ESDM memangkas produksi jika perusahaan batubara gagal penuhi DMO

Kapal Tongkang pembawa batu bara melintasi aliran Sungai Batanghari di Muarojambi, Jambi, Jumat (8/6). Sejumlah perusahaan batu bara di daerah itu kembali memanfaatkan jalur Sungai Batanghari untuk membawa muatan pascapelarangan operasional truk batu bara oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi mulai 9-19 Juni 2018 karena memasuki musim mudik lebaran. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww/18.

Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk memaksa produsen batubara di dalam negeri menjual hasil produksi mereka di pasar dalam negeri, guna mencukupi kebutuhan PLN pembangkit swasta dan industri dalam negeri. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sanksi pemotongan produksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) minimal 25% dari produksi.

Aturan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM Ignasius Jonan bernomor 2841/30/MEM.B/2018, yang diterbitkan tanggal 8 Juni 2018. Kementerian ESDM akan mengevaluasi pelaksanaan DMO ini.

Jika realisasi DMO hingga akhir Juni 2018 sebanyak 25% belum terealisasi, pemerintah akan mengenakan sanksi. Jenis sanksi itu berupa pengurangan rencana produksi 2018 yang telah disetujui dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) di masing-masing perusahaan.

Sebagai ilustrasi, jika tahun ini perusahan batubara mendapat kuota produksi sebanyak 10 juta ton, kewajiban DMO sebesar 2,5 juta ton. Jika realisasi DMO cuma mencapai 2 juta ton, kuota yang akan mereka dapatkan tahun depan maksimal hanya 8 juta ton atau empat kali dari realisasi DMO yang mereka patuhi.

Juru Bicara Kementerian ESDM Agung Pribadi menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas terhadap aturan ini . Karena itu, Kementerian ESDM tengah melakukan rekonsiliasi data dalam rangka evaluasi pelaksanaan DMO. Hasilnya akan disampaikan kepada produsen batubara 1 Juli 2018. “Pelaksanaan evaluasi kami lakukan pertengahan Juli, Oktober dan Desember 2018 (setiap triwulan),” kata Agung kepada KONTAN, Jumat (29/6).

Tujuan evaluasi ini ada tiga. Pertama, memastikan pemenuhan pasokan kepada pembangkit listrik untuk kepentingan umum yang dikelola PLN dan perusahaan listrik swasta (IPP). Selain itu juga untuk memastikan pasokan ke industri semen dan pupuk.

Kedua, memastikan dan menilai komitmen seluruh perusahaan produsen batubara (PKP2B dan IUP tahap operasi produksi) untuk melaksanakan kebijakan DMO.

Ketiga, mengidentifikasi kendala dan hambatan pada pelaksanaan kebijakan DMO, sehingga dapat segera diambil tindakan perbaikan.

Boleh transfer kuota

Sementara itu, bila ada produsen batubara yang tidak memiliki kontrak pasokan batubara ke PLN, mereka tetap harus melakukan menjual ke dalam negeri dengan cara melakukan transfer kuota.

Mereka harus melaporkan ketentuan bisnis transaksi transfer kuota ini, kepada Direktorat Jenderal Minerba setiap akhir bulan dengan menyertakan bukti tanda pengiriman atau penerimaan pengguna akhir dalam negeri.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengakui produsen batubara kesulitan memenuhi ketentuan DMO. Selain karena waktu pemberitahuan yang mendadak, opsi dari pemerintah untuk membolehkan transfer kuota DMO belum jelas mekanismenya. “Itu sulit. Banyak hal yang perlu diatur, antara lain mekanisme transfer kuota DMO. Tadi sempat kumpulkan anggota, intinya minta pemerintah untuk bisa tinjau kembali,” katanya.

Hendra menyatakan produsen sejatinya berkomitmen memenuhi kebutuhan domestik. Namun, kemampuan setiap perusahaan berbeda-beda karena batubara yang mereka hasilkan spesifikasinya tidak bisa masuk di pasar lokal. Selain itu, PLN sebagian konsumen utama batu bara dalam negeri pun sudah memiliki kontrak jangka panjang.

Mengenai sanksi berupa pemotongan besaran produksi dalam RKAB pada tahun 2019, APBI menuding pemerintah belum mensosialisaikannya lebih dulu. “Di Kepmen ESDM 23 itu kan dilihat pemenuhan DMO per tahun, tapi dievaluasi Juni. Jalan keluar transfer kuota pun belum jelas,” tandasnya.

