Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) melaporkan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) batu bara belakangan makin marak terjadi di sejumlah daerah menyusul reli kenaikan harga komoditas pada tahun ini.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan asosiasinya telah melaporkan meningkatnya kegiatan ilegal itu kepada pihak berwenang. Menurut Hendra, kegiatan itu terjadi menyusul harga komoditas emas hitam itu yang masih bertahan kuat hingga pertengahan tahun ini.
“Masing-masing perusahaan tentu punya upaya-upaya internal untuk meminimalkan dampak PETI dan juga melakukan koordinasi dengan aparat penegakan hukum,” kata Hendra melalui keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).
Hendra menerangkan pola praktik PETI bisa dicegah saat adanya tren kenaikan harga batu bara di pasar dunia. Dengan demikian, seluruh pemangku kepentingan terkait dapat mengantisipasi potensi meningkatnya kegiatan PETI tersebut saat harga sedang positif di pasar internasional.
“Intinya adalah penegakan hukum. Aktivitas yang tidak bertanggung jawab tersebut kerap terjadi jika ada lonjakan harga komoditas. Para perusahaan anggota kami juga senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian ESDM melaporkan aktivitas tersebut,” tuturnya.
Di sisi lain, dia memaklumi, pemerintah bersama dengan aparat keamanan relatif sulit untuk menertibkan kegiatan PETI itu di tengah perekonomian masyarakat yang sedang sulit.
“Akan tetapi kami yakin, dengan kerjasama yang erat dari semua pihak, seperti yang diserukan oleh Dirjen Minerba, permasalahan PETI nantinya akan ada bisa diatasi,” kata dia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan terdapat lebih dari 2.700 pertambangan tanpa izin atau PETI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah itu, PETI batu bara tercatat sebanyak 96 lokasi dan mineral sekitar 2.645 lokasi berdasarkan data triwulan ketiga 2021.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mencatat salah satu lokasi PETI terbanyak terletak di Provinsi Sumatera Selatan.
“PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat,” kata Sunindyo melalui siaran pers, Selasa (12/7/2022).
Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar.
“Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “APBI: Harga Batu Bara Tinggi, Tambang Ilegal Marak!”,
Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20220713/44/1554646/apbi-harga-batu-bara-tinggi-tambang-ilegal-marak.
Author: Nyoman Ary Wahyudi
Editor : Rio Sandy Pradana
Limbah medis untuk penanganan pandemi Covid-19 telah menjadi ancaman kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Perlu upaya serius untuk mengatasi persoalan ini.
Organisasi Kesehatan Dunia memperingatkan bahwa sejumlah besar limbah yang dihasilkan dalam menangani pandemi Covid-19 telah menimbulkan ancaman bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Puluhan ribu ton limbah medis tambahan telah membebani sistem pengelolaan limbah perawatan kesehatan dan sebagian berakhir di lingkungan.
Laporan yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Selasa (1/2/2022) menyebutkan, sekitar 1,5 miliar unit alat pelindung diri (APD), setara 87.000 ton, yang diperoleh antara Maret 2020 dan November 2021, telah dikirim ke sejumlah negara melalui sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Padahal, hal ini hanya sebagian kecil dari total APD yang digunakan secara global. Sebagian besar peralatan ini kemungkinan berakhir sebagai limbah.
”Sangat penting untuk menyediakan APD yang tepat bagi petugas kesehatan. Tetapi juga penting untuk memastikan bahwa itu dapat digunakan dengan aman tanpa berdampak pada lingkungan sekitar,” kata Direktur Kedaruratan WHO Michael Ryan dalam siaran pers.
Layanan manajemen yang aman untuk limbah perawatan kesehatan masih kurang, bahkan sebelum pandemi.
Selain APD, ada lebih dari 140 juta alat tes telah dikirimkan dengan potensi menghasilkan 2.600 ton terutama sampah plastik, non-infeksius, dan 731.000 liter sampah kimia. Sekitar 97 persen sampah plastik dari pengujian itu dibakar.
Sebanyak 8 miliar dosis vaksin Covid-19 pertama yang diberikan secara global juga menghasilkan 144.000 ton limbah tambahan seperti jarum suntik, jarum suntik, dan kotak pengaman. WHO tidak merekomendasikan penggunaan sarung tangan untuk suntikan vaksin, tetapi laporan itu mengatakan itu tampaknya menjadi praktik umum. Sarung tangan, dalam hal volume, merupakan proporsi terbesar dari limbah APD dari semua barang yang dibeli oleh PBB.
