Ignasius Jonan bakal larang penuh ekspor ore nikel, investasi 57 smelter berhenti?
FILE PHOTO: A worker displays nickel ore in a ferronickel smelter owned by state miner Aneka Tambang Tbk at Pomala district, Indonesia, March 30, 2011. REUTERS/Yusuf Ahmad/File Photo

FILE PHOTO: A worker displays nickel ore in a ferronickel smelter owned by state miner Aneka Tambang Tbk at Pomala district, Indonesia, March 30, 2011. REUTERS/Yusuf Ahmad/File Photo

Produsen nikel yang sedang membangun smelter kini dibuat cemas. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun beleid berkenaan dengan percepatan peghentian ekspor bijih nikel (ore) secara total.

Sejatinya, pemerintah sudah memiliki rencana untuk menutup ekspor nikel ore pada tahun 2022. Hal ini bersamaan dengan target penyelesaian pengembangan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Rencana penyetopan yang dipercepat itu dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin. Ia bilang, pihaknya sudah diajak berdialog dengan pemerintah dalam rencana penerbitan aturan baru untuk mempercepat penyetopan ekspor bijih nikel itu.

Hanya saja ia enggan membeberkan isi dari aturan yang pernah dibicarakan. “Iya sedang dibuat aturan. Poinnya revisi, stop ekspor,” terangnya kepada KONTAN.

Baginya, pemerintah harus konsisten dengan PP 01/2019, bahwa pemberlakuan penghentian ekspor baru bisa dilakukan pada tahun 2022. Sebab ia takut, jika keputusan pemberhentian ekspor dikeluarkan dalam waktu cepat, maka akan banyak kerugian yang dialami penambang maupun pembuat smelter.

Seperti misalnya, akan ada banyak tambang nikel yang tutup karena tidak bisa diekspor, berimbas pada harga yang tidak balancing. “Harga ekspor dan harga lokal kan mati. Nanti terjadi kartel, ada yang menguasai harga dan kita tidak sanggup,” terangnya. Terlebih lagi, banyak yang tengah mengembangkan smelter, namun tidak ada pemasukan dana melalui penjualan bijih nikel yang diekspor. Alhasil, pembangunannya mangkrak.

Seperti diketahui, pengaturan dan pelarangan ekspor mineral mentah sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 atau UU Minerba. Pasal 103 ayat (1) dalam beleid tersebut mewajibkan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

Simak strategi produsen batubara di tengah harga anjlok

Sejumlah alat berat memuat batu bara ke dalam truk di pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Kamis (13/6/2019).Harga Batubara Acuan (HBA) September tahun ini dipatok US$ 65,79 per metrik ton nilai ini menyusut 9,47% dari HBA Agustus US$ 72,67 per ton, harga batubara terus berada dalam tren penurunan. Meski begitu hal ini tak membuat produsen memangkas target produksi ataupun menahan kegiatan eksplorasi.

Direktur PT ABM Investama Tbk, Adrian Erlangga menyampaikan perusahaan terus melanjutkan kegiatan eksplorasi. Sebagai infrormasi sekarang cadangan batubara milik emiten berkode saham ABMM ini sekitar 250 juta ton batubara.

Pada tahun ini ABMM membidik produksi batubara sebesar 12 juta ton batubara, hingga semester 1 2019 produksi batubara mereka sebesar 6 juta ton batubara.

Perusahaan memasarkan batuabara ke pasar domestik ataupun pasar ekspor, adapun pasar ekspor mereka meliputi India, penjualan ke India sebesar 60% dari total penjualan kemudian mereka juga menjual ke beberapa negara lain seperti China.

Sebagai informasi ABMM memiliki tiga konsesi batubara dengan total luas 7.714 hektare dengan kalori batubara sebesar 3.400 hingga 4.200 kcal/kg.

Sebagai strategi di tengah penurunan harga batubara, ABMM melanjutkan efisiensi biaya dan menjalankan strategi end-to-end services yang berfokus pada value chain batubara. “Target produksi dan kegiatan eksplorasi masih jalan terus,” ungkapnya pada Kontan, Kamis (12/9).

Begitu juga Direktur dan Corporate Secretary PT Bumi Resources Tbk (BUMI), Dileep Srivastava menyampaikan meski di tengah penurunan harga batubara mereka tak mengubah target produksi untuk tahun ini. “Tidak ada perubahan target volume produksi tahun ini sekitar 87 juta ton hingga 90 juta ton,” katanya.
Ia menyebut selain penjualan dalam negeri juga akan memaksimalkan penjualan ekspor. Dileep mengaku perusahaan memiliki cadangan yang cukup.