Sumber – https://industri.kontan.co.id

Finalisasi Akuisisi 51% Saham Freeport Tunggu Kesiapan Inalum

Finalisasi Akuisisi 51% Saham Freeport Tunggu Kesiapan InalumMenteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berharap finalisasi akuisisi 51 persen saham Freeport Indonesia dalam kurun waktu satu dua minggu.

“Kalau pemahaman bersama, harusnya Freeport McMoran sudah siap untuk mengumumkan, dan dibuat legal drafnya, kalau legal drafnya cepat sih 1-2 minggu sudah selesai,” tutur Jonan di Washington DC, Rabu, 27 Juni 2018.

Namun demikian, lanjut Jonan, ada hal yang harus dipahami, apakah PT Inalum (Persero) sudah siap untuk proses akuisisi.

“Saya lagi dan sudah memberitahu dirut Inalum, menteri keuangan, dan menteri BUMN, inalum siap enggak untuk proses akuisisi ini, karena saya kira Inalum juga mencari pinjaman untuk melakukan akuisisi ini, kalau itu siap, semua selesai, sebentar,” jelasnya.

Bahkan, dia berharap pekan depan sudah ada pernyataan bersama antara bos Freeport dengan Pemerintah Indonesia mengenai kesepakatan akuisisi 51 persen saham Freeport.

“Mudah-mudahan saya harap minggu depan bisa ada joint statement bersama antara CEO Freeport dan Pemerintah Indonesia, bahwa ini sudah selesai dan sepakat 51 persen Freeport Indonesia dikelola bersama, bangun smelter, sepakat menjadi IUPK, dan juga penerimaan negara lebih tinggi,” pungkasnya.

Sumber – http://ekonomi.metrotvnews.com

Indometal London Ltd jadi anak usaha bersama holding tambang BUMN

Indometal London Ltd jadi anak usaha bersama holding tambang BUMNInduk usaha industri pertambangan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), beserta anggota PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Timah Tbk (TINS), menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada Selasa (26/6) di London, Inggris.

MoU ini menjadikan Indometal London Ltd sebagai anak perusahaan bersama yang akan menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang pemasaran dan perdagangan mineral dan batubara serta produk turunannya yang diproduksi oleh masing-masing perusahaan.

Indometal adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki sepenuhnya oleh PT Timah yang di awal pendiriannya berfungsi sebagai agen penjualan timah Indonesia untuk kawasan Eropa dan Amerika Serikat. Didirikan tahun 1988 di Inggris, Indometal bertujuan menunjang strategi PT Timah untuk lebih dekat dengan pasar timah serta pelaku bisnis pertimahan global.

Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tujuan kesepakatan ini adalah untuk menciptakan sinergi usaha dengan prinsip yang saling menguntungkan, antara para pihak dalam memanfaatkan potensi yang dimiliki masing- masing. Serta meningkatkan daya tawar semua perusahaan yang tergabung dalam Inalum di perdagangan global komoditas mineral, batubara dan produk turunannya.

“Kerja sama antara anggota Induk Usaha ini menciptakan nilai tambah dalam bentuk sinergi untuk bersama-sama melakukan pemasaran dan perdagangan komoditas mineral dengan memanfaatkan jaringan PT Timah yang sudah ada di luar negeri,” ungkap Budi dalam siaran pers, Kamis (28/6).

Ia bilang, kekuatan yang dimiliki Indonesia dalam cadangan global komoditas mineral sangat besar. Maka dari itu, perusahaan pertambangan minerba akan melengkapi kekuatan ini dengan kemampuan perdagangan kelas dunia untuk memaksimalkan margin harga. “Kekuatan inilah yang kami coba gunakan agar manfaat yang diperoleh dari pengelolaan sumberdaya mineral akan semakin besar, dan juga agar kita dapat berperan lebih aktif lagi dalam mempengaruhi dinamika perdagangan global di sektor tambang, mineral dan produk turunannya,” klaimnya.

Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mengatakan, dengan sinergi ini, BUMN tambang akan secara bersama-sama menyusun strategi pemasaran, perencanaan pemasaran, perencanaan produksi, diversifikasi produk, dan marketing intelligence dalam satu kesatuan kerja yang akan dimanfaatkan pula oleh anak perusahaan dan afiliasinya. 

