KIM & KPP – Pertambangan Mineral dan Batubara

Semangat Pagi…!!!

Topik pembahasan kita hari ini tidak berhubungan dengan KK / KTP / Buku tabungan /surat nikah dan lain sebagainya…. karena kita tidak sedang mengurus kredit sepeda.. ? Hari ini kita akan berdiskusi terkait dengan pelaksana peledakan pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara.

Peraturan yang menjadi dasar pembahasan kita pada kesempatan ini terkait dengan pelaksana peledakan adalah:

  1. Kepmen PE No. 555.K/26/M.PE/1995 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum, yang selanjutnya kita sebut sebagai Kepmen 555. Kepmen ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Permen ESDM No. 11 Tahun 2018 (perizinan) dan Permen No. 26 Tahun 2018 (Pengawasan)
  2. Kepmen ESDM No. 1827K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, yang selanjutnya pada artikel ini kita sebut sebagai Kepmen 1827
  3. Kep. Dirjen Minerba No. 309.K/37.04/DJB/2018 tentang Petunjuk Teknis Keselamatan Bahan Peledak dan Peledakan Serta Keselamatan Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair Pada Kegiatan Usaha Petambangan Mineral dan Batubara, yang selanjutnya pada artikel ini kita sebut sebagai Kepdirjen 309

Kegiatan peledakan pada pertambangan mineral dan batubata memiliki potensi bahaya yang besar dan risiko terjadinya kecelakaan yang sangat tinggi, seperti:

  • Flying rock
  • Air Blast
  • Smokes and Fumes
  • Vibration
  • Miss Fire
  • Premature Blasting, dll

sehingga perlu dipastikan kompetensi petugas-petugas pelaksana peledakan, sebagai salah satu upaya untuk meminimalkan risiko atau mencegah terjadinya kecelakaan.

Saya diingatkan si Ja-mes… bahwa salah satu dari 5 faktor yang mempengaruhi terjadinya kecelakaan yang sering kita sebut sebagai “5M” adalah “Man”, yang termasuk di dalamnya adalah masalah kompetensi. Kesimpulannya adalah, kompetensi salah satu faktor penting yang perlu kita cermati atau pastikan untuk keselamatan kegiatan peledakan.

Pertanyaan yang sering muncul adalah, dalam hal kompetensi, apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh pelaksana peledakan atau yang sering disebut sebagai kru peledakan?

Mari kita lihat Ketentuan – ketentuan/ Dasar Hukum berikut:

A. Kepmen 555

  1. Pasal 1 ayat 17, Juru ledak adalah seseorang yang diangkat oleh perusahaan pertambangan atau Kepala Teknik Tambang untuk melaksanakan pekerjaan peledakan dan orang tersebut harus memiliki Kartu Izin Meledakkan (KIM)
  2. Pasal 1 ayat 18, Pekerjaan Peledakan adalah pekerjaan yang terdiri dari meramu bahan peledak, membuat primer, mengisi dan menyumbat lubang ledak, merangkai dan menyambung suatu pola peledakan, menyambung suatu sirkit alat penguji atau mesin peledak, menetapkan daerah bahaya, menyuruh orang menyingkir, dan berlindung, menguji sirkit peledakan, meledakkan lubang ledak, menangani kegagalan peledakan, dan mengendalikan akibat peledakan yang merugikan seperti lontaran batu, getaran tanah, kebisingan, dan tertekannya udara yang mengakibatkan efek ledakan (air blast)

Berdasarkan Pasal 1 ayat 17 dapat kita lihat bahwa Pekerjaan Peledakan harus dilakukan oleh Juru Ledak yang sudah memiliki KIM.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 18 Pekerjaan peledakan yang dimaksud pada Pasal 1 ayat 17 terdiri dari:

  • meramu bahan peledak
  • membuat primer
  • mengisi dan menyumbat lubang ledak
  • merangkai dan menyambung suatu pola peledakan
  • menyambung suatu sirkit alat penguji atau mesin peledak
  • menetapkan daerah bahaya
  • menyuruh orang menyingkir, dan berlindung
  • menguji sirkit peledakan
  • meledakkan lubang ledak
  • menangani kegagalan peledakan
  • mengendalikan akibat peledakan

Dengan kata lain, untuk diizinkan melakukan aktivitas – aktivitas di atas, harus terlebih dahulu memiliki KIM, atau untuk diizinkan melaksanakan kegiatan “menyumbat lubang ledak” atau stemming sekalipun dipersyaratkan harus memiliki kompetensi yang sama dengan orang yang melakukan penanganan misfire, karena sama – sama dipersyaratkan memiliki KIM, seolah – olah tidak fair bukan…??? tapi jangan langsung sedih dulu, jadilah optimis, semua akan ada jalan keluarnya… jangan menyerah… jangan bersungut – sungut.. semangat yang patah sumber penyakit… ?

Pengaturan seperti ini (Kepmen 555), dimana semua orang yang terlibat dalam kegiatan peledakan (melaksanakan kegiatan peledakan) harus memiliki KIM, sangat menyulitkan perusahaan, karena:

  1. Banyak kru peledakan yang tugasnya hanya untuk melakukan stemming (stemming) dan hanya memiliki ijazah SD atau SMP tidak memungkinkan untuk mendapat KIM, karena syarat utama mendapat KIM harus lulus uji kompetensi Juru Ledak Kelas II, dan syarat untuk bisa ikut uji kompetensi Juru Ledak Kelas II, minimal SMA atau sederajat, tentunya yang saat ini masih berlaku… J
  2. Sampai dicabutnya Kepmen 555 terkait dengan perizinan dengan terbitnya Permen ESDM No. 11 Tahun 2018, hanya LSP BPSDM yang sudah mendapatkan lisensi BNSP untuk melaksanakan uji kompetensi Juru Ledak. Jadi, apabila semua perusahaan pertambangan mineral dan batubara pengguna bahan peledak mengirimkan kru peledakannya, maka tidak mungkin juga terlayani di waktu yang sama.

