Dewasa ini semua operasi pertambangan di tanah air sedang super sibuk dengan penerapan SMKP Minerba. Tidak sedikit KTT (Kepala Teknik Tambang), terutama yang belum melakukan internal audit bekerja keras mengejar deadline yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Banyak juga PJO (Penanggung Jawab Operasional) perusahaan jasa pertambangan yang kini terbirit-birit memenuhi batas waktu penerapan SMKP yang diberikan oleh KTT dimana mereka bekerja.
Tidak terasa SMKP Minerba sudah berusia hampir 3 tahun. Waktu 3 tahun ini seharusnya lebih dari cukup untuk menerapkan sebuah sistem sampai mendapatkan sertifikasi, tentu saja jika dikelola dengan baik. Kini faktanya masih jauh dari harapan, maka di mana masalahnya?
Sesuai profesi penulis sebagai orang safety maka penulis akan menyoroti hal ini dari sisi peran dan tanggung jawab orang safety, Apa saja yang belum bisa mereka berikan kepada perusahaannya sehingga sebagian besar penerapan SMKP Minerba masih berjalan terseok-seok? Menariknya problema ini bukan terjadi pada perusahaan pertambangan kecil dan menengah saja, tetapi juga perusahaan pertambangan besar.
Jadi peran apa yang sesungguhnya harus dimainkan oleh profesi safety tambang, atau bagian K3 dan KO (keselamatan operasional) menurut SMKP Minerba dalam hajatan besar penerapan SMKP Minerba di dunia tambang saat ini? Kehadiran SMKP Minerba Permen ESDM 38 Tahun 2014 sendiri, sebetulnya telah meringankan tugas para personel safety tambang, karena sebagai peraturan pemerintah maka tidak ada pilihan bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Republik Indonesia untuk mematuhinya. Sehingga tugas personel safety adalah menjadi motor penerapan.
Kalau kita bandingkan dengan masa sebelum adanya SMKP Minerba, di mana untuk penerapan sebuah sistem manajemen baku internasional harus melalui proses proposal dan approval yang panjang melalui pertimbangan teknis, politis dan bisnis sebelum mendapatkan persetujuan, kini penerapan sistem SMKP Minerba hanyalah perihal kewajiban mematuhi peraturan pemerintah Indonesia. Sehingga sekali lagi, tugas orang safety adalah untuk fokus bagaimana menjadi pemrakarsa implementasi yang baik.
Dari perjalanan 38 tahun di dunia safety, penulis menyimpulkan bahwa tugas dan kewajiban personel safety bisa dikelompokkan menjadi 5 plus 2. Apa itu? LIMA tugas orang safety adalah 1) Pengelola Statistik 2) Pendesain Program 3) Pengembang kompetensi safety 4) Penilai penerapan safety dan 5) Pengorganisir kegiatan safety, dan DUA tugas sisanya adalah 1) Sebagai staf ahli bidang safety dan 2) Sebagai motor implementasi safety.
Kenyataan pada saat ini, masih banyak generasi safety penerus yang belum menyadari peran strategis 5 plus 2 ini. Beberapa cerita berikut mengindikasikan hal itu.
Pada kesempatan informal bersama seorang eksekutif tambang, di depan Safety Managernya ia mempertanyakan kepada penulis , sebagai salah seorang perumus, tentang SMKP Minerba yang dianggap sebagai produk legal yang mengada-ada karena sudah ada SMK3. Di beberapa kesempatan yang berbeda, setelah mengetahui bahwa penulis adalah salah satu perumus SMKP Minerba, beberapa eksekutif tambang menyampaikan pandangannya pada penulis bahwa SMKP Minerba adalah tambahan pekerjaan kertas saja. Cara-cara berpikir para eksekutif seperti itu adalah potret dari pola pikir personel safety mereka. Menyedihkan.
Pada sebuah forum praktisi safety, dilempar pertanyaan mengapa penerapan SMKP Minerba berjalan lamban. Jawaban mereka berkisar pada “Komitmen manajemen yang rendah”, “Manajemen belum paham”, “Belum cukup sosialisasi”, “Merasa belum wajib menerapkan karena hanya perusahaan tambang kecil”, “Perusahaan merasa sudah punya sistem sendiri”, “Kesulitan mengintegrasikannya ke sistem perusahaan”, “Kewajiban dari HO mereka sudah terlalu banyak”, dan seterusnya yang sebetulnya menelanjangi mereka sendiri sebagai orang safety, bahwa sebagai orang safety mereka belum menjalankan fungsi yang seharusnya.