Dalam catatan Kontan, emiten milik Grup Bakrie itu memiliki cadangan batubara 2,7 miliar ton. Dari sisi sumber daya, BUMI masih mempunyai total sumber daya sangat besar, yakni mencapai 12,6 miliar ton.

Sedangkan, PT Indo Tambangraya Megah Tbk terus menerapkan strategi efiesiensi. Wakil Direktur Utama Indo Tambangraya Megah A.H. Bramantya Putra menyampaikan sebagai salah satu strategi perusahaan di tengah menurunnya harga batubara yakni menerapkan efisiensi biaya di semua pos pengeluaran.

Ia menambahkan walaupun harga batubara berada dalam tren penurunan, ITMG terus melanjutkan kegiatan eksplorasi. “Kegiatan eksplorasi tidak dihentikan karena tujuan eksplorasi untuk mendapatkan data cadangan untuk kebutuhan perencanaan jangka panjang,” tambahnya.

Per akhir 2018, ITMG mencatat cadangan sebanyak 355 juta ton dengan sumber daya sebesar 1486 juta ton. Sebelumnya, Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk Febriati Nadira mengungkapkan perusahaan terus menjalankan efisiensi dan mengoptimalkan operasional di seluruh rantai bisnis.

Sampai semester pertama tahun ini ADRO sudah berhasil mengeduk emas hitam mencapai 28,48 juta ton batubara, angka ini naik 18% dari periode yang sama tahun lalu seiring dengan dukungan tingginya pertmintaan maupun kinerja operasional.

Pada tahun ini ADRO membidik produksi batubara sebesar 56 juta ton batubara. Perusahaan optimis menjaga kinerja pada 2019 sesuai dengan target yang ditetapkan.

Reporter: Ika Puspitasari
Editor: Azis Husaini

Sumber: https://industri.kontan.co.id

Freeport dapat tambahan kuota produksi, ekspor konsentrat segera digenjot
Terowongan pertambangan tembaga underground Freeport Indonesia di Grasberg Papua

Terowongan pertambangan tembaga underground Freeport Indonesia di Grasberg Papua

PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali bisa menggenjot produksi konsentrat tembaga. Pasalnya, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) telah menyetujui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan PTFI.

Dalam revisi RKAB tersebut, PTFI mendapatkan tambahan kuota produksi. Sehingga dengan persetujuan tersebut, selangkah lagi, perusahaan yang menambang mineral emas dan tembaga di tanah Papua itu juga bisa kembali menggenjot ekspor konsentrat tembaganya.

Menurut Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak, persetujuan revisi RKAB merupakan syarat apabila PTFI ingin mengajukan tambahan kuota ekspor. Sebab, kuota ekspor yang diberikan menyesuaikan dengan besaran produksi yang direncanakan perusahaan.

Setelah revisi RKAB disetujui, PTFI harus kembali mengajukan tambahan kuota ekspor konsentrat tembaga. “Pengajuan kuota ekspor-nya kan belum. Itu aturannya, revisi RKAB harus selesai dulu, karena kalau rencana kerjanya kecil nanti yang diberikan (kuota ekspor) juga kecil.” kata Yunus ke Kontan.co.id, Minggu (1/9).

Sedangkan terkait kuota ekspor ini, Yunus menjelaskan bahwa pihaknya memiliki sejumlah pertimbangan untuk memutuskan apakah akan memberikan persetujuan atas kuota tambahan yang diajukan, atau tidak.

Adapun, pertimbangan yang dimaksudkan Yunus adalah cadangan mineral yang bisa ditambang, kapasitas input pabrik pengolahan yang dimiliki, serta kesesuaian volume berdasarkan RKAB.

“Termasuk juga progres pembangunan smelter yang sedang dibangun. Hitungan-hitungan itu yang nanti akan kita pertimbangkan,” terangnya.

Sayangnya, Yunus masih enggan untuk menyebutkan detail besaran tambahan produksi PTFI yang disetujui. “Saya nggak hafal, nanti kita lihat. Karena akhir Agustus ini kan ada banyak revisi RKAB yang kita proses,” ungkap Yunus.

Yang jelas, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono sebelumnya mengatakan, tambahan kuota produksi yang diajukan oleh PTFI berkisar di angka 300.000 ton konsentrat. Bambang bilang, penambahan kuota tersebut lantaran adanya optimalisasi produksi di tambang terbuka Grasberg, yang sekarang tengah mengalami periode transisi ke tambang bawah tanah.

