SEMINAR SMKP MINERBA
Permen ESDM No.38 tahun 2014
PT MEARES SOPUTAN MINING & PT TAMBANG TONDANO NUSAJAYA
Manado, 7-9 Februari 2018
SEMINAR SMKP MINERBA
Permen ESDM No.38 tahun 2014
PT MEARES SOPUTAN MINING & PT TAMBANG TONDANO NUSAJAYA
Manado, 7-9 Februari 2018
PT Borneo Indobara
Sebamban, 13 Februari 2018
PT SUMBAWA MINING TIMUR
Sumbawa, 30 Jan – 2 Feb 2018
Pengamat Hukum Sumber Daya dari Universitas Tarumanegara (Untar) Ahmad Redi menilai dengan diberikannya lagi rekomendasi ekspor itu, pemerintah dianggap tidak berdaya atas Freeport Indonesia.
Pasalnya, sejauh ini berbagai isu kewajiban Freeport Indonesia seperti pembangunan smelter dan divestasi saham 51% hingga detik ini tidak kunjung diselesaikan kesepakatannya dengan pemerintah.
“Namun pemerintah malah memberikan keistimewaan menerbitkan izin ekspor jutaan ton. Ini namanya pemerintah tak punya kehendak yang kuat untuk memastikan kepentingan nasional yang lebih besar,” terangnya kepada KONTAN, Minggu (18/2).
Padahal, kata Redi, sejak 2014, kesepakatan dengan Freeport Indonesia atas isu-isu krusial mengenai kepentingan nasional Indonesia jalan di tempat. Malahan tidak ada satupun, capaian pemerintah terhadap negosiasi dengan Freeport Indonesia.
“Freeport hingga saat ini tidak menunjukkan komitmen membangun smelter. Belum lagi ada kejelasan negosiasi, tapi berbagai keistimewahan diberikan kepada Freeport Indonesia,” tandasnya.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit mengatakan bahwa rekomendasi ekspor sudah diberikan kepada Freeport Indonesia pada Jumat (16/2) pekan lalu.
“Freeport minta 1,66 juta ton. Namun yang direkomendasikan hanya 1,2 juta ton sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB),” ungkapnya kepada Kontan.co.id, Minggu (18/2).
Alasan pemerintah memberikan rekomendasi kepada Freeport Indonesia, kata Bambang, sesuai dengan penilaian verifikator independen yang sudah mengevaluasi kemajuan smelter. Sudah mencapai 2,43%.
Hitungannya. “Freeport sudah melaksanakan perencanaan awal, mulai dari administrasi sampai dengan test soil untuk stabilitas lahan,” pungkasnya.
Sumber – http://industri.kontan.co.id/
Pemerintah kembali memberikan keistimewaan kepada PT Freeport Indonesia untuk mendapatkan izin ekspor untuk setahun kedepan. Keputusan menambah ekspor ini tak sejalan dengan perkembangan pembangunan pabrik pemurnian tembaga atawa smelter Freeport yang jalan di tempat yakni 2,4%.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit menyampaikan, rekomendasi ekspor diberikan kepada Freeport Indonesia sejak Jumat (16/2) pekan lalu. Izin ekspor ini berlaku untuk 17 Februari 2018-17 Februari 2019.
“Freeport minta 1,66 juta ton. Namun yang kami rekomendasikan hanya 1,2 juta ton sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB),” ungkapnya kepada KONTAN, Minggu (18/2).
Pertimbangan pemerintah memberikan rekomendasi ekspor ke Freeport Indonesia, berdasarkan hasil verifikasi dari tim independen yang bertugas mengevaluasi kemajuan pembangunan smelter yang sudah mencapai 2,43%. “Freeport sudah melaksanakan perencanaan awal. Mulai dari administrasi sampai dengan test soil untuk stabilitas lahan,” pungkasnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengklaim pemberian kuota ekspor 1,1 juta ton untuk Freeport periode 17 Februari 2017–17 Februari 2018 sudah tercapai. “Tercapai. Kami beri kuota ekspor tahun ini nggak mungkin lebih (dari yang diminta),” tandasnya.
Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan realisasi ekspor tahun lalu sebesar 1,1 juta ton tidak memenuhi target karena terjadi banyak kendala di internal, khususnya masalah karyawan. “Tahun 2017 terjadi absenteisme besar dari karyawan sehingga tidak mencapai target,” katanya kepada KONTAN, Minggu (18/2).
Pengamat Hukum Sumber Daya Universitas Tarumanegara (Untar) Ahmad Redi menilai dengan diberikannya lagi rekomendasi ekspor ini menunjukkan pemerintah Indonesia tidak berdaya menghadapi PT Freeport Indonesia.
Selain masalah ekspor, Freeport Indonesia juga tidak beritikad baik dalam membahas divestasi saham 51%. Walhasil hingga kini tidak tak ada kesepakatan soal divestasi.
“Namun pemerintah malah memberikan keistimewaan dengan menerbitkan rekomendasi ekspor jutaan ton,” terangnya kepada KONTAN, Minggu (18/2).