Sumber – https://industri.kontan.co.id

ESDM segera jatuhkan sanksi bagi eksportir yang tak bangun smelter

Pekerja mengalirkan cairan feronikel yang sudah lebur di pabrik Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Sultra PT Aneka Tambang (ANTAM) di Pomalaa, Kolaka, Sultra, Selasa (8/5).Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mulai menerapkan sanksi finansial atau denda pada Juli 2018 mendatang. Sanksi itu bagi produsen mineral mentah yang telah mendapatkan kuota ekspor nikel dan bauksit tetapi tak membangun pemurnian mineral aliassmelter.

Sanksi finansial itu sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada 3 Mei 2018. Dalam pasal 55 ayat 8, sanksi tersebut berupa denda 20% dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyatakan, sekarang memang belum ada perusahaan pertambangan yang mendapatkan sanksi finansial akibat progres pembagunan smelter tidak sesuai dengan rencana kerjanya. “Paling cepat (yang terkena sanksi) Juli. Itu kalau tidak sesuai dengan rencana kerja (pembangunan smelter). Semoga tidak ada,” terangnya kepada KONTAN, Selasa (19/6).

Namun Bambang enggan menyebutkan perusahaan yang akan terkena sanksi tersebut. Tapi, mengacu data Kementerian ESDM pada April 2018 kemarin, ada beberapa perusahaan yang rekomendasi ekspornya berakhir pada Juli.

Seperti contoh PT Ceria Nugraha Indotama. Dalam catatan Kementerian ESDM, perusahaan ini mengajukan rencana kerja pembangunan smelter sampai akhir 2018 mencapai 4,04%. Namun sampai April baru mencapai 0,529%. Sementara, Ceria Nugraha Indotama mendapatkan rekomendasi ekspor 2,3 juta ton dan realisasinya mencapai 1,54 juta ton.

Selain itu, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, rekomendasi ekspor juga berakhir pada Juli bulan depan. Ia menargetkan rencana kerja pada tahun 2018 ini mencapai 5,7% dan realisasinya baru mencapai 0,423%. Perusahaan ini mendapatkan rekomendasi ekspor 2,4 juta ton dan realisasi sampai April mencapai 1,35 juta ton.

Bambang mengatakan, jika perusahaan tambang yang sudah mendapatkan rekomendasi ekspor tapi tidak melaksanakan ekspor maka tidak dapat dikenakan sanksi. “Ya kalau tidak ekspor, tidak kena sanksi. Jadi mereka bangun saja smelterwalaupun tidak ekspor. Malah bagus,” ungkapnya. Sementara, sampai saat ini, belum ada rekomendasi ekspor baru lagi.

Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Arie Prabowo Ariotedjo mengungkapkan, pihaknya yakin bisa mendapatkan kuota ekspor nikel ore sebanyak 1,2 juta ton pada Oktober 2018 mendatang. Hal ini karena progres dari smelter emiten berkode saham ANTM Halmahera Timur sudah mencapai target. “Jadi tim survei dari Minerba bilang progres perencanaan smelter sudah 94%, kalau sudah begitu pasti dapat lagi kuotanya,” kata dia.

Sedangkan untuk pengajuan ekspor nikel ore di Pomalaa sebanyak 2,7 juta ton bisa terus diperpanjang sampai Januari 2022. Smelter di Pomala sudah beroperasi.

Sumber – https://industri.kontan.co.id

Juli ini, awal sanksi financial pembangunan smelter

Pekerja mengalirkan cairan feronikel yang sudah lebur di pabrik Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Sultra PT Aneka Tambang (ANTAM) di Pomalaa, Kolaka, Sultra, Selasa (8/5).

Siap-siap, perusahaan pertambangan yang sudah diberikan rekomendasi ekspor mineral mentah, baik nikel maupun bauksit. Bakal terkena sanksi financial pada Juli bulan depan.

Itu apabila progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) tidak sesuai dengan rencana pembangunan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, untuk sekarang memang belum ada perusahaan pertambangan yang mendapatkan sanksi financial akibat progres pembagunan smelternya tidak sesuai dengan rencana kerjanya.

“Sekarang belum. Paling cepat (yang terkena sanksi) Juli. Itu kalau tidak sesuai dengan rencana kerja (pembangunan smelter). Semoga tidak ada,” terangnya kepada KONTAN.co.id, Selasa (19/6).