Pengaturan seperti di Kepmen 555 sempat membuat banyak KTT kebingungan dan memilih tetap menggunakan tenaga kerja yang disebut sebagai “helper” untuk melaksanakan tugas – tugas yang tidak menuntut kompetensi tinggi, akan tetapi dibekali terlebih dahulu tentang bahaya dan risiko kegiatan peledakan, dan segera melaporkan ke pengawas apabila menemukan bahaya. Walaupun sebenarnya mereka belum punya KIM, dan dengan persyaratan uji kompetensi Juru Ledak saat ini, akan sangat sulit buat mereka (helper) untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Akan tetapi, di lain pihak kalau Inspektur Tambang (IT) tidak bertindak maka akan disebut sebagai pembiaran. Maka, jalan keluarnya adalah mari kita identifikasi lagi seluruh kegiatan peledakan, termasuk potensi bahaya dan pengendaliannya, untuk kemudian kita buat cluster atau pegelompokan bahaya dan risiko sesuai dengan kebutuhan spesifik masing-masing sub-kegiatan peledakan.

Sehingga, dengan semangat penyederhanaan, maka terbitlah Kepmen 1827 dengan beberapa kemudahan yang diberikan, salah satunya di bidang peledakan.

B. Kepmen ESDM No. 1827

Salah satu bentuk penyederhanaan yang ditawarkan oleh Kepmen 1827 adalah Kartu Pekerja Peledakan (KPP). Kartu Pekerja Peledakan dimaksudkan untuk menggantikan KIM padabeberapa sub kegiatan peledakan, dan muncullah KPP Pertama, KPP Madya, dan KIM (tidak berubah)

Sesuai dengan tingkatannya (mulai dari paling rendah), maka Ruang Lingkup Tugas untuk masing jabatan tersebut di atas adalah:

KPP Pertama, tugasnya mencakup :

  • Pengamanan bahan peledak
  • Menyumbat lubang ledak

KPP Madya, tugasnya mencakup :

  • mengangkut bahan peledak
  • administrasi gudang bahan peledak
  • meramu bahan peledak, membuat primer
  • mengisi bahan peledak ke lubang ledak
  • merangkai dan menyambung bahan peledak

Pemegang KIM, tugasnya mencakup :

  • menguji pola peledakan
  • menetapkan daerah bahaya peledakan
  • menyuruh orang menyingkir dan berlindung
  • meledakkan lubang ledak
  • menangani kegagalan peledakan
  • menyambung sirkit peledakan ke sirkit detonator
  • mengendalikan akibat peledakan
  • memastikan hasil peledakan.

PERSYARATAN & DITERBITKAN OLEH :

KPP Pertama, Syarat :

  • Pendidikan dan pelatihan pengelola peledakan yang diselenggarakan secara internal oleh KTT
  • Diterbitkan oleh KTT

KPP Madya, Syarat :

  • Telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan juru ledak (kelas II) yang diselenggarakan oleh instansi terkait, dengan kata lain “bukan sertifikat kompetensi”
  • Diterbitkan oleh KaIT

Pemegang KIM, Syarat :

  • Sertifikat Kompetesi Juru Ledak kelas II
  • Diterbitkan oleh KaIT

Sehingga tidak perlu seluruh personil yang terlibat dalam kegiatan peledakan harus memiliki:

  1. Sertifikat kompetensi Juru Ledak Kelas II
  2. Kartu Izin Meledakkan (KIM)        

akan tetapi, menyesuaikan tugas, potensi bahaya dan risiko, dengan jenjang perizinan yang dibutuhkan (KPP atau KIM)

Koq… gak berhenti-berhenti ketawanya si James ini….. #$%$&*!!!

Wokelah kalau begitu…. paling capek sendiri dia nanti……

Semangat Pagi…. dan selamat memberikan yang terbaik

Horas Pasaribu

https://www.horaspasaribu.com

 

Semangat Pagi…!!!

Pada kesempatan ini, kita akan membahas hal yang selama ini masih jadi bahan pembicaraan yang gak ada habis-habis. Mari kita pendapat cak lontong mengenai ini… ?

Pengujian Peralatan – KESDM atau Kemnaker 2

Peraturan yang menjadi dasar pembahasan kita pada kesempatan ini terkait izin mengemudi dan izin mengoperasikan peralatan pertambangan adalah:

  1. UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang kemudian dicabut dan diyatakan tidak berlaku dengan terbitnya UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  2. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  3. PP No. 19 Tahun 1973 Tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja dibidang Pertambangan
  4. Permen ESDM No. 11 Tahun 2018 Tentang Tatacara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  5. Kep. Dirjen Minerba No. 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan SMKP Mineral Dan Batubara, yang selanjutnya pada artikel ini kita sebut sebagai Kepdirjen 185

Pengujian Peralatan – KESDM atau Kemnaker 3

Sebagaimana yang sudah kita bahas pada Seri II – P2H dan Pengujian Peralatan, tujuan dari pengujian ini adalah untuk menilai kelengkapan, kesesuaian, kelaikan, kesiapan dan kehandalan sebuah peralatan, sehingga peralatan dapat dioperasikan dengan aman.

Maka dapat kita simpulkan bahwa kegiatan pengujian peralatan termasuk bagian dari Pengelolaan Keselamatan.

Pertanyaan yang selalu muncul adalah, sebagai pemegang IUP, Sertifikasi Peralatan sebagai salah satu bentuk dari pengelolaan keselamatan kerja harus dikoordinasi atau diterbitkan oleh siapa? Apakah oleh disnaker atau oleh ESDM sebagai instansi teknis pembina?