“Tambahannya sekitar 300.000 ton produksi konsentrat, itu karena ada optimalisasi di tambang Grasberg,” katanya beberapa waktu lalu.

Vice President Corporate Communication PTFI Riza Pratama masih enggan memberikan banyak jawaban atas hal ini. Sebab, Riza mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Kementerian ESDM.

“Kami belum menerima surat persetujuan dari Kementerian ESDM. Jadi saya belum bisa memberikan detailnya,” kata Riza ke Kontan.co.id, Minggu (1/9).

Riza berharap, pihaknya bisa mendapatkan surat persetujuan tersebut pada pekan ini, lantaran PTFI ingin segera mengajukan tambahan kuota ekspor. “Semoga bisa segera dapat persetujuan revisi RKAB, sehingga tambahan kuota (ekspor) bisa diajukan,” ungkapnya.

Adapun, PTFI percaya diri untuk meminta kuota ekspor tambahan lantaran masih memiliki persediaan atau stockpile pada tambang terbuka Grasberg. Selain itu, Riza mengatakan bahwa pihaknya memproyeksikan open pit Grasberg bisa ditambang hingga akhir tahun ini.

“Diperkirakan akhir tahun ini (open pit Grasberg masih bisa berproduksi),” imbuh Riza.

Sebagai informasi, pada tahun ini PTFI telah mengantongi kuota produksi sekitar 1,3 juta ton konsentrat tembaga. Dari jumlah tersebut, sekitar 1 juta ton akan dipasok ke dalam negeri, yakni PT Smelting Gresik.

Sedangkan izin ekspor telah diberikan pada 8 Maret 2019 dengan kuota ekspor sebesar 198.282 ton. Adapun, selama paruh pertama tahun 2019, PTFI sudah menggunakan kuota ekspor yang disetujui sekitar 180.000 metrik ton konsentrat untuk periode ekspor saat ini yang berakhir pada 8 Maret 2020.

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana 
Editor: Azis Husaini

Sumber: https://industri.kontan.co.id

Kementerian ESDM kembali keluarkan aturan soal smelter, apa saja isinya…

FILE PHOTO: A worker displays nickel ore in a ferronickel smelter owned by state miner Aneka Tambang Tbk at Pomala district, Indonesia, March 30, 2011. REUTERS/Yusuf Ahmad/File Photo

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sanksi berupa denda finansial hingga pencabutan izin ekspor mineral mentah bagi perusahaan yang lambat dalam membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter).

Sanksi tersebut dipertegas dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 154 K/30/MEM/2019 tentang pedoman pengenaan denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian, yang baru diteken Menteri ESDM Ignatius Jonan pada 26 Agustus 2019 lalu.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan, beleid tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesungguhan perusahaan pemegang izin ekspor mineral mentah yang saat ini tengah membangun smelter.

“Kan perusahaan-perusahaan itu menikmati ekspor, dan kita ingin memastikan mereka nggak main-main untuk bangun smelter. Itu untuk jaminan agar (pembangunan smelter) tidak mangkrak,” kata Yunus saat dihubungi Kontan.co.id, Jum’at (30/8).

Pemerintah sebenarnya telah memiliki Permen (Permen) ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, implementasi Permen tersebut dinilai belum efektif, apalagi pengenaan denda finansial dan pencabutan izin ekspor belum diatur secara rinci.

Adapun, sejumlah poin yang diatur dalam Kempen ESDM Nomor 154 K/30/MEM/2019 ini, antara lain meliputi: Pertama, perusahaan tambang yang mengekspor mineral mentah wajib memenuhi persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit 90% dari rencana setiap enam bulan berdasarkan laporan hasil verifikasi dari Verifikator Independen.

Kedua, jika persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian tidak mencapai paling sedikit 90% dari rencana, maka Direktorat Jenderal Minerba menerbitkan rekomendasi penghentian sementara persetujuan ekspor dari perusahaan tersebut.

Ketiga, perusahaan yang bersangkutan wajib membayar denda administratif sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri selama enam bulan terakhir.

Keempat, perusahaan tersebut wajib melakukan penyetoran langsung ke kas negara melalui bank persepsi dalam jangka waktu paling lambat satu bulan setelah terbitnya surat perintah pembayaran denda administratif.