Namun sayangnya Bambang enggan menyebut, perusahaan yang akan terkena sanksi itu. Tapi, mengacu data Kementerian ESDM pada April 2018 kemarin. Ada beberapa perusahaan yang rekomendasi ekspornya berakhir pada Juli.

Seperti contoh PT Ceria Nugraha Indotama, dalam catatan Kementerian ESDM, perusahaan ini mengajukan rencana kerja pembangunan smelter sampai akhir 2018 mencapai 4,04%.

Akan tetapi realisasi sampai April baru mencapai 0,529%. Sementara, Ceria Nugraha Indotama mendapatkan rekomendasi ekspor 2,3 juta ton dan realisasinya mencapai 1,54 juta ton.

Selain itu, PT Dinamika Sejahter Mandiri, yang juga rekomendasi ekspornya berakhir pada Juli bulan depan. Ia menargetkan rencana kerja pada tahun 2018 ini mencapai 5,7% dan realisasinya baru mencapai 0,423%.

Adapun perusahaan ini mendapatkan rekomendasi ekspor 2,4 juta ton dan realisasi sampai April mencapai 1,35 juta ton.

Bambang mengatakan, jika perusahaan tambang yang sudah mendapatkan rekomendasi ekspor tapi tidak melaksanakan ekspor. Maka, tidak dapat dikenakan sanksi. “Ya kalau ngga ekspor, tidak kena sanksi. Jadi mereka bangun saja smelternya walaupun tidak ekspor. Malah bagus kan,” ungkapnya.

Asal tahu saja, sanksi financial tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada 3 Mei 2018. Dalam pasal 55 ayat 8, sanksi tersebut berupa denda 20% dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri.

“Kalau gak tercapai berarti (rekomendasi) dicabut dan bayar denda finansial 20%. Tinggal kalikan saja dari sales yang sudah dia lakukan,” tandasnya. Sementara, kata Bambang, sampai saat ini, belum ada rekomendasi ekspor baru lagi.

Sumber – https://industri.kontan.co.id

Komisi VII Desak Ditjen Minerba Evaluasi Izin Ekspor Pertambangan

Komisi VII Desak Ditjen Minerba Evaluasi Izin Ekspor PertambanganAnggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir meminta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono agar mengevaluasi izin ekspor pertambangan.

Hal itu disampaikan Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba di ruang rapat Komisi VII, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Mei 2018.

“Saya dengar beberapa perusahaan tambang yang seharusnya tidak diizinkan, tetapi malah tetap diizinkan untuk melakukan ekspor,” kata Nasir dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Senin, 28 Mei 2018.

Politikus Demokrat itu meminta agar Dirjen Minerba memberikan daftar nama perusahaan yang disinyalir ‘bermain’ dalam proses perizinan ekspor pertambangan. “Biar sama-sama Komisi VII turun langsung untuk melihat kelengkapan dokumen perusahaan tersebut,” kata Nasir.

Dia menyebutkan, kejadian ini akan terus berulang jika tidak segera dievaluasi. Perusahaan lainnya perlahan akan mengikuti dan melakukan hal serupa yang makin membuat rumit perizinan ekspor di Indonesia.

“Persyaratan perizinan harus benar-benar terperinci, dan diumumkan secara transparan. Bukan malah kucing-kucingan untuk meloloskan perusahaan A dan B,” kata politikus dapil Riau itu.

Nasir juga minta kepada Dirjen Minerba untuk mengawasi penghitungan pajak perusahaan. “Banyak laporan yang saya terima, perihal ketidaksesuaian penghitungan pajak oleh perusahaan,” ucapnya. Dia juga berharap Kementerian ESDM mengevaluasi dan menyelesaikan secara baik, sebelum diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Sumber – http://ekonomi.metrotvnews.com

Permintaan jasa naik, Pamapersada belanja alat berat

Komatsu Indonesia gandeng 35 SMK untuk program link & match

Demi mengimbangi derasnya permintaan jasa penambangan, PT Pamapersada Nusantara atawa memesan 700 alat berat sejak pertengahan tahun lalu. Perinciannya, 400 alat berat untuk menambah alat berat yang sudah ada sedangkan 300 alat berat untuk mengganti alat berat yang sudah uzur.