Sumber – http://industri.kontan.co.id
Insiden (kecelakaan) terjadi begitu saja tanpa memilih siapa yang menjadi korban, dimana lokasinya, sedang melakukan aktifitas apa dan kapan waktunya. Kita hanya bisa mengantisipasi agar insiden tidak terjadi baik pada diri kita atau orang di sekitarnya. Sebagai contoh, karyawan yang bekerja di ketinggian tanpa dilengkapi dengan alat proteksi jatuh memiliki potensi terjadinya insiden yaitu jatuh dari ketinggian. Sebagai antisipasi, maka disiapkan peralatan keselamatan untuk digunakan selama bekerja di ketinggian.
Kerugian terbesar dari sebuah insiden adalah cidera pada karyawan terlebih lagi jika sampai meninggal dunia. Karena hilangnya nyawa seseorang tak tergantikan dengan apapun dibanding peralatan yang rusak. Menyadari hal itu akan membantu seseorang untuk lebih waspada dalam bekerja.
Insiden adalah kejadian yang terkait pekerjaan dimana suatu cidera atau sakit penyakit (terlepas besarnya tingkat keparahan) atau kematian terjadi, atau mungkin dapat terjadi. Suatu insiden yang tidak menyebabkan cidera, sakit penyakit atau kematian dapat disebut sebagai “near-miss”, “near-hit”, “close call”, atau “kejadian berbahaya”. (Ref: OHSAS 18001v2007)
Berdasarkan definisi menurut OHSAS 18001 di atas, bahwa nearmiss masuk bagian dari insiden. Dan setiap insiden wajib dilakukan investigasi. Hal itu sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan di dalam sebuah sistem manajemen apapun khususnya manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai seorang karyawan yang sadar K3, tidak menghendaki insiden menimpa dirinya juga rekan kerja disekitarnya. Minimal untuk dirinya sendiri, kecuali bagi mereka yang tidak peduli terhadap keselamatan dirinya. Pencegahan insiden memiliki dua tujuan, yaitu mencegah insiden yang sama agar tidak terulang dan mencegah potensi terjadinya insiden yang sudah teridentifikasi pada saat membuat HIRA (Hazard Identification and Risk Assessment). Poin pertama mengacu pada rekomendasi hasil investigasi, sedangkan yang kedua adalah hasil dari analisa bahaya dan risiko.
Tujuan pencegahan insiden pada poin pertama tidak akan bisa dilakukan jika tidak ada laporan hasil investigasi insiden. Kemudian laporan hasil investigasi insiden tidak ada bisa dibuat jika tidak ada insiden yang dilaporkan. Kuncinya adalah pelaporan insiden. Semakin banyak insiden yang dilaporkan akan semakin baik, karena akan memudahkan dalam menentukan rekomendasi tindakan perbaikan supaya kejadian yang sama tidak terulang. Sebaliknya jika ada insiden yang tidak dilaporkan, maka akan berpeluang terjadinya insiden yang sama dan kemungkinan kejadian yang lebih besar lagi.
Karyawan yang hebat adalah yang berani melaporkan insiden, bukan yang menutupinya atau menganggap insiden sesuatu yang biasa saja. Namun tidak sedikit karyawan yang takut untuk melaporkan insiden. Ada beberapa alasan insiden tidak dilaporkan, antara lain:
1. Tidak mau terlibat dalam proses investigasi.
2. Menganggap insiden yang terjadi hanyalah kerugian yang kecil atau sedikit.
3. Khawatir performa K3 unit/ bagiannya dinilai buruk.
4. Pemahaman yang kurang mengenai tujuan dilakukannya investigasi.
5. Tekanan dari atasan atau pimpinan.
Jika mereka mau menyadari, bahwa tindakan tidak melaporkan insiden berarti membiarkan kerugian yang lebih besar. Sebagaimana lubang yang kecil di dalam perahu tidak diperbaiki, maka perahu tersebut lambat laun akan tenggelam. Oleh karena itu janganlah menjadi karyawan yang “ngeyel” atau menganggap “remeh” tentang insiden yang terjadi ditempat kerja. Jika belum mampu untuk memberikan kontribusi yang positif terhadap K3, minimal peduli terhadap diri sendiri untuk tidak menyumbang insiden.
Oleh: Ashari Sapta Adhi
Ini Daftar Perusahaan Peraih Penghargaan Indonesia Mining Services Awards 2022
Buku 100 Anak Tambang Indonesia
Inspeksi The Leader Way
PT Meares Soputan Mining dan PT Tambang Tornado Nusajaya
Manado, 22-25 Januari 2018
Jakarta, 23 Januari 2018
Sobat, Mobil Tangki yang membawa BBM atau LPG membawa muatan sangat berbahaya. Maka dari itu, Sobat Pertamina harus memahami Titik Buta atau Blind Spot dari Mobil Tangki untuk keselamatan berkendara dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Simak video selengkapnya untuk mengetahui apa itu Blind Spot pada Mobil Tangki Pertamina. Jangan lupa juga like, share, dan subscribe untuk mengetahui video paling update seputar Pertamina.