Kelima, Direktorat Minerba menerbitkan rekomendasi pencabutan penghentian ekspor sementara jika perusahaan tersebut telah memberikan bukti setoran denda administratif dan laporan hasil verifikasi kemajuan fisik dari verifikator independen yang menyatakan telah terpenuhinya pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit 90% dalam periode enam bulan terakhir.

Keenam, apabila perusahaan yang dikenai sanksi tersebut tidak melakukan pembayaran denda adminsitratif, maka akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha paling lama 60 hari.

Jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif sampai dengan berakhirnya jangka waktu penghentian sementara, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi berupa pencabuta izin.

Selain pengaturan soal sanksi, beleid baru ini juga mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi mineral logam, IUP Operasi Produksi (OP) mineral logam, dan IUP OP khusus pengolahan/pemurnian, untuk menempatkan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian sebesar 5% dari volume produk pertambangan yang dijual ke luar negeri dalam setiap pengapalan dikalikan harga Patokan Ekspor (HPE).

Jaminan 5% tersebut dapat dicairkan persentase jika kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian telah mencapai paling sedikit 75% dari seluruh rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri yang telah diverifikasi oleh verifikator.

Yunus menyebut, pihaknya telah mempertimbangkan nilai keekonomian dalam besaran denda dan jaminan tersebut. Sehingga, ia menilai hal itu tidak akan memberatkan perusahaan.

Terlebih, kata Yunus, jaminan tersebut tidak akan hangus jika perusahaan yang bersangkutan benar-benar serius untuk membangun smelter sesuai rencana dan jadwal. “Sudah diperhitungkan, tidak akan mengurangi keuntungan. Toh tidak akan hilang (dana jaminan), kalau sesuai ya bisa dibalikan, kalau bandel, baru hilang,” terang Yunus.

Yunus pun menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengejar target hilirisasi mineral. Termasuk dengan menindak tegas perusahaan yang tidak patuh terhadap ketentuan dengan memberikan teguran, peringatan, penghentian sementara, hingga pencabutan izin ekspor.

Yunus bilang, hingga saat ini posisi perusahaan yang diberikan sanksi masih belum ada perubahan. Yunus memaparkan, ada lima perusahaan yang diganjar sanksi penghentian izin ekspor sementara, yakni PT Surya Saga Utama (Nikel), PT Genba Multi Mineral (Nikel), PT Modern Cahaya Makmur (Nikel), PT Integra Mining Nusantara (Nikel) dan PT Lobindo Nusa Persada (Bauksit).

Selain itu, meski tak menyebtu secara detail, namun Yunus mangatakan bahwa saat ini ada sejumlah perusahaan yang dikenai peringatan lantaran progres pembangunan smelter yang tak sesuai target. “Masih sama (yang dikenai sanksi pencabutan), mereka belum mengajukan kembali (progres pembangunan smelter), yang lain ada yang tambah peringatan,” jelasnya.

Dengan adanya beleid baru ini, Yunus berharap target hilirisasi mineral bisa tercapai. Sehingga pada Januari 2022 saat ekspor mineral mentah dihentikan, produksi mineral mentah bisa diolah oleh smelter di dalam negeri.

Adapun, untuk kepastian penghentian ekspor mineral mentah, Yunus enggan banyak berkomentar. Ia hanya bilang, selama belum ada keputusan resmi yang mengubah kebijakan lama, maka ekspor mineral mentah hingga Januari 2022 masih berlaku.

“Apakah akan dipercepat atau tidak, kalau soal itu saya no comment. Yang jelas sebelum ada keputusan resmi yang baru, kebijakan yang lama masih berlaku,” tandas Yunus.

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana 
Editor: Azis Husaini

Sumber: https://industri.kontan.co.id

Adaro Energy (ADRO) anggarkan capex hingga US$ 600 juta
pertambangan batubara ADARO Indonesia PT Adaro Energy Tbk ADRO

pertambangan batubara ADARO Indonesia PT Adaro Energy Tbk ADRO

Tahun ini, PT Adaro Energy Tbk (ADRO) mengalokasikan belanja modal (capital expenditure/capex) sebesar US$ 450 juta – US$ 600 juta. Nilai ini lebih rendah dibanding alokasi capex tahun lalu.

Pada tahun 2018 ADRO mengalokasikan capex senilai US$ 750 juta – US$ 900 juta. Lantas, bagaimana alokasi capex emiten tambang batubara ini?