Terhitung hingga Mei 2018, pesanan sekitar 120 unit alat berat berupa dump truck sudah datang. “Setiap bulannya datang sekitar 30an unit, kemungkinan pengiriman unit akan banyak di kuartal berikutnya,” terang Frans Kesuma, Presiden Direktur PT Pamapersada Nusantara saat ditemui KONTAN di kantornya, Jumat (25/5).

Manajemen Pamapersada mengakui tak mudah menambah alat berat. Pasalnya dalam kondisi harga batubara sedang bullish dua tahun terakhir ini, jumlah pemesan alat berat juga banyak. Alhasil, pemasok alat berat yang menjadi langganan mereka juga kelimpungan memenuhi pesanan.

Padahal soal pendanaan, perusahaan ini mengaku tak khawatir. Induk usaha mereka yakni PT United Tractors Tbk telah menyiapkan dana belanja modal atawa capital expenditure  sebesar US$ 850 juta. Sebanyak  US$ 650 juta di antaranya adalah alokasi belanja alat berat Pamapersada. Hingga kuartal I 2018, Pamapersada sudah membelanjakan dana belanja modal hingga US$ 200 juta.

Adapun mengenai target produksi batubara tahun ini, mereka membidik pertumbuhan volume produksi sebesar 10% lebih banyak ketimbang tahun lalu. Target pengupasan tanah atau overburnden removal tahun ini juga 10% yakni menjadi 880 juta bcm. Realisasi pengupasan tahun lalu sebesar 800 juta bcm.

Sepanjang triwulan pertama tahun ini, Pamapersada mencatatkan pengupasan tanah 207 juta bcm atau naik 22% year on year (yoy). Sementara produksi batubara naik 6% yoy menjadi 26,5 juta ton.

Selain produksi batubara, Pamapersada juga memperkuat bisnis jasa konstruksi. Asal tahu, tarif jasa mereka bisa jadi tak sama untuk setiap kontrak jasa penambangan. “Tarif memang banyak variasi, setiap tempat berbeda, tempatnya jauh dan membutuhkan biaya logistik lebih,” tutur Frans.

Saat ini Pamapersada fokus menggarap kontrak dengan dari pelanggan yang sudah ada. Maklum, para pelanggan kompak menaikkan target produksi penambangan.

Sambil jalan, perusahaan ini mulai mengembangkan bisnis coking coal atau batubara kokas melalui PT Suprabari Mapanindo Mineral. Bisnis ini mereka rintis sejak 2017. Tahun lalu, Pamapersada membangun jalan dan infrastruktur pendukung untuk menunjang bisnis anyar itu.

Sebagai gambaran realisasi produksi batubara kokas Suprabari tahun lalu masih sekitar 100.000-200.000 ton. Tahun ini, mereka berharap bisa naik jadi 500.000-600.000 ton per tahun.

Hingga 31 Maret 2018, bisnis konstruksi pertambangan tercatat Rp 7,95 triliun atau setara dengan kontribusi 41,83% dari total pendapatan United Tractors sebesar Rp 19,01 triliun. Faktor cuaca turut mempengaruhi capaian itu.

 

Sumber – http://industri.kontan.co.id

PT Sumbawa Timur Mining

Pelatihan Safety Leadership

PT Sumbawa Timur Mining

Sumbawa, 28 Mei 2018

Pendapatan Dua Perusahaan Tambang Ini Berkurang Akibat Kebijakan DMO

Arutmin kehilangan pendapatan Rp 277 miliar. Sedangkan Kaltim Prima Coal pendapatannya turun Rp 957 miliar.

Pendapatan Dua Perusahaan Tambang Ini Berkurang Akibat Kebijakan DMOPT Arutmin Indonesia (Arutmin) menyatakan telah kehilangan pendapatan sebesar Rp 277 miliar akibat kebijakan penerapan harga batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) untuk kebutuhan pembangkit listrik. Aturan itu mewajibkan Arutmin menjual batu bara dengan harga batu bara sebesar US$ 70 per ton.

Chief Executive Officer Arutmin Indonesia Ido Hutabarat mengatakan sejauh ini perusahaannya sudah memasok batu bara untuk dalam negeri sebanyak 3,25 juta ton. Adapun, hingga Mei produksi Arutmin mencapai 13 juta dari target sepanjang tahun sebesar 28,8 juta ton. “Kami sudah memenuhi DMO 25 persen volume,” kata dia di dalam rapat dengar pendapat dengan komisi VII DPR, Kamis (24/5).