Mari kita lihat Ketentuan – ketentuan/ Dasar Hukum berikut:

a. UU No. 11 Tahun 1967 Pasal 29

  1. Tata Usaha, pengawasan pekerjaan usaha pertambangan dan pengawasan hasil pertambangan dipusatkan kepada Menteri dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
  2. Pengawasan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini terutama meliputi keselamatan kerja, pengawasan produksi dan kegiatan lainnya dalam pertambangan yang menyangkut kepentingan umum

Dan berdasarkan Pasal 2 huruf (j), yang dimaksud dengan Menteri adalah Menteri yang lapangan tugasnya meliputi urusan pertambangan yang saat ini kita kenal sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, atau disingkat Menteri ESDM

Dari ketentuan diatas dapat kita simpulkan bahwa pengawasan pengelolaan keselamatan kerja adalah urusan Menteri ESDM

b. UU No. 1 Tahun 1970

Dari sekian banyak pasal dalam UU ini, dan kalau kita lihat di bagian “menimbang” huruf (b) PP 19 Tahun 1973 disimpulkan bahwa pengaturan keselamatan kerja secara umum termasuk bidang pertambangan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi

Pengaturan pada 2 UU di atas, yaitu:

  1. UU No. 11 Tahun 1967 yang mengatur bahwa pengawasan pengelolaan keselamatan kerja pada kegiatan pertambangan adalah Menteri ESDM
  2. UU No. 1 Tahun 1970 yang mengatur bahwa pengawasan pengelolaan keselamatan kerja termasuk kegiatan pertambangan adalah Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi

Pengaturan yang berbeda dengan level peraturan yang sama membuat bingung teman-temannya James (baca: Ja-mes). Yang mananya yang harus diikuti? Apakah dua – duanya berarti melakukan pengawasan pengelolaan keselamatan di Pertambangan?

Pengujian Peralatan – KESDM atau Kemnaker 4

Tapi tidak begitu dengan Ja-mes…. dia gak bingung sama sekali… dia lagi…. mana dia….

Pengujian Peralatan – KESDM atau Kemnaker 5

c. PP No. 19 Tahun 1973

c.1. Bagian Menimbang

c.1.b. bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 mengatur keselamatan kerja secara umum termasuk bidang pertambangan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi

c.1.d bahwa Departemen Pertambangan telah mempunyai personil dan peralatan yang khusus untuk menyelenggarakan pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan

c.1.e bahwa karenanya perlu diadakan ketentuan tentang pengaturan, dan pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan antara Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi dan Menteri Pertambangan

Dari bagian menimbang ini dapat kita lihat bahwa yang menjadi pertimbangan terbitnya PP No. 19 Tahun 1973 ini adalah peran industri pertambangan yang sangat besar terhadap pembangunan nasional dan pertahanan negara serta karakteristik industri pertambangan yang sarat dengan potensi bahaya dan tingginya risiko terjadinya kecelakaan, maka diperlukan pengaturan yang lebih khusus dan kompetensi yang tinggi untuk melakukan pengawasan pengelolaan keselamatan kerja.

c.2. Pasal 1

Peraturan keselamatan kerja dibidang pertambangan bermaksud dalam Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969, dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 dilakukan oleh Menteri Pertambangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi

Dan dari pasal 1 di atas, dapat kita lihat bahwa yang membuat pengaturan yang lebih spesifik tersebut adalah Menteri Pertambangan

c.3. Pasal 2

Menteri Pertambangan melakukan pengawasan atas keselamatan kerja dalam bidang Pertambangan dengan berpedoman kepada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970

c.4. Pasal 3 ayat 1

Untuk pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan Menteri Pertambangan mengangkat pejabat-pejabat yang akan melakukan tugas tersebut setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi

Pejabat-pejabat pada Pasal 3 ayat 1 di atas, yaitu pejabat-pejabat yang akan melaksanakan pengawasan pengelolaan keselamatan kerja, saat ini kita kenal sebagai Inspektur Tambang (IT).

c.5. Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pengaturan dan pengawasan terhadap Ketel Uap sebagaimana termaksud dalam Stoom Ordonnantie 1930

Maka, jelaslah bahwa dengan terbitnya PP No. 19 Tahun 1973, dapat kita simpulkan bahwa:

  1. Pengawasan pengelolaan keselamatan kerja pada kegiatan pertambangan dilaksanakan oleh Menteri ESDM melalui IT. Maka, pengujian atau sertifikasi peralatan yang merupakan bagian dari pengelolaan keselamatan juga menjadi kewenangan Menteri ESDM.
  2. Pengujian peralatan yang disebutkan diatas dikecualikan untuk Ketel Uap. Sertifikasi ketel uap tetap menjadi kewenangan Menteri ketenagakerjaan.

Kenapa begitu?

Karena kalau kita lihat bagian menimbang pada PP No. 19 Tahun 1973, salah satu alasan pengawasan pengelolaan keselamatan pada kegiatan pertambangan diatur secara khusus oleh Menteri Pertambangan, bukan oleh Menteri ketenagakerjaan adalah Kompetensi Pengawas. Dimana pada kegiatan pertambangan sangan minim penggunaan Ketel Uap dibanding dengan industri lain, maka pembinaan kompetensi pengawasan ketel uap lebih mumpuni di Kementerian ketenagakerjaan.

Bagaimana dengan fakta, bahwa dengan alasan memelihara hubungan baik dengan Disnaker, terdapat beberapa perusahaan yang melakukan sertifikasi peralatan selain dengan ESDM tapi juga dengan Disnaker?

Saya melihat ini sebagai hal yang kurang bijak, karena membina hubungan baik dapat dilakukan dilakukan dengan pemenuhan ketentuan-ketentuan dalam peraturan, bukan dengan justru menciderai peraturan itu sendiri.

Disamping itu, dengan mensertifikasi peralatan sampai 2 kali, maka biaya pun akan meningkat, keuntungan perusahaan turun, maka potensi pendapatan negara juga akan turun, yang kalau praktek ini terus berlangsung dengan skala besar, maka juga akan memperlambat terciptanya kemakmuran rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini… (sudah cocok jadi politikus kata si Ja-mes….. J kau ngejek ya Ja-mes…)

Bagaimana Sertifikasi Peralatan di Minerba (ESDM)?

Sebelum terbitnya Permen ESDM No. 11 Tahun 2018, Kepala Inspektur Tambang (KaIT) menerbitkan beberapa sertifikat untuk peralatan seperti:

  1. Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan (SKPP)
  2. Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi (SKPI)
  3. Surat Izin Layak Operasi (SILO)

..sebagai tindak lanjut pengujian yang dilakukan oleh KTT dan pihak ke-3 dan yang disaksikan oleh IT.

Akan tetapi dengan terbitnya Permen ESDM No, 11 Tahun 2018 dengan semangat penyederhanaan, maka KaIT tidak lagi menerbitkan sertifikat untuk peralatan. Dengan kata lain, peralatan silahkan diuji sendiri oleh KTT, atau kalau tidak mampu baik dari sisi alat uji maupun tenaga penguji, silahkan bekerjasama dengan pihak ke-3 yang sudah memiliki perizinan yang sesuai. Kemudian lakukan pengujian dan nyatakan sendiri perlatan tersebut lulus uji atau tidak.