Official Website : http://www.pertamina.com
Training Pengawas K3 Migas bersertifikasi KOMPETENSI yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertfikasi Profesi (BNSP) melalui LSP K3 bidang MIGAS dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) K3 Migas. Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta training akan diuji oleh assessor dari LSP K3 bidang MIGAS.
Industri Minyak dan Gas (Migas) merupakan industri yang beresiko tinggi. Sejarah kecelakaan dalam industry Migas telah memberikan banyak pelajaran bagi dunia industry secara umum. Kesalahan yang disebabkan akibat kelalaian dan ketidakpedulian yang kecil sekalipun terhadap persyaratan keselamatan (K3) dapat berakibat fatal sehingga menimbulkan bencana yang berdampak sangat serius. Oleh sebab itu, pemerintah terus berusaha semaksimal mungkin untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan dan penerapan standar keselamatan pada kegiatan operasi MIGAS mulai dari sektor hilir hingga sektor hulu.
Dalam pelatihan ini peserta dilatih untuk menjadi Pengawas K3 Migas di tempat kerjanya sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam KEP 248/MEN/V/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
a. Menghasilkan Pengawas K3 Migas yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan SKKNI K3 Migas.
b. Peserta diharapkan memahami peraturan perundangan K3 Migas yang berlaku.
c. Peserta mampu menerapan sistem manajemen K3.
d. Peserta mampu mengembangkan dan menerapkan sistem perlindungan kebakaran.
e. Peserta mampu melakukan identifikasi bahaya dan risiko ditempat kerja.
f. Peserta mampu menerapkan pengendalian bahaya dan risiko ditempat kerja.
g. Peserta mampu menganalisa, mencatat dan melaporkan kecelakaan kerja.
h. Peserta mampu mengembangkan dan menerapkan sistem tanggap darurat.
i. Peserta mampu mengembangkan dan menerapkan sistem inspeksi dan audit K3.
a. Minimal Lulusan D2
b. Memiliki pengelaman kerja di bidang Pengawas k3 minimal 2 tahun
c. Foto Copy ijazah terakhir
d. Foto Copy sertifikat kursus / Pelatihan K3 yang pernah diikuti jika ada.
e. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan.
f. Pas photo terakhir berwarna sesuai dengan tingkatan ujian, ukuran 3×4 dan 2×3 masingmasing 2 (dua) lembar.
Trainer-trainer HSP yang memiliki pengalaman dalam bidang K3 Migas dan pengajar di Pertamina.
Bidang Pekerjaan : Keselamatan dan Kesehatan Kerja | |||
Kompetensi | Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja IMG | ||
Kompetensi Umum | |||
No | Kode Unit | Judul Unit | |
1. | IMG.KK.01.003.01 | Melakukan kerja sama penanggulangan keadaan darurat | |
Kompetensi Inti | |||
No | Kode Unit | Judul Unit | |
1. | IMG.KK02.007.01 | Menerapkan taktik dan strategi pemadaman kebakaran | |
2 | IMG.KK02.008.01 | Menerapkan penempatan dan penyebaran alat pemadam api ringan (APAR) di tempat kerja placement and distribution of fire extinguishers in the workplace. | |
3. | IMG.KK02.009.01 | Menerapkan safety permit di tempat kerja | |
4. | IMG.KK02.010.01 | Menerapkan kegiatan forcible entry. | |
5. | IMG.KK02.011.01 | Melaksanakan pelaporan dan pencatatan kecelakaan kerja. | |
6. | IMG.KK02.012.01 | Melakukan inspeksi K3 | |
Kompetensi Khusus | |||
No | Kode Unit | Judul Unit | |
1. | IMG.KK03.002.01 | Melakukan Audit K3 di tempat kerja | |
Day 1:
a. UU dan Peraturan K3 Migas
b. Dasar-Dasar K3 Migas
c. Inspeksi Keselamatan Kerja
d. Surat Ijin Keselamatan Kerja (Work Permit)
Day 2:
a. Alat Pelindung Diri (APD)
b. Peralatan Pemadam dan Teknik Pemadaman
c. Keselamatan Kerja Ruang Terbatas dan Penggunaan SCBA
Day 3:
a. Pengukuran Gas Berbahaya
b. Pengukuran Kebisingan
c. Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan
Day 4:
a. Pelaporan dan Pencatatan Kecelakaan Kerja
b. Audit K3
c. Penanggulangan Keadaan Darurat (ERP)
d. Manajemen Pencegahan Kebakaran
e. Forcible Entry
a. Dasar P3K
b. Penggunaan Gas Detector dan Sound Level Mater
c. Ruang Terbatas dengan SCBA
d. Dasar-dasar kebakaran
e. Hard / Soft Copy Materi Training
a. Sertifikat Pengawas K3 Migas dari BNSP
b. Kartu Pengawas K3 Migas dari BNSP
c. Sertifikat Training dari HSP Academy
d. Flash Disk 8 GB
e. Gimmick (Kaos HSP)
f. 2x coffee break
g. Makan Siang
WhatsApp us