaian amandemen kontrak ini sangat lah terlambat. Asal tahu saja, amandemen kontrak merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba atau yang biasa disebut UU Minerba. Pasal 169 (b) UU Minerba mengatakan bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal KK dan pasal kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak UU Minerba tersebut diundangkan, kecuali mengenai penerimaan negara. Sejumlah poin penting dalam perubahan amandemen kontrak yang harus disepakati oleh pemegang KK maupun PKP2B ialah terkait dengan penciutan luas wilayah, penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), kegiatan operasi, komitmen membangun fasilitas pemurnian, divestasi, dan ketentuan fiskal. Pengamat hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan, jika merujuk pada ketentuan bahwa penyesuaian KK paling lama dilakukan setahun setahun UU Minerba diundangkan, maka semestinya seluruh amandemen kontrak rampung pada 12 Januari 2010. Hanya saja, tidak adanya sanksi yang dinyatakan secara tegas, disinyalir menjadi alasan mengapa jangka waktu amandemen kontrak tersebut bisa molor. Apalagi, pada ayat sebelumnya [Pasal 169 (a)], disebutkan KK dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya UU Minerba tetap diberlakukan sampai jangka waktu kontrak/perjanjian berakhir. Alhasil, ketentuan tersebut bisa ditafsir bahwa amandemen bisa dilakukan lebih dari setahun sejak UU Minerba terbit, asalkan kontrak belum berakhir. “Sebagai sebuah perjanjian atau kontrak, pemerintah dan perusahaan dapat melakukan amandemen sewaktu-waktu asal para pihak sepakat. Namun dalam negosiasi tersebut Pemerintah harus memastikan amandemen sesuai dengan pasal-pasal dalam UU Minerba,” terang Redi kepada Kontan.co.id, Senin (27/5). Yunus pun sebelumnya mengatakan bahwa hal mendasar yang menghambat negosiasi amandemen kontrak ialah karena dalam rezim KK, perusahaan dan pemerintah ada dalam posisi yang setara. Sehingga, negosiasi untuk mencapai titik temu agar kedua belah pihak bisa mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan menjadi lebih lama. Yunus mencontohkan, salah satu isu yang membuat negosiasi alot ialah soal ketentuan fiskal, dimana setelah amandemen kontrak, pemerintah ingin memastikan penerimaan negara yang lebih besar. Seperti royalti yang dipatok naik menjadi 3,75% hingga 4%. “Itu kan berarti mengubah keekonomian perusahaan, ada yang harus dihitung ulang. Harus juga lapor ke investor, kalender, akhirnya lama,” jelas Yunus. Sebagai informasi, pada tahun 2018 lalu ada 18 PKP2B dan 8 KK yang telah melakukan amandemen kontrak. Dari total 68 PKP2B, semuanya telah melakukan amandemen, dimana satu diantaranya telah mengajukan permohonan penutupan tambang (mine closure), yakni Darma Puspita Mining. Sementara itu, dengan ditandatanganinya amandemen kontrak PT STM, maka 31 perusahaan mineral telah sepakat untuk mengakhiri rezim kontrak menjadi perizinan (IUPK), seperti halnya yang terjadi PT Freeport Indonesia (PTFI) yang resmi berubah status jadi KK menjadi IUPK pada 21 Desember 2018 lalu. Asal tahu saja, dari 31 perusahaan mineral pemegang KK itu, baru dua perusahaan yang sudah berubah jadi IUPK. Selain PTFI, ada PT Amman Mineral yang sudah mengantongi IUPK terlebih dulu. “Yang sudah berubah jadi IUPK untuk mineral baru dua, PT FI dan PT Amman,” tandas Yunus.
Sumber – https://industri.kontan.co.id |
Masa transisi implementasi kewajiban penggunaan asuransi nasional untuk ekspor batubara segera berakhir pada 31 Mei 2019. Artinya, per 1 Juni nanti, aturan tersebut mulai berlaku penuh dan seluruh pengiriman ekspor batubara harus sudah menggunakan asuransi nasional. Kendati demikian, menurut Kepala Subdirektorat Sistem Pembiayaan dan Pembayaran Kementerian Perdagangan (Kemdag) Rumaksono, per bulan Maret 2019 pengiriman (shipment) ekspor batubara yang sudah memakai asuransi nasional baru sebesar 9%. Rumaksono menyampaikan, jumlah itu dihitung berdasarkan Laporan Surveyor (LS) dalam aktivitas ekspor batubara yang tercatat sebanyak 1.095 shipment. “Dari jumlah itu baru 103 shipment yang menggunakan asuransi nasional atau sebesar 9%,” ungkapnya kepada Kontan.co.id, Senin (20/5). Masa transisi atau pilot project yang masih berlangsung dan akan diberlakukan hingga akhir bulan ini, dinilai Rumaksono sebagai penyebab masih kecilnya shipment ekspor batubara yang menggunakan asuransi nasional. “Masih kecil karena diberi waktu pilot project, diharapkan per 1 Juni akan langsung meningkat karena akan diberlakukan penuh,” jelas Rumaksono. Sementara itu, hingga saat ini sebanyak 18 asuransi, yang meliputi 15 perusahaan dan tiga konsorsium sudah terdaftar dan mendapatkan persetujuan dalam implementasi kebijakan wajib asuransi. Rumaksono bilang, jumlah asuransi itu masih bisa bertambah meski periode transisi kebijakan ini sudah selesai. “Kalau perusahaan asuransi tidak ditutup, terus dibuka. Selama memenuhi syarat akan diberikan persetujuan,” tuturnya. Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai wajar capaian tersebut karena saat ini masih ada dalam masa pilot project. Hendra yakin, jika nanti peraturan ini sudah berlaku penuh, maka shipment ekspor batubara pun akan menggunakan asuransi nasional. Menurut Hendra, secara umum perusahaan tidak akan mengambil resiko yang bisa mengakibatkan terhambatnya ekspor batubara. “Kalau tidak (menyesuaikan) ekspornya terhambat, jadi mau nggak mau harus comply,” kata Hendra. Sebelumnya, Ketua Asoasiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu P. Sjahrir mengemukakan, pada umumnya dalam tiga bulan terakhir para pelaku usaha batubara sudah melakukan penjajakan penggunaan asuransi nasional. “Dari banyak anggota merasa selama harga sama, nggak ada cost yang berbeda, oke saja untuk asuransi nasional,” kata Pandu. Kendati demikian, sambung Pandu, diperlukan penyesuaian bagi pelaku usaha karena selama ini kegiatan ekspor batubara pada umumnya memakai skema jual lepas di atas kapal atau Free on Board (FOB). Dengan skema tersebut, batubara yang telah diserahkan ke titik jual akan menjadi tanggung jawab pihak importir (pembeli), dan mereka lah yang menyiapkan keperluan asuransi hingga angkutan laut. Pandu bilang, kontrak dengan skema FoB sudah digunakan cukup lama, yang terkait juga dengan tingkat kenyamanan dan kepercayaan dari pelaku usaha. Sehingga, Pandu menilai kebijakan wajib asuransi nasional ini mesti juga dimaknai sebagai momentum untuk mendorong asuransi nasional agar bisa lebih kompetitif dalam biaya maupun layanan di perdagangan internasional. “Jadi itu yang juga seharusnya dipacu, coba harga dan service nya sama atau lebih kompetitif,” imbuhnya. Alhasil, saat ini sebagian pelaku usaha batubara masih menggunakan asuransi ganda. Yakni dengan asuransi nasional, namun dengan tidak melepaskan skema FOB. Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe, perasuransian nasional sudah siap untuk melayani perdangan batubara secara internasional. Dody bilang, sejauh ini pelaku asuransi sudah memberlakukan tarif premi yang sesuai dengan profil risiko dengan mengacu kepada market. “Tarif premi tidak bisa terlalu tinggi karena akan merugikan Tertanggung, dan juga tidak boleh terlalu rendah karena akan merugikan Penanggung,” jelasnya. Dody pun yakin, setelah masa transisi berakhir, asuransi nasional sudah bisa melayani shipment ekspor batubara. “Jadi diharapkan industri asuransi memanfaatkan masa ini untuk memperkenalkan diri ke eksportir agar pembeli dapat menggunakan asuransi nasional,” ungkapnya.
Sumber – https://industri.kontan.co.id |
PT United Tractors Tbk meningkatkan target volume produksi batubara pada tahun ini. Sekretaris United Tractors, Sara K. Loebis menyampaikan dari 3 konsesi milik emiten berkode saham UNTR ini, dua di antaranya memproduksi thermal coal dengan kalori tinggi, dan satu produksi coking coal. “Penjualan tahun lalu sekitar 5.5 juta ton, target tahun ini sekitar 7 juta ton belum termasuk offtakes,” tuturnya pada Kontan, Minggu (19/5). Sampai kuartal pertama tahun ini, mereka sudah memproduksi thermal coal sebanyak 2,24 juta ton. Sementara untuk produksi batubara kokas 325.000 ton. Beberapa anak usaha UNTR yang bergerak di bisnis pertambangan antara lain PT Tuah Turangga Agung (TTA), operasional tambang dijalankan di bawah manajemen PT Asmin Bara Baronang (ABB), PT Telen Orbit Prima (TOP) dan PT Suprabari Mapanindo Mineral (SMM). Sumber – https://industri.kontan.co.id |
Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno kembali menjadi pembahasan hangat. Setelah sempat heboh dengan suratnya untuk Pertamina, kini suratnya perihal revisi PP 23 Tahun 2010 tentang mineral dan batu bara tengah jadi sorotan. 1. Surat Revisi PP 23 Tahun 2010 Rini menujukan surat ini sebagai masukan ke Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Isi suratnya menekankan bahwa revisi harus sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 baik tentang luas wilayah dan juga penguatan peran BUMN. Kehadiran surat ini menimbulkan berbagai reaksi baik dari pemangku kepentingan hingga pengusaha. Apalagi surat ini muncul ketika para taipan batu bara sedang bernegosiasi dengan pemerintah terkait ketentuan pembahasan masa perpanjangan. Pengusaha menilai terbitnya surat itu seakan-akan menafikan peran mereka yang telah membangun industri komoditas ini bertahun-tahun lamanya. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, mengakui memang negara berhak untuk meminta lahan. Namun, jangan serta-merta langsung minta diprioritaskan, sebab perusahaan PKP2B sudah investasi di lahan tambang tersebut puluhan tahun, membangun jalan, infrastruktur, koneksi dengan pemda dan masyarakat setempat, dan sebagainya. “Sudah seperti itu, masa tiba-tiba ada orang lain yang masuk, wajar dong kalau kami minta prioritas? Apalagi kalau batu bara sudah punya nasional, punya anak bangsa sendiri. Sama-sama pengusaha nasional juga kan, bukan asing kan? Masa Freeport dikasih, kita tidak? Dan apakah ada jaminan kalau kami lepas ke BUMN, bisa dikelola juga dengan baik? Tidak ada jaminan,” tutur Hendra. Bukan cuma pengusaha, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun ikut tertarik dengan revisi ini setelah hadirnya surat tersebut. Komisi tengah mempelajari mana yang lebih menguntungkan untuk perpanjangan tambang batu bara ke depan, ke tangan swasta atau di tangan BUMN. Sumber – www.cnbcindonesia.com |