Dan, mohon diingat karena pengujian peralatan masuk dalam kategori kegiatan jasa inti, maka pihak ke-3 yang bekerjasama dengan KTT dalam hal pengujian alat harus memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang sesuai.

Sampai disini dulu… sudah capek ngetiknya…. dan si Ja-mes minta dianterin ke temat kursus….. ha..ha… gaya si Ja-mes… paling juga tidur dia disana…. ? “-) suka-suka kau lah Ja-mes….

Semangat Pagi…. dan selamat memberikan yang terbaik

Horas Pasaribu

www.horaspasaribu.com

caution

Insiden (kecelakaan) terjadi begitu saja tanpa memilih siapa yang menjadi korban, dimana lokasinya, sedang melakukan aktifitas apa dan kapan waktunya. Kita hanya bisa mengantisipasi agar insiden tidak terjadi baik pada diri kita atau orang di sekitarnya. Sebagai contoh, karyawan yang bekerja di ketinggian tanpa dilengkapi dengan alat proteksi jatuh memiliki potensi terjadinya insiden yaitu jatuh dari ketinggian. Sebagai antisipasi, maka disiapkan peralatan keselamatan untuk digunakan selama bekerja di ketinggian.

Kerugian terbesar dari sebuah insiden adalah cidera pada karyawan terlebih lagi jika sampai meninggal dunia. Karena hilangnya nyawa seseorang tak tergantikan dengan apapun dibanding peralatan yang rusak. Menyadari hal itu akan membantu seseorang untuk lebih waspada dalam bekerja.

Insiden adalah kejadian yang terkait pekerjaan dimana suatu cidera atau sakit penyakit (terlepas besarnya tingkat keparahan) atau kematian terjadi, atau mungkin dapat terjadi. Suatu insiden yang tidak menyebabkan cidera, sakit penyakit atau kematian dapat disebut sebagai “near-miss”, “near-hit”, “close call”, atau “kejadian berbahaya”. (Ref: OHSAS 18001v2007)

Berdasarkan definisi menurut OHSAS 18001 di atas, bahwa nearmiss masuk bagian dari insiden. Dan setiap insiden wajib dilakukan investigasi. Hal itu sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan di dalam sebuah sistem manajemen apapun khususnya manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

Sebagai seorang karyawan yang sadar K3, tidak menghendaki insiden menimpa dirinya juga rekan kerja disekitarnya. Minimal untuk dirinya sendiri, kecuali bagi mereka yang tidak peduli terhadap keselamatan dirinya. Pencegahan insiden memiliki dua tujuan, yaitu mencegah insiden yang sama agar tidak terulang dan mencegah potensi terjadinya insiden yang sudah teridentifikasi pada saat membuat HIRA (Hazard Identification and Risk Assessment). Poin pertama mengacu pada rekomendasi hasil investigasi, sedangkan yang kedua adalah hasil dari analisa bahaya dan risiko.

Tujuan pencegahan insiden pada poin pertama tidak akan bisa dilakukan jika tidak ada laporan hasil investigasi insiden. Kemudian laporan hasil investigasi insiden tidak ada bisa dibuat jika tidak ada insiden yang dilaporkan. Kuncinya adalah pelaporan insiden. Semakin banyak insiden yang dilaporkan akan semakin baik, karena akan memudahkan dalam menentukan rekomendasi tindakan perbaikan supaya kejadian yang sama tidak terulang. Sebaliknya jika ada insiden yang tidak dilaporkan, maka akan berpeluang terjadinya insiden yang sama dan kemungkinan kejadian yang lebih besar lagi.

Karyawan yang hebat adalah yang berani melaporkan insiden, bukan yang menutupinya atau menganggap insiden sesuatu yang biasa saja. Namun tidak sedikit karyawan yang takut untuk melaporkan insiden. Ada beberapa alasan insiden tidak dilaporkan, antara lain:

1. Tidak mau terlibat dalam proses investigasi.
2. Menganggap insiden yang terjadi hanyalah kerugian yang kecil atau sedikit.
3. Khawatir performa K3 unit/ bagiannya dinilai buruk.
4. Pemahaman yang kurang mengenai tujuan dilakukannya investigasi.
5. Tekanan dari atasan atau pimpinan.

Jika mereka mau menyadari, bahwa tindakan tidak melaporkan insiden berarti membiarkan kerugian yang lebih besar. Sebagaimana lubang yang kecil di dalam perahu tidak diperbaiki, maka perahu tersebut lambat laun akan tenggelam. Oleh karena itu janganlah menjadi karyawan yang “ngeyel” atau menganggap “remeh” tentang insiden yang terjadi ditempat kerja. Jika belum mampu untuk memberikan kontribusi yang positif terhadap K3, minimal peduli terhadap diri sendiri untuk tidak menyumbang insiden.

Oleh: Ashari Sapta Adhi

Ini Daftar Perusahaan Peraih Penghargaan Indonesia Mining Services Awards 2022

Ini Daftar Perusahaan Peraih Penghargaan Indonesia Mining Services Awards 2022 Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo/IMSA)menggelar Indonesia Mining Services Awards 2022 di Pullman Bali »

Buku 100 Anak Tambang Indonesia

  Lembar Pemesanan Buku 100 ATI »

Inspeksi The Leader Way

Inspeksi adalah salah satu program pencegahan kecelakaan yang paling populer.  Semua perusahaan industri besar kecil semua memakai pogram inspeksi.  Semua jenjang karyawan dari level pekerja sampai »

PERBANYAK REFERENSI SEBELUM MEMBERIKAN ADVICE

Berbicara tanpa ilmu seperti petualang yang berjalan tanpa arah dan tujuan. Mereka tidak memliki target yang hendak dicapai. Perjalanan yang jauh, namun bekal yang sedikit. Kesulitan dan kepayahan akan datang pada waktunya. Berbeda dengan orang yang berilmu, ketika mereka berpetualang arah dan tujuan yang hendak dicapai sudah jelas serta bekal yang disiapkan telah mencukupinya. Intinya, sangat berbeda antara orang yang berilmu dengan tidak berilmu.