Chief Financial Officer Adaro Energy Lie Luckman mengatakan, capex tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan operasional, perawatan alat, hingga pengembangan Adaro Group.

Dari US$ 600 juta, sebanyak US$ 200 juta akan dialokasikan untuk peremajaan dan perawatan alat berat di PT Saptaindra Sejati (SIS). SIS merupakan kontraktor pertambangan modern di bawah naungan ADRO yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur.

Selanjutnya, dana capex juga akan digunakan untuk pengembangan tambang Adaro Metcoal Companies (AMC). Adapun pengembangan AMC nantinya berupa pengembangan infrastruktur, pembangunan jalur pengangkutan batubara, hingga penyiapan processing plant batubara.

Nantinya, pengembangan tambang AMC akan menghabiskan US$ 200 juta dana capex.

Sementara sisanya, akan digunakan untuk pemeliharaan dan pegembangan di lingkup Adaro Indonesia maupun PT Maritim Barito Perkasa (MBP).
“MBP merupakan shipping company milik kami,” ujar Luckman saat Public Expose Live 2019 di Bursa Efek Indonesia. 

Luckman menambahkan, saat ini pendanaan capex seluruhnya berasal dari kas internal. ADRO pun belum membuka pintu untuk menggalang dana dari pihak eksternal termasuk pihak perbankan.

“Internal kas kami masih cukup untuk pembiayaan capex 2019,” pungkas Luckman.

 
Reporter: Akhmad Suryahadi 
Editor: Noverius Laoli

Sumber: https://www.kontan.co.id/

Ibukota di Kaltim ancam penambangan batubara, Indika: Kami punya tambang di Paser

PT Indika Energy Tbk (INDY)

Perusahaan tambang batubara PKP2B atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masuk ke dalam wilayah Paser dan Kutai Kartanegara bisa saja berhenti operasi. Sebab, ada wacana mereka tidak boleh lagi menambang di sana karena akan berdiri Ibukota baru dengan konsep Green City.

Menurut Ahmad Redi Pengamat Hukum Sumber Daya Universitas Tarumanegara mengatakan, bila memang konsep Go Green dalam pengembangan Ibukota baru, maka seluruh PKP2B yang ada di Kaltim tidak diperpanjang operasinya.

Namun demikian, alasan itu belum cukup kuat untuk mengakhiri PKP2B dan IUP yang sedang beroperasi di sana. “Sehingga alasan pemidahan Ibukota ke Kaltim bukan menjadi alasan hukum pengakhiran PKP2B dan IUP,” kata Redi ke Kontan.co.id, Selasa (27/8).

Dia menjelaskan, kajian lingkungan hidup, seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) perlu dilakukan karena terkait daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Kaltim.

Redi juga bilang pemerintah akan serba salah soal adanya kegiatan penambangan di sana dan pembangunan Ibukota baru. Meski akan berdalih tidak akan terganggu, tapi tetap saja kegiatan tambang batubara di Paser dan Kutai akan mempengaruhi aktifitas dan akan ada pergesekan kegiatan baik di darat dan laut yang berkaitan, termasuk daerah aliran sungai.

“Bisa saja alasan Pemerintah dan pemegang PKP2B beralibi bahwa tambang tidak banyak di Paser dan Kukar, sehingga tidak terganggu dengan aktifitas tambang di kab lain,” ungkap dia.

CEO Indika Energy Azis Armand mengatakan, tambang Indika (Kideco) ada di kabupaten Paser. Namun demikian, kabar tentang tidak boleh menambang berkaitan dengan rencana pemindahan Ibukota, pihaknhya belum ada perkembangan apa-apa. “Karena semua pihak kan baru saja memperoleh info kemaren. Jadi kami tidak bisa komentar apa-apa,” ungkap dia.

Head Of Corporate Communication INDY Leonardus Herwindo mengatakan, produksi batubara Kideco mencapai 34 juta ton berada di Kabupaten Paser dengan status PKP2B. “Benar, PKP2B sampai 2023. Kami belum dengar kabar mengenai hal itu (penghentian penambangan) dan sampai saat ini, perusahaan masih beroperasi seperti biasa,” ujar dia.

Leo juga bilang belum ada diskuisi dengan Kementerian ESDM soal masalah ini.