Limbah penanganan pandemi ini juga menjadi masalah serius di Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar tahun lalu melaporkan, sejak Maret 2020 hingga Juni 2021, Indonesia telah menghasilkan 18.460 ton limbah medis kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) dari penanganan Covid-19.
”Limbah medis tersebut berasal dari fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit darurat, tempat isolasi, karantina mandiri, uji deteksi dan kegiatan vaksinasi. Limbah yang termasuk limbah medis B3 di antaranya infus bekas, masker, botol vaksin, jarum suntik, face shield, perban, hazmat, APD, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR dan antigen, serta alkohol pembersih swab,” kata Siti Nurbaya sebagaimana bisa dilihat Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (28/7/2021).
Padahal, data tersebut belum meliputi angka yang sesungguhnya. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) memperkirakan jumlah limbah medis bisa mencapai 493 ton per hari.
Solusi praktis
Laporan WHO setebal 71 halaman itu juga memperingatkan bahwa layanan manajemen yang aman untuk limbah perawatan kesehatan masih kurang, bahkan sebelum pandemi. Data terbaru yang tersedia, dari 2019, menunjukkan bahwa satu dari tiga fasilitas kesehatan secara global tidak mengelola limbah perawatan kesehatan dengan aman.
”Ini berpotensi membuat petugas kesehatan mengalami cedera akibat tusukan jarum, luka bakar, dan mikroorganisme patogen, sementara juga berdampak pada masyarakat yang tinggal di dekat tempat pembuangan sampah yang tidak dikelola dengan baik dan tempat pembuangan limbah melalui udara yang terkontaminasi dari limbah yang terbakar, kualitas air yang buruk, atau hama pembawa penyakit,” sebut laporan ini.
Laporan tersebut merekomendasikan solusi praktis, seperti penggunaan APD secara lebih rasional, menggunakan lebih sedikit kemasan, mengembangkan APD yang dapat digunakan kembali, menggunakan APD yang terbuat dari bahan biodegradable, berinvestasi dalam teknologi pengolahan limbah non-bakar, sentralisasi pengelolaan sampah, dan berinvestasi dalam produksi APD lokal.
Sumber: https://www.kompas.id/
Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) membuka kembali ekspor batu bara setelah sempat dilarang sepanjang Januari 2022.
Keputusan itu diterbitkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dalam surat bernomor T 444/MB.05/DJB.B/2022 tentang Pencabutan Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.
Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin menerangkan bahwa pembukaan tersebut diberikan setelah pemerintah memastikan pasokan batu bara dan persediaannya pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PT PLN (Persero) dan IPP sudah dalam kondisi baik.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa pelarangan penjualan batubara ke luar negeri terhadap pemegang izin pengangkutan dan penjualan komoditas batu bara dicabut,” kata Ridwan dalam surat tersebut dikutip, Selasa (1/2/2022).
Surat bertanggal 28 Januari tersebut ditujukan kepada perusahaan pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian serta pemegang izin pengangkutan dan penjualan. Meski demikian, kementerian meminta agar perusahaan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Adapun tahun ini pemerintah menargetkan produksi batu bara dapat mencapai 663 juta ton hingga Desember 2022. Angka ini sejatinya naik dari target tahun 2021 yakni 625 juta ton meski hanya terealisasi 98,2 persen atau 614 juta ton. Dari total target tahun ini, pemerintah mewajibkan perusahaan tambang memenuhi DMO batu bara dengan total 165,7 juta ton dan sisanya untuk kebutuhan ekspor.
Sementara itu, keputusan pemerintah melarang ekspor batu bara sepanjang Januari diakibatkan pasokan batu bara pada 17 PLTU milik PLN dan IPP dalam kondisi kritis. Pemerintah kemudian melakukan aksi cepat untuk memastikan pasokan batu bara pembangkit dapat terpenuhi.
Pasalnya, kondisi tersebut mengancam operasi pembangkit listrik di sebagian wilayah Indonesia. Padahal perusahaan tambang telah diminta memasok 5,1 juta ton batu bara dari penugasan pemerintah. Namun hingga 1 Januari hanya terpenuhi 35.000 ton.
Sumber – https://www.kabarbisnis.com/