Salah satu tugas bagian K3 adalah Develop yaitu mengembangkan dan meningkatkan kesadaran (awareness) bagi karyawan lain terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), salah satu bentuk programnya adalah memberikan training, konsultasi dan komunikasi yang efekif, sebagaimana yang tertera di dalam standar dan regulasi.

Sedikit kita refresh terkait tugas dari bagian K3 yang ada di Permen EDSM No.555K tahun 1995 butir c yang berbunyi “memberikan penerangan dan petunjuk-petunjuk mengenai K3 kepada semua pekerja tambang dengan jalan mengadakan pertemuan-pertemuan, ceramah-ceramah, diskusi-diskusi, pemutaran film, publikasi dan lain sebagainya.” Sedangkan di dalam standar sistem manajemen K3 di dalam salah satu klausulnya mengatur tentang komunikasi, partisipasi dan konsultasi. Kedua referensi di atas adalah salah satu dari tugas bagian K3.

Selanjutnya, apa yang harus dipersiapkan?

Penulis akan memberikan beberapa poin untuk manambah dan memperbanyak referensi sebelum memberikan advice sebagaimana judul dari tulisan ini dibuat. Poinnya sebagai berikut:

  1. Standar sistem manajemen K3.

Memahami persyaratan standar yang ada di dalam sistem manajemen K3 akan memberikan pengetahuan dan pemahaman yang sistematis, terencana dan terukur. Apabila ada suatu permasalahan K3 yang perlu dilakukan perbaikan, maka solusi yang diberikan melalui pendekatan secara sistem manajemen akan lebih menyeluruh (komprehensif).

  1. Regulasi yang mengatur tentang K3.

Persoalan K3 tidak terlepas dari regulasi, karena K3 berbicara tentang hak asasi manusia yang paling mendasar. Keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan adalah harapan dari semua pekerja selama mereka bekerja. Oleh karenanya, regulasi yang berupa peraturan dan perundangan dibuat untuk melindungi mereka. Sebagai bagian dari K3, sangat penting untuk mengetahui dan memahami regulasi yang berlaku dan selalu update, sehingga pada saat memberikan advice bisa tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Standar teknis dalam dan luar negeri.

Dengan berkembangnya teknologi saat ini, maka akan muncul bahaya dan risiko baru. Namun tidak perlu khawatir karena para enginer pastinya sudah mempertimbangkan dan memperhatikan aspek K3 dari apa yang diciptakannya. Kita mengenal adanya manual book, technical standard, safety instruction dan semisalnya yang mana tujuannya adalah untuk memberikan guidance kepada user tentang cara penggunaan suatu alat atau mesin yang aman. Oleh karena itu, penting bagi seorang praktisi K3 untuk mempelajari standar teknis baik dari dalam maupun luar negeri.

  1. Prosedur internal perusahaan.

Tidak kalah penting sebelum memberikan advice adalah penguasaan prosedur internal perusahaan bagi praktisi K3, karena rangkaian aktifitas yang ada di dalam internal perusahaan pastinya berdasarkan prosedur yang dibuatnya. Tanpa menguasai prosedur di internal perusahaan akan menyulitkan kita dalam memberikan advice yang tepat.

  1. Sharing knowledge sesama praktisi K3.

Kebijakan tentang standar K3 di setiap perusahaan berbeda-beda. Kemajuan, tingkat awareness dan keberhasilan implementasi K3 juga berbeda. Ada organisasi yang standarnya penerapan K3-nya sudah bagus, ada yang sedang membangun, juga ada yang baru akan memulai. Ini adalah peluang bagi sesama praktisi K3 untuk Sharing Knowledge (berbagi pengetahuan) tentang K3, sehingga akan menambah referensi keilmuan K3 sebelum memberikan advice.

5 (lima) poin di atas yaitu kuasai standar SMK3, regulasi, standar teknis, prosedur internal dan sharing knowledge merupakan salah satu diantara banyak cara yang bisa digunakan untuk memperbanyak referensi sebelum memberikan advice bagi yang memerlukannya. Ilmu K3 sangatlah luas, bukan hanya masalah menggunakan APD atau melakukan pengecekan Fire Estinguisher (APAR) saja. Oleh karena itu sudah menjadi keharusan bagi bagian K3 untuk meng-upgrade diri agar lebih bermanfaat bagi orang lain dimana pun mereka bekerja. Salam Safety First!

 

Oleh: Ashari Sapta Adhi

 

BIARKAN SISTEM YANG BICARADefinisi sistem menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Tidak jauh beda dengan definisi sistem menurut Wikipedia, yaitu suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan. Dari definisi di atas terdapat 3 (tiga) kata kunci yang harus digarisbawahi yaitu unsur atau elemen, saling berkaitan atau yang berhubungan dan totalitas untuk mencapai tujuan. Dalam suatu organisasi unsur dapat diibaratkan seperti bagian-bagian kecil, pada bagian kecil tersebut saling berkaitan untuk menjalankan roda aktifitasnya dalam rangka menuju satu tujuan utama dari organisasi. Tujuan utama yang dicapai adalah bentuk upaya totalitas dari setiap bagian kecil tersebut.

Seperti pada gambar di atas jika salah satu roda tidak bergerak, maka roda yang lain tidak akan bergerak pula. Sama halnya pada suatu organisasi, satu bagian harus saling berkaitan atau berhubungan dengan bagian yang lain. Organisasi akan diam (stag) atau mati apabila bagian yang ada di dalamnya tidak saling bergerak.

Suatu sistem wajib dibangun dan dikembangkan pada suatu organisasi, terlebih lagi pada organisasi yang besar dan kompleks. Saat ini sudah banyak organisasi yang memiliki sertifikat sistem manajemen dalam menjalankan organisasinya seperti ISO 9001 (Manajemen Mutu), ISO 14001 (Manajemen Lingkungan), OHSAS 18001 (Manajemen K3), 50001 (Energy), Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (Permen ESDM No. 38 th 2014) dan yang lainnya.

Tidak ada lagi “orang yang diandalkan”, setiap orang adalah penting.