Adalah personel safety yang mempunyai kewajiban membuat manajemen paham sampai komit, mensosialisasikan ke seluruh organisasi, menjelaskan bahwa tambang besar ataupun kecil semua wajib menerapkan, bahwa sistem keselamatan yang lain bersifat sukarela, bahwa urusan dengan HO adalah urusan internal masing-masing, dan seterusnya. Nampak bahwa di dalam pagelaran besar penerapan SMKP Minerba, banyak dari personel safety yang baru sebatas sebagai obyek atau bahkan penonton, belum menjadi subyek apalagi aktor utama. Padahal kini pembeda antara personel safety tambang dengan personel safety lainnya adalah dalam hal penguasaannya terhadap sistem SMKP Minerba.
dalam penerapan SMKP Minerba, sebetulnya tidak ada yang sulit apabila mindset 5 plus 2 ini diterapkan.
1) Tugas Pengelola Statistik.
Meski statistik termasuk bidang yang tidak berubah di dalam SMKP Minerba, adalah fakta bahwa banyak personel safety yang memandang sebelah mata pada tugas yang satu ini. Padahal dari tujuh tugas 5 plus 2 ini, tugas pengelolaan statistik hanya bisa dilakukan oleh bagian safety sendiri. Tugas lainnya bisa dilakukan oleh departemen.
2) Tugas Pendesain Program.
Di dalam penerapan SMKP, peran sebagai pendesain program memiliki porsi sangat besar. Untuk bisa melakukan tugas pendesain tentu saja personel safety harus terlebih dahulu memahami kriteria SMKP Minerba dan intepretasi setiap elemen dan sub elemennya. Dari sana personel safety baru mulai mendesain organisasi fungsional yang dibutuhkan, peran tanggung jawab struktural dan fungsionalnya, dokumen owner dan dokumen kontraktornya, dokumen sistem dan dokumen kendali risikonya, cara melakukan gap analisisnya, strategi dan pendekatan penerapannya, serta masih banyak kebutuhan desain-desain lainnya.
3) Tugas Pengembang Kompetensi Safety.
Syarat sukses suatu sistem manajemen adalah semua anggota manajemen mengerti peran tanggung jawabnya dan setiap orang dari mereka mampu menjalankannya. Maka di samping tugas mendesain sistem pelatihan dalam bentuk sebuah masterplan, penting juga pelaksanaan pelatihan atau sosialisasinya, baik dilakukan sendiri atau memakai jasa pihak ketiga.
4) Tugas Penilai Penerapan SMKP Minerba.
Ini adalah peran evaluasi pelaksanaan program seperti inspeksi, observasi, investigasi, monitoring, audit dsb untuk mengetahui tingkat penerapan sistem SMKP Minerba.
5) Tugas Pengorganisir Kegiatan Safety.
Seperti pelaksanaan sebuah sistem manajemen pada umumnya, penerapan SMKP Minerba juga akan membutuhkan banyak aktivitas kantor maupun lapangan lintas departemen bahkan lintas perusahaan jasa pertambangan sepanjang tahun dari bulan Januari sampai dengan Desember, yang semua itu membutuhkan koordinasi yang kuat.
Adapun DUA tugas personel safety sisanya nya adalah:
1) Tugas Staf Ahli Bidang Safety.
Sebagai karyawan yang direkrut oleh perusahaan khusus menangani safety, maka sudah sewajarnya personel safety harus mampu mendudukkan diri sebagai staf ahli bidang safety bagi perusahaan.
2) Tugas Motor Pengembangan dan Implementasi.
Posisi sekretaris setiap organisasi safety baik struktural maupun fungsional di perusahaan, harus dipegang oleh personel safety. Melalui jabatan sekretaris, personel safety akan menjadi motor pelaksanaan program.
Di tulisan-tulisan berikutnya, penulis akan ulas tuntas petihal setiap peran 5 plus 2 . Pertanyaan maupun masukan terhadap tulisan ini sangat diharapkan.
Salam K3L,
Dwi Pudjiarso