Selain Arutmin, PT Kaltim Prima Coal (KPC) juga bernasib sama. Komisaris KPC Sri Damayanti mengatakan selama Maret hingga Mei 2018 ada penurunan pendapatan sebesar Rp 957 miliar akibat kebijakan DMO batu bara. 

Adapun realisasi penjualan batu bara KPC sampai kini sudah mencapai 17,5 juta ton. Perinciannnya untuk domestik 4,6 juta ton, dan sisanya dikspor.

Seperti diketahui, pemerintah telah mematok harga batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri maksimal di level US$ 70 per metrik ton. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Kepentingan Umum.

Keputusan menteri itu merupakan turunan dari  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Kemudian Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu bara.

Isi dari Keputusan Menteri Nomor 1395K/30/MEM/2018 itu adalah PLN bisa membeli harga batu bara dalam negeri dengan harga US$ 70 per metrik ton. Jika Harga Batu Bara Acuan/HBA di atas US$ 70 per metrik ton, PLN tetap membeli dengan harga US$ 70 per metrik ton.

Namun jika HBA di bawah US$ 70 per metrik ton, PLN bisa membeli harga rendah. “Pokoknya PLN tidak boleh lebih dari US$ 70 per metrik ton. Kalau ada yang lebih rendah dari US$ 70 per metrik ton, diambil harga yang rendah,” kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/3).

Sumber  – https://katadata.co.id

Disadari atau tidak, profesi safety adalah profesi yang menuntut kemampuan mempengaruhi (influence) yang tinggi.  Dengan posisi Safety sebagai departemen support, dengan otoritas untuk penerapan safety sangat terbatas, tuntutan bisa membawa pengaruh menjadi lebih besar lagi.

Di sisi lain kesadaran akan safety pada karyawan tidak datang sendiri.  Pendidikan tinggi bukan jaminan bahwa kesadaran safetynya otomatis tinggi. Ketaatan beragama juga tidak menjamin tingkat ketaatan pada aturan safety.  Bahkan mereka yang sudah menduduki jabatan tinggipun tidak memberikan garansi bahwa kesadaran safetynya pasti tinggi.  Apalagi? Usia? Semakin lanjut usiapun juga tidak menggaransi  bahwa kesadaran safetynya tinggi.

Tingkat pendidikan, ketaatan agama, jabatan yang tinggi, serta usiapun, sama sekali tidak ada hubungannya dengan tinggi rendahnya kesadaran seseorang terhadap safety.  Bahkan yang terjadi sebaliknya, semakin tinggi tingkat pendidikan, ketaatan agama, jabatan, dan usia seseorang, semakin tidak mudah untuk dipengaruhi dan menuntut kemampuan dan jurus lebih canggih untuk mempengaruhi dan meyakinkannya.

Faktor pengaruh di dalam bidang safety sangat esensial.  Pengaruh juga merupakan unsur inti dari kepemimpinan.  Pemimpin yang kuat bukan ditentukan oleh besarnya otoritas, tetapi lebih pada seberapa besar pengaruh atau influence-nya pada orang di sekitarnya, baik ke bawah, ke samping, maupun ke atas.

Semua safety program seperti safety meeting, safety talk, pelatihan, coaching, artikel, banner, poster, dan publikasi yang lain, sejatinya dibuat untuk mempengaruhi mindset karyawan agar tumbuh kesadaran untuk berperilaku safe. Semua program Safety dirancang untuk mengkondisikan semua karyawan bisa terpengaruh pola pikirnya untuk mau berperilaku selamat. Pertanyaannya sekarang adalah, sebagai personel atau profesional Safety, seberapa kuat sesungguhnya pengaruh anda untuk meyakinkan karyawan, mitra kerja dan manajemen anda untuk berperilaku aman?  Kekuatan kita mempengaruhi sangat menentukan keberhasilan program safety di perusahaan anda.

Daya pengaruh anda sebaik apa? Jangan-jangan selama ini di dalam membawakan safety meeting atau safety talk anda, pada waktu anda mengajar, pada waktu memimpin meeting komite, pada waktu menulis artikel, pada waktu berkomunikasi dengan manajemen, ternyata anda hanya seorang “Messenger” atau pembawa berita, dan bukannya sebagai “Influencer” atau pembawa pengaruh.