Sistem ibarat sebuah mesin penggerak pada kendaraan. Apabila terdapat bagian atau komponen yang rusak seperti aki, maka kendaraan tidak bisa bergerak. Kalaupun dipaksakan bergerak maka perlu dilakukan upaya yaitu kendaraan harus didorong. Hal ini dikarenakan fungsi kelistrikan pada kendaraan tidak bekerja seperti lampu tidak menyala, klakson tidak berbunyi dlsb. Begitu juga halnya dengan sebuah sistem, tiap bagian yang ada di dalamnya memiliki peran masing-masing yang sangat penting untuk menjalankan sebuah organisasi.

Kata “bagian” pada organisasi bisa kita ibaratkan seperti departemen di perusahaan. Di dalam departemen tersebut terdiri dari beberapa orang atau personel. Job description (JobDesc) mereka masing-masing berbeda. Hal ini dalam rangka untuk mencapai objective dan target pada bagian tersebut yang merupakan salah satu penggerak dari sebuah organisasi secara keseluruhan. Oleh karenanya ini membuktikan bahwa personil yang ada di departemen memiliki peranan penting. Satu sama lain harus saling sinergis. Jika salah satu tidak ada, maka bisa di backup oleh yang lainnya. Intinya adalah bagaimana bagian terkecil itu harus berjalan sesuai dengan fungsinya.

BIARKAN SISTEM YANG BICARA 1Pernah melihat kawanan burung ketika terbang? Angsa atau burung yang mengalami migrasi biasanya akan terbang bersama dalam kelompok dengan formasi berbentuk “V”. Ada pelajaran yang dapat kita ambil dari formasi “V” pada burung ketika terbang secara kelompok yaitu:

Ketika seekor burung menjadi sakit, terluka, atau ditembak jatuh, dua burung lain akan ikut keluar dari formasi bersama burung tersebut dan mengikutinya terbang turun untuk membantu dan melindungi. Mereka tinggal dengan burung yang jatuh dan berusaha untuk mendorongnya agar dapat terbang lagi, tidak sampai mati. Setelah itu mereka akan terbang dengan kekuatan mereka sendiri atau dengan membentuk formasi lain untuk mengejar rombongan mereka.

Hikmahnya. Kalau saja kita berperasaan seperti seekor burung, kita akan tinggal bersama partner yang berada dalam kesulitan, seperti ketika segalanya baik, dan berusaha untuk mendorongnya agar dapat bangkit kembali.

Pada prinsipnya, tidak ada orang yang diandalkan, karena sistem tidak menginginkan kondisi seperti itu. Absennya seorang personil bukan berarti berhentinya sistem untuk bergerak. Sehingga tidak ada lagi ditemukan ketika absennya seseorang pada suatu bagian yang menyebabkan stagnant. Buat apa ada Job Delegation kalau tidak ada tujuannya? Bukankah hal tersebut bertujuan agar organisasi tetap berjalan?

Jadi, biarkan sistem yang berbicara. Jika kita bekerja di suatu perusahaan besar dan kompleks, pastinya sangat diperlukan sistem untuk mengatur segala sesuatu. Tidak bisa antar bagian berjalan sendiri-sendiri, sehingga tujuan yang ingin dicapai secara organisasi perusahaan tidak didapatkan.

Pendapat mereka tentang pentingnya sebuah sistem.

Berikut di bawah ini adalah pendapat dari para ahli sistem manajemen mengenai pentingnya penerapan sistem, yaitu:

  • Untuk mengetahui pembagian tugas yang jelas dari setiap level dalam kegiatan sehingga dapat menghindarkan terjadinya risiko overlapping (tumpang tindih).
  • Koordinasi dan komunikasi lintas bagian yang lebih teratur dan informasi mudah didapat dan lebih akurat sehingga kemungkinan terjadinya miss atau kesalahan sangat kecil.
  • Antar bagian akan “saling membutuhkan” dalam menjalankan fungsinya, karena mereka adalah bagian dari sebuah sistem yang terintegrasi.

Tidak akan ada satu pun orang yang tidak setuju dengan pernyataan di atas, termasuk saya dan anda. Oleh karena itu, mari kita bekerja dengan sistem.

Oleh: Ashari Sapta Adhi

Ini Daftar Perusahaan Peraih Penghargaan Indonesia Mining Services Awards 2022

Ini Daftar Perusahaan Peraih Penghargaan Indonesia Mining Services Awards 2022 Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo/IMSA)menggelar Indonesia Mining Services Awards 2022 di Pullman Bali »

Buku 100 Anak Tambang Indonesia

  Lembar Pemesanan Buku 100 ATI »

Inspeksi The Leader Way

Inspeksi adalah salah satu program pencegahan kecelakaan yang paling populer.  Semua perusahaan industri besar kecil semua memakai pogram inspeksi.  Semua jenjang karyawan dari level pekerja sampai »

Berawal dari KOMITMEN
(Oleh: Ashari Sapta Adhi)

Berubah menjadi lebih baik adalah keinginan semua orang. Perubahan tersebut ada yang bersifat materi ataupun non materi. Sebagai contoh, orang yang sebelumnya tidak punya menjadi punya, tidak tahu menjadi tahu, tidak paham menjadi paham, tidak bisa menjadi bisa, tidak nyaman menjadi nyaman dan seterusnya. Intinya ada perubahan. Orang bijak mengatakan: “Apabila hari ini lebih baik dari hari kemarin maka beruntung, dan apabila hari ini lebih buruk dari hari kemarin maka merugi”. Lalu kalau dari sisi K3, perubahan yang seperti apa dikatakan menjadi lebih baik? Jawaban sederhananya adalah tidak adanya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Pada tulisan ini saya akan membahas tentang satu kata yang merupakan awal dari sebuah perubahan K3 itu terjadi, yaitu KOMITMEN. Secara definisi bahwa komitmen adalah perjanjian (keterikatan) untuk melakukan sesuatu (ref: KBBI). Singkatnya, bahwa komitmen adalah janji, yaitu janji pada diri kita sendiri atau orang lain yang tercermin dalam tindakan kita.