 
Reporter: Azis Husaini 
Editor: Azis Husaini
ESDM: Harga DMO US$ 70 per ton untuk PLN masih berlaku sampai akhir 2019

Aktifitas Alat Berat di Tambang Batubara AdaroKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan terkait perubahan kebijakan wajib pasok batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Alhasil, kebijakan DMO 25% dari total produksi dan juga harga patokan untuk kelistrikan US$ 70 per ton masih berlaku hingga akhir tahun ini.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono. Bahkan sekali pun nantinya bakal ada perubahan kebijakan, kata Bambang, pembahasan akan dilakukan menunggu Menteri ESDM terpilih dalam Kabinet baru bentukan Presiden Joko Widodo di periode kedua ini.

“Belum ada (pembahasan), tetap sampai Desember. Mungkin nanti pemerintahan baru,” katanya di Kantor Kementerian ESDM, Senin (19/8).

Di sisi lain, Bambang pun belum bisa memastikan berapa jumlah volume produksi batubara nasional hingga akhir tahun nanti. Pasalnya, hingga saat ini Kementerian ESDM belum memutuskan seberapa besar jumlah penambahan kuota produksi yang akan disetujui dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Belum jelas berapa tambahannya,” sambung Bambang.

Adapun, hingga 19 Agustus 2019 ini realisasi produksi batubara nasional sudah lebih dari separuh target produksi tahunan. Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, produksi batubara tercatat sudah mencapai 278,42 juta ton atau setara dengan 56,8% dari target produksi tahun ini yang berada di angka 489,13 juta ton.

Dari jumlah tersebut, realisasi pasokan DMO baru mencapai 35,22 juta ton. Jumlah itu baru setara dengan 27,5% dari rencana DMO tahun ini sebesar 128,04 juta ton.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengungkapkan usulan kontroversial soal pencabutan kebijakan DMO. Airlangga berkilah, penghapusan DMO bisa mengakselerasi hilirisasi batubara, khususnya untuk meningkatkan skala keekonomian dalam proyek gasifikasi batubara menjadi dimethyl ether (DME).

Namun, menurut Ketua Indonesia Mining and Energy Forum Singgih Widagdo, usulan pencabutan DMO untuk menggenjot hilirisasi sangat tidak relevan. Singgih menilai, kebijakan DMO tidak harus dihapus, melainkan diperbaiki formulasi mekanismenya agar tidak merugikan industri pertambangan.

Terlebih, sambung Singgih, dengan proyeksi pelemahan ekonomi global dan melemahnya harga komoditas pertambangan, maka langkah strategis yang harus dilakukan justru dengan memperbesar serapan batubara di pasar dalam negeri.

Adapun, untuk mengembangkan hilirisasi batubara, termasuk DME, lebih diperlukan insentif fiskal yang jelas, lantaran hilirisasi membutuhkan modal yang besar.

“Namun demikian tidak selalu DME menjadi cocok bagi seluruh perusahaan tambang. Dari sisi skala produksi tambang, lokasi, persediaan air, besarnya investasi, menjadi parameter pengembangam DME. Dan ini tidak terkait dengan DMO Batubara,” kata Singgih.

Masih mengenai hilirisasi batubara, Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif sependapat bahwa hilirisasi batubara masih menemui sejumlah kendala, utamanya teknologi dan keekonomian yang belum terbukti secara komersial.

“Jadi kendala ada di keekonomian. Sudah banyak yang melakukan tapi belum ada yang economic proven,” ungkapnya.

Terlepas dari kendala tersebut, kata Irwandy, dalam mendorong hilirisasi batubara, pemerintah perlu menyiapkan kerangka kebijakan yang konsisten. Termasuk dengan memberi insentif fiskal.

“Keringanan pajak dan royalti misalnya, masih hanya di hulu. Konservasi batubara untuk jangka panjang juga harus diperhatikan,” tandas Irwandy.

Adapun, untuk mengembangkan hilirisasi batubara, termasuk DME, lebih diperlukan insentif fiskal yang jelas, lantaran hilirisasi membutuhkan modal yang besar.

“Namun demikian tidak selalu DME menjadi cocok bagi seluruh perusahaan tambang. Dari sisi skala produksi tambang, lokasi, persediaan air, besarnya investasi, menjadi parameter pengembangam DME. Dan ini tidak terkait dengan DMO Batubara,” kata Singgih.

Masih mengenai hilirisasi batubara, Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif sependapat bahwa hilirisasi batubara masih menemui sejumlah kendala, utamanya teknologi dan keekonomian yang belum terbukti secara komersial.

“Jadi kendala ada di keekonomian. Sudah banyak yang melakukan tapi belum ada yang economic proven,” ungkapnya.