Apakah ada bedanya? Ada, sangat besar.

Penyampai Berita (Messenger)

Pembawa Pengaruh (Influencer)

 Messenger

Influencer

1.      Mempelajari, hal ini bisa berupa:

  • Mengikuti pelatihan
  • Membaca buku dan artikel terkait
  • Membaca testimoni praktisi
  • Membaca tips para praktisi
  • Membuat atau memodifikasi materi presentasi yang sudah ada

2.      Meyakini

  • Menangkap esensi program
  • Menjiwai dan meyakini kebenaran program itu
  • Tidak ada kesempatan menerapkan program tsb, atau belum ada niat untuk menerapkan program yang diyakini

3.      Mempraktekkan

  •  Tidak ada kesempatan memprakekkan teori yang dikuasainya

 

4.      Memberikan testimoni

  • Tidak ada testimoni penerapan dari dirinya
  • Berperan sebagai penyampai dari testimoni dan tips-tips orang lain

 

 

5.      Mempresentasikan materi

  • Menyampaikan yang ia tahu saja
  • Menghindari membahas hal-hal yang akan menimbulkan pertanyaan
  • Tidak mampu meyakinkan kelebihan program ini
  • Penjelasannya mengambang
  • Tidak tuntas menjawab pertanyaan-pertanyaan yang kritis
  • Kalau didesak, biasanya pakai jurus “pokoknya”

1.      Mempelajari, hal ini bisa berupa:

  • Mengikuti pelatihan
  •  Membaca buku dan artikel terkait
  •  Membaca testimoni praktisi
  •  Membaca tips para praktisi
  • Membuat atau memodifikasi materi presentasi yang sudah ada

2.      Meyakini

  • Menangkap esensi program
  • Menjiwai dan meyakini kebenaran program itu
  •  Menjalankan sendiri program itu

 

3.      Mempraktekkan

  • Konsekuen, walk the talk
  • Menjalankan apa yang telah diyakini
  • Mengatasi kesulitan yang ditemui pada waktu menjalankan
  • Sampai sukses menerapkan

4.      Memberikan testimoni

  • Menyampaikan genuine testimoni atau kesaksian terhadap keefektifan program dari pengalamannya sendiri
  • Pengalaman pribadi terbukti punya daya pengaruh paling tinggi
  •  Berbagi tips-tips bagaimana menjalankan program itu secara efisien

5.      Mejakinkan kekuatan (convincing) program itu untuk influencing.

  • Menyampaikan dengan pede yang ia yakini dan telah ia buktikan sendiri kebenarannya
  • Mendorong dan memotivasi untuk memakai program itu
  • Menjelaskan kelebihan program itu secara detil
  • Menjelaskan tips-tips mempraktekkannya dengan rinci
  •  Memberikan contoh-contoh nyata yang praktis
  • Menjawab semua pertanyaan dengan tuntas

 

Untuk bisa berkarier di safety sampai puncak, untuk bisa menjadi pengajar yang influencing, untuk menghasilkan tulisan-tulisan yang menggigit ataupun untuk memilih perusahaan jasa pelatihan dan konsultasi yang akan menjadi mitra, pertimbangan unsur pengaruh sangat penting.

Akhirnya, untuk bisa memberikan pengaruh maksimum, sebagai personel safety memang harus memiliki sikap seorang great leader, yaitu selalu menyampaikan apa yang diyakini bersih genuine dari hati dan bukan sekedar menyampaikan teori.  Maka dari itu, untuk setiap program safety apapun:

  • Pelajari setiap program sampai mendalam, pahami keunikan masing-masing di dalam mencegah kecelakaan dan pastikan anda terus terupdate dengan perkembangan terkini
  • Yakini keefektifan program safety itu di dalam mencegah kecelakaan dan kenali keunikannya yang berbeda dari program safety yang lain
  • Terjun dan praktekkan sendiri program itu, rasakan semua suka duka penerapannya sampai berhasil
  • Simpulkan menjadi tips-tips penerapan yang paling efisien
  • Sampaikan (baik dalam meeting, komunikasi, tulisan, maupun mengajar) dengan tujuan convincing dan

Selamat.  Jadilah personel safety yang convincing dan influencing dan bukan sekedar sebagai penyampai berita.