Saking begitu pentingnya kata KOMITMEN sampai dijadikan sebuah persyaratan (requirement)  pada standar sistem manajemen seperti ISO. Coba anda periksa, persyaratan apa yang pertama kali harus ada baik di standar ISO? Maka jawabannya adalah KOMITMEN yang ditulis dalam bentuk kebijakan (policy). Di dalam standar tersebut bahwa KOMITMEN K3 harus tertulis, tanggal ditetapkannya, terdapat nama dan tanda tangan pimpinan tertinggi perusahaan dan wajib dikomunikasikan kepada seluruh orang yang bekerja di perusahaan tersebut termasuk mitra kerjanya.

Pada standar ISO 45001 (pengganti OHSAS 18001), ada beberapa pernyataan komitmen yang wajib ditulis dalam kebijakan perusahaan, yaitu komitmen untuk:

  1. Pencegahan cidera dan sakit penyakit.
  2. Peningkatan berkelanjutan dan kinerja K3.
  3. Mematuhi peraturan K3 dan persyaratan lain yang relevan terkait K3.

Pertanyaannya, apakah perusahaan anda di dalam kebijakannya sudah memasukan ketiga aspek di atas yang merupakan salah satu persyaratan yang harus ada dalam standar ISO 45001? Maka jawabannya adalah “Iya”.

Komitmen K3 memang HARUS ADA pada diri setiap karyawan, namun komitmen K3 HARUS DIMULAI dari pimpinan perusahaan. Kenapa? Karena jika tidak dimulai dari pimpinan, maka dipastikan tidak akan ada perubahan. Dampak dari kurang atau tidak adanya KOMITMEN dari pimpinan perusahaan terhadap K3 sangat banyak, namun yang signifikan diantaranya:

  1. Angka kecelakaan yang tinggi.
  2. Tingkat absensi karyawan meningkat akibat sakit.
  3. Cost/ biaya yang besar harus dikeluarkan jika ada yang cidera/ sakit pada karyawan dan kerusakan peralatan.
  4. Citra perusahaan yang tidak baik.

Dengan angka kecelakaan yang tinggi dan karyawan tidak masuk kerja karena sakit, maka akan mempengaruhi tingkat produktifitas perusahaan. Rugi terbesar adalah cost yang tinggi dan citra perusahaan di mata luar organisasi sangat buruk. Oleh karena itu, pentingnya KOMITMEN K3 dibangun di awal sebelum kerugian yang besar terjadi.

Diantara KOMITMEN K3 yang harus dibangun baik dari Manajemen, Pengawas dan Pekerja dalam rangka mewujudkan kebijakan perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. Berkomitmen untuk menjalankan prosedur kerja tanpa ada pengecualian.
  2. Dengan tegas memberikan sanksi bagi karyawan baik manajemen, pengawas maupun pekerja apabila telah terbukti dengan jelas melanggar prosedur kerja atau aturan yang berlaku.
  3. Melaporkan apabila melihat ada kondisi bahaya di tempat kerja dan melakukan perbaikan secara langsung atas kondisi bahaya tersebut.
  4. Melaporkan langsung apabila ada kecelakaan kerja dan tidak menutupinya serta bertanggung jawab untuk melakukan investigasi kecelakaan agar kecelakaan yang serupa tidak terjadi.
  5. Menjaga lingkungan agar tetap bersih dan hijau tanpa ada pencemaran lingkungan sedikitpun.
  6. Mengoperasikan sarana/ unit sesuai dengan kewenangannya dan mematuhi rambu-rambu keselamatan yang berlaku.
  7. Menggunakan, memelihara dan merawat APD yang diberikan oleh perusahaan dengan baik dan benar.

Bagi kami sebagai seorang praktisi K3 berharap KOMITMEN lahir dari tangan-tangan pimpinan perusahaan dengan memberikan contoh yang positif kepada bawahannya. Ketika KOMITMEN K3 yang kuat itu terbentuk, maka budaya kerja selamat (safety culture) akan muncul dengan sendirinya.

Tentang Penulis

Nama                      : Ashari Sapta Adhi (Aris)
Pekerjaan             : Praktisi K3
Personal Web    : www.ashari-world.com

KATA KUNCI SAFETY

KATA KUNCI SAFETY
(Oleh: Ashari Sapta Adhi)

KATA KUNCI SAFETY

Awalnya menerima tugas menyampaikan safety talk di internal Divisi HSE perusahaan yang rutin dilakukan setiap selasa pagi. Terlintas dalam pikiran mengenai satu kata yaitu SAFETY (karena saya orang Safety). Munculah ide ketika berada di suatu ruangan kecil untuk memformulasikan satu per satu dari kata SAFETY seperti yang dijabarkan di bawah ini. Oleh karenanya tulisan ini diberi judul Kata Kunci SAFETY.

STANDAR – Bekerja berdasarkan standar bukan opini

Ada sedikit perbincangan yang dilakukan oleh seorang pengawas terhadap pekerja yang sedang diawasi ketika pekerjaan berlangsung. Pengawas berkata “Wah Pak ini nggak boleh dipake!”, “Kenapa Pak?” dijawab oleh pekerja. “Yah pokoknya nggak boleh Pak” sambungnya oleh pengawas. “Lah Pak, kemaren-kemaren juga pake ini dan nggak masalah sama pengawas yang lain” kata si pekerja. Lalu pengawas bingung mau bilang apa lagi.

Berbicara safety (keselamatan) tidak terlepas dari sebuah standar atau acuan yang mengaturnya. Keselamatan seorang karyawan ketika bekerja tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan yang mempekerjakannya, akan tetapi pemerintah selaku pemilik regulasi juga sangat tegas dalam aturannya. Salah satu tujuan dibuatkannya suatu standar tidak lain adalah untuk memproteksi seorang karyawan dari bahaya dan risiko yang dapat mengancam keselamatannya ketika mereka bekerja. Suatu pekerjaan dikatakan aman atau tidak aman harus berdasarkan standar, bukan opini dari siapapun seperti pada contoh perbincangan di atas. Standar bagaikan sebuah senjata bagi seorang pengawas ataupun safety officer, sehingga pada saat melakukan inspeksi, pemeriksaan dan pengujian suatu pekerjaan, standar dijadikan sebagai acuan sesuai Kepmen 555K pasal 12 poin b (Kewajiban Pengawas Operasional).