Terlepas dari kendala tersebut, kata Irwandy, dalam mendorong hilirisasi batubara, pemerintah perlu menyiapkan kerangka kebijakan yang konsisten. Termasuk dengan memberi insentif fiskal.

“Keringanan pajak dan royalti misalnya, masih hanya di hulu. Konservasi batubara untuk jangka panjang juga harus diperhatikan,” tandas Irwandy.

Sumber – https://www.kontan.co.id

Harga Batubara Dunia Melemah, Saham Sektor Tambang Domestik Tertekan

Harga Batubara Dunia Melemah, Saham Sektor Tambang Domestik TertekanIndeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada awal pekan ini terlihat suram. Sektor tambang juga termasuk ke dalam zona tidak aman. Saham sektor tambang ikut tertekan baik dari pengaruh internal maupun eksternal.

Penurunan harga batubara hingga Juli kemudian Agustus hanya meningkat tipis turut mempengaruhi kinerja emiten batubara domestik. Saham-saham batubara domestik melemah karena akibat adanya ekspektasi kinerja yang semakin buruk.

Dilansir dari CNBC Indonesia (13/08/2019) bahwa harga saham produsen batubara pada perdaganagn Selasa (13/08/2019) di Bursa Efek Indonesia (BEI) amblas parah. Pelemahan ini akibat harga batubara dunia yang terus turun.

Perang dagang AS-China di diperkirakan menjadi sebab utama pelemahan harga batubara dunia. Akibatnya, berdampak buruk terhadap perlambatan ekonomi global.

Mengingat harga batubara yang tidak pasti, beberapa emiten yang bergerak di bidang usaha pertambangan melebarkan sayap bisnis ke segmen lain. Seperti PT United Tractors Tbk, PT Adaro Energy, PT Indika Energy.

Tren penurunan harga batubara yang tidak bisa dikontrol, membuat investor khawatir terhadap kelangsungan bisnis perusahaan. Pelemahan harga ini membuat lesuh para investor dan pengusaha di tanah air.

Perang dagang AS-China kembali memanas setelah Presiden AS Donald Trump menekankan untuk mengenakan bea impor sebesar 10% terhadap produk-produk China. Bea impor tersebut senilai US$ 300 miliar yang mulai diberlakukan sejak 1 September mendatang. Sebelumnya, produk-produk tersebut tidak terdampak perang dagang AS-China.

Sumber: https://duniatambang.co.id

ESDM: Kebijakan harga DMO Batubara masih berlaku, belum ada kebijakan baru
Sejumlah alat berat memuat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Kamis (13/6/2019). Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) turun dari 81,86 Dollar AS per ton menjadi 81,48 Dollar AS per ton. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj.

Sejumlah alat berat memuat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Kamis (13/6/2019). Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) turun dari 81,86 Dollar AS per ton menjadi 81,48 Dollar AS per ton. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah kabar adanya pencabutan wajib pasok batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25%. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) memastikan belum ada keputusan baru, sehingga kebijakan tersebut masih berlaku.

“Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba sampai saat ini belum mengeluarkan kebijakan baru terkait DMO. Jadi sampai saat ini kebijakan DMO masih seperti tahun lalu, belum ada perubahan,” jelas Direktur Bina Program Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Wafid Agung saat dihubungi Kontan.co.id, Jum’at (16/8).

Asal tahu saja, hari ini beredar kabar adanya pencabutan kewajiban DMO batubara. Kabar yang menghebohkan pasar itu menyebutkan, pencabutan DMO dilakukan untuk menggenjot ekspor demi menambah pemasukan dan devisa negara.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia bahkan mengaku baru mengetahui kabar tersebut. Hendra bilang, pihaknya bersama pemerintah belum melakukan pembahasan khusus terkait dengan keberlanjutan DMO.

Menurut Hendra, pelaku usaha tidak merasa keberatan dengan adanya DMO, lantaran kebijakan ini sejatinya sudah berlaku sejak lama. “Dari dulu kita sudah dukung, dari PKP2B generasi pertama ditanda tangani kan kewajiban DMO sudah ada,” katanya.

Sekali pun nantinya akan ditinjau kembali, sambung Hendra, hal itu bukan untuk mempermasalahkan kebijakan DMO. Melainkan untuk meninjau harga acuan DMO khusus untuk kelistrikan yang dipatok sebesar US$ 70 per ton.