Di bawah ini adalah contoh pembagian dari suatu standar:

1.    Standar internasional seperti OHSAS, NOSA dlsb.

2.    Standar nasional seperti SMK3, SMKP, SNI, Peraturan-perundangan seperti UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Kepmen No. 555K tahun 1995 tentang Keselamatan Pertambangan dlsb.

3.    Standar operasional perusahaan seperti Manual, SOP, WI dan Buku Panduan perusahaan.

Sudah seharusnya seorang pengawas dan safety officer menjadikan standar sebagai acuan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pekerjaan di lapangan. Hindari standar ganda yang berakibat dapat membingungkan operasional di lapangan.

AKTIF – Pro-Aktif bukan reaktif dalam tindakan

Adalah kesalahan besar apabila kita bertindak reaktif terhadap suatu masalah. Menunggu terjadinya kecelakaan bukanlah prinsip dalam keilmuan safety. Promotif dan preventif adalah prinsip ilmu safety. Sedia payung sebelum hujan dan mencegah lebih baik daripada mengobati merupakan slogan safety yang mudah dipahami. Contoh pro-Aktif seperti program inspeksi keselamatan, pelatihan keselamatan, rapat keselamatan dan lainnya. Nama lain dari pro-aktif adalah Leading Indicator yang umumnya istilah ini sudah banyak digunakan pada perusahaan besar.

FLEKSIBEL – Fleksibel (tidak kaku) dalam menghadapi masalah

Safety tidaklah kaku tapi bersifat fleksibel. Sebagai contoh lihatlah pada matriks risiko yang ada, dimana ada level risiko yang rendah sampai ekstrim (Low = Rendah; Medium = Sedang; High: Tinggi dan Extreme = Ekstrim). Pada level risiko apapun pekerjaan tetap bisa dilakukan, namun dengan catatan. Ada istilah ALARP (As Low as Reasonably Practicable) yaitu risiko minimum yang dapat diterima sedemikian hingga pekerjaan tersebut bisa dipraktekan/dilakukan. Selain itu ada juga istilah tolerable/acceptable risk. Kemampuan dan keahlian dari sesorang assessor sangat diperlukan dalam melakukan risk assessment, karena hal ini menyangkut keselamatan dari semua orang yang bekerja.

Safety is not police. Safety lebih dekat dengan orang bijak, karena dengan kata-kata bijaknya mampu merubah atau mempengaruhi seseorang untuk bertindak aman. Kata bijak yang dibarengi dengan standar akan mempunyai pengaruh yang luar biasa dalam merubah prilaku atau tindakan seseorang.

EFEKTIF – Sistem kendali yang sesuai dengan Hirarki

Kata efektif bisa diterapkan pada sistem hirarki pengendalian dari suatu bahaya dan risiko. Seorang pengawas dan safety officer harus berfikir “cerdas”, kendali seperti apa yang efektif untuk mencegah terjadinya kerugian. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa ada beberapa metode hirarki pengendalian. Namun karena kita mengacu kepada standar internasional yaitu OHSAS 18001, hirarki pengendalian terdapat 5 yaitu: Eliminasi, Substitusi, Rekayasa Enjinering, Administrasi dan APD (Alat Pelindung Diri).

Keefektifan dari sebuah pengendalian yang ditetapkan dan diterapkan akan bergantung pada kemampuan dari sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan. Sebagai contoh, untuk mengadakan sebuah alat baru yang lebih aman atau memodifikasi suatu alat/mesin akan membutuhkan cost (biaya) yang tinggi tentunya. Selain itu persiapan sumber daya manusianya seperti pelatihan untuk meningkatkan skill dan kompetensi karyawan.

TERENCANA – Terencana dalam eksekusi program

Hal terpenting sebelum melaksanakan program safety adalah rencana. Organisasi yang dinamis di dalamnya memiliki rencana yang matang sebelum melakukan aktifitas. Tanpa sebuah rencana akan berakibat tidak jelas arah dan tujuan yang akan dicapai. Selain program safety yang terencana juga harus efektif. Sedikit program lebih baik daripada banyak program namun tidak efektif.

YUKS BERDOA – Tidak lupa berdoa, karena segala sesuatu atas kehendak-Nya

Standar yang tinggi, program yang terencana dan sistem kendali yang efektif tidaklah cukup. Ketercapaian atau keberhasilan dari itu semua tidaklah lepas dari peran doa yang kita lakukan. Kecelakaan yang terjadi di tempat kerja merupakan takdir (ketetapan) dari Allah ta’ala. Kita hanya mampu berusaha sebaik dan semaksimal mungkin. Segala usaha dan upaya kita lakukan tidak akan sia-sia, insya Allah. Sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja jangan lupa untuk selalu berdoa kepada-Nya. Jangan pernah lupa untuk bedoa kepada-Nya, kita memohon keselamatan selama kita bekerja.

Kata kunci SAFETY (Standar, Aktif, Fleksibel, Efektif, Terencana dan Yuks berdoa) yang dijabarkan di atas adalah salah satu upaya kita untuk mencapai kinerja HSE yang lebih baik. Peran dari semua unsur dalam menjalankan SAFETY ini sangat penting, mulai dari Manajemen, Pengawas dan Pekerja. Oleh karena itu, mari kita junjung tinggi SAFETY di tempat kerja kita masing-masing.

Tentang Penulis

Nama                      : Ashari Sapta Adhi (Aris)
Pekerjaan             : Praktisi K3
Personal Web    : www.ashari-world.com

Ini Daftar Perusahaan Peraih Penghargaan Indonesia Mining Services Awards 2022

Ini Daftar Perusahaan Peraih Penghargaan Indonesia Mining Services Awards 2022 Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo/IMSA)menggelar Indonesia Mining Services Awards 2022 di Pullman Bali »

Buku 100 Anak Tambang Indonesia

  Lembar Pemesanan Buku 100 ATI »

Inspeksi The Leader Way

Inspeksi adalah salah satu program pencegahan kecelakaan yang paling populer.  Semua perusahaan industri besar kecil semua memakai pogram inspeksi.  Semua jenjang karyawan dari level pekerja sampai »