Hendra menilai, harga khusus tersebut menjadi tidak begitu relevan ketika Harga Batubara Acuan (HBA) saat ini sudah berada dikisaran US$ 71 per ton. “Mungkin itu yang perlu ditinjau lagi, kan harga sudah turun,” jelasnya.

Selain itu, Hendra juga menekankan pentingnya untuk menyelaraskan antara persentase DMO, volume produksi nasional, serta kebutuhan batubara dalam negeri. Menurut Hendra, besaran DMO 25% bisa saja menjadi tidak relevan lagi jika volume produksi batubara nasional kembali meroket, namun di sisi lain volume kebutuhan batubara dalam negeri tidak meningkat signifikan.

Kondisi ketidak seimbangan tersebut, imbuh Hendra, cukup mengkhawatirkn pelaku usaha. “Ada kekhawatiran realisasi produksi lebih besar. Jika begitu, pemerintah nanti perlu mempertimbangkan lagi apakah 25% itu relevan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 78 K/30/MEM/2019 tentang Penetapan Persentase Minimal Penjualan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri Tahun 2019 menetapkan besaran DMO sebesar 25%.

Jumlah itu setara dengan 122,28 juta ton, atau seperempat dari target produksi batubara nasional yang tahun ini berada di angka 489,13 juta ton. Hingga 1 Agustus 2019, realisasi produksi batubara mencapai 237,55 juta ton. Sementara itu, realisasi DMO sebesar 68,79 juta ton.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, target produksi batubara nasional kemungkinan akan bertambah. Sebab, sudah ada lebih dari 34 perusahaan yang mengajukan penambahan kuota produksi dalam revisi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

Saat ini, kata Bambang, pihaknya masih melakukan evaluasi. Menurutnya, tidak semua pengajuan tambahan kuota produksi itu akan disetujui, lantaran Ditjen Minerba akan mempertimbangkan sejumlah kriteria seperti pemenuhan DMO hingga Semester I, serta pemenuhan kewajiban lainnya seperti PNBP dan kewajiban lingkungan. “Jadi nanti kita lihat, kan tidak semua kita setujui. Kondisi harga juga menjadi pertimbangan,” katanya belum lama ini.

Sementara itu, mengenai keberlanjutan besaran DMO serta harga khusus US$ 70 per ton, Bambang mengatakan bahwa kebijakan itu bergantung dari keputusan Menteri ESDM. Oleh sebab itu, Bambang memperkirakan keputusan final terkait kebijakan ini masih akan menunggu pembentukan kabinet baru.

“Belum tahu, mungkin tunggu menteri yang baru. Menteri yang baru apakah Pak Jonan atau siapa, kan itu tunggu kabinet baru,” tandasnya.

Sumber: https://industri.kontan.co.id

Cerita Menteri BUMN pertama kali kunjungi tambang Freeport
Terowongan pertambangan tembaga underground Freeport Indonesia di Grasberg Papua

Terowongan pertambangan tembaga underground Freeport Indonesia di Grasberg Papua

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno, Sabtu (27/7), meninjau fasilitas produksi milik PT Freeport Indonesia. Rini meninjau open pit Grasberg dan underground mining Deep Mile Level Zone (DMLZ).

Ia menyampaikan sudah berkeinginan untuk meninjau tambang emas tersebut sejak lama, namun niatan tersebut baru direalisasikan hari ini. Tak menutupi rasa bahagianya, Rini pun mengaku senang karena saat ini negara melalui PT Inalum sudah menggenggam kepemilikan mayoritas.

“Terus terang saja memang waktu itu ada mimpi bahwa suatu hari Freeport dimiliki 51% kembali ke bangsa Indonesia. Jadi memang kesini setelah 51%, biarpun saya sebelum-sebelumnya diminta untuk meninjau saya bilang tidak,” ujarnya di Tambang Grasberg, Sabtu (27/7)

Peralihan tambang emas tersebut ke pelukan Indonesia membuatnya bangga. Oleh karena itu, Rini berharap Inalum bisa bekerja keras untuk mempertahankan keandalan operasi produksinya. Apalagi dari sisi teknologi memang dikelola cukup andal dan BUMN bisa belajar serta alih teknologi.

“Saya berharap betul-betul berharap, bangsa kita bisa memanfaatkan kesempatan ini. Bukan hanya dalam hal menambang tetapi kita juga belajar sehingga lain kalau kita ada tempat tambang ini bisa melakukannya sendiri,” lanjutnya.

Reporter: Andy Dwijayanto 
Editor: Komarul Hidayat

Sumber: https://industri.kontan.co.id