Pemerintah Selesaikan SOP Ketentuan Pengenaan Sanksi Pelanggar B20

Pemerintah Selesaikan SOP Ketentuan Pengenaan Sanksi Pelanggar B20Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur pengenaan sanksi untuk pelanggar kewajiban penyaluran biodiesel sebesar 20 persen (B20). Ketentuan ini tinggal menunggu pengesahan saja.

“Saya baru selesai bikin standar operasional prosedur sanksinya, tinggal diteken saja,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto, ditemui usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Oktober 2018.

Dirinya menambahkan ketentuan ini akan segera ditandatangani agar bisa diimplementasikan. Nantinya pemerintah mengatur bagaimana sanksi dikenakan bagi Badan Usaha (BU) Bahan Bakar Minyak (BBM) atau BU Bahan Bakar Nabati (BBN), sedangkan sanksi telah diatur sebelumnya.

“Sanksinya masih denda Rp6.000 itu, tetapi mekanismenya seperti apa itu nanti sesuai SOP,” jelas dia.

Pemerintah terus melakukan evaluasi terkait pelaksanaan B20 yang dimulai sejak 1 September lalu. Hingga saat ini kewajiban penyaluran B20 memang belum 100 persen dilaksanakan karena sejumlah kendala yang dihadapi di lapangan.

Salah satu kendala yang dihadapi adalah masalah distribusi B20 di wilayah timur Indonesia. Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara PLN Djoko Abu Manan menyebut, pemakaian B20 untuk pembangkit diesel baru 142.426 kilo liter (KL) dari target sebesar 304.773 KL.

“Karena transportasinya kan sulit ya, jadi rantai pasokannya terkendala tapi ini nanti bisa diselesaikan kendalanya. Kemungkinan sampai Desember bisa tercapai target 100 persen. Kan ini tinggal penyediannya,” ungkap dia.

Sumber – http://ekonomi.metrotvnews.com

Kinerja aman adalah:

  • Nihil perilaku berbahaya
  • Nihil pelanggaran aturan safety
  • Nihil perilaku cuek waktu menemui yang tidak aman.

– Dwi Pudjiarso

Pengembangan batubara sebagai energi alternatif masih temui kendala

ILUSTRASI OPINI - Potensi Pengembangan Gas Batubara

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengembangkan energi baru berbasis batubara.Peningkatan nilai tambah ini dimaksudkan untuk menjadi energi alternatif, khususnya sebagai substitusi dari minyak dan gas.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi VII DPR RI, Senin (15/10) menyimpulkan, Komisi VII dan Kementerian ESDM bersepakat untuk menyusun road map strategi nasional pengembangan energi baru berbasis batubara. Seperti gasifikasi batubara (coal gasification), pencairan batubara (coal liquifaction) dan gas metana batubara.

Selain itu, pemanfaatan batubara untuk alternatif energi juga bisa melalui pembuatan kokas (cokes making), Underground Coal Gasification (UCG), dan pembuatan briket batubara (coal briquetting).

Akan tetapi, menurut Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, untuk menjadikan batubara sebagai energi alternatif, hingga kini masih menemuai sejumlah kendala. Terutama dari sisi penerapan teknologi dan skala keekonomian. “Meski dari pilot plat sudah, tapi dari sisi komersial masih belum. Badan usaha belum bisa kalau nggak ekonomis dan teknologi nggak proven,” kata Bambang.

Namun, peningkatan nilai tambah batubara dengan menjadikannya sebagai akternatif energi, tetap akan melaju. Sejumlah penelitian dan pengembangan (litbang) dan pilot project pun dilakukan. Salah satunya mengenai gasifikasi batubara untuk pembangkit listrik.

Dalam hal ini, menurut hasil litbang gasifikasi Tekmira ESDM, untuk gasifikasi batubara dalam pembangkit listrik ini, diperlukan investasi sebesar US$ 2 juta per megawatt (MW). 1 kg batubara bisa terkonversi menjadi 0,8 kiloWatt (kW).

Adapun, soal gasifikasi ini, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) telah memasang target untuk mmebangun pabrik gasifikasi batubara pada Desember mendatang. Hasilnya nanti ialah berupa Dimethyl Eter (DME) yang bisa menghasilkan pupuk dan LPG.

Seperti yang pernah diberitakan Kontan.co.id pada September lalu, menurut Direktur Utama Bukit Asam Arviyan Arifin, proses pembangunan pabrik ini masih dalam tahap feasibility study. Sedangkan untuk pembangunannya bisa memakan waktu selasa 2,5 tahun. “Kami harapkan feasibility studyrampung dalam satu sampai satu setengah bulan,” imbuh Arviyan.

Dalam pembangunan pabrik gasifikasi ini, PTBA bekerja sama dengan PT Pertamina dan juga PT Pupuk Indonesia. Adapun, biaya yang dibutuhkan bisa mencapai US$ 1,5 miliar. “Kita sudah melakukan tanda tangan, pabrik gasnya ada satu di lokasi yang sama nanti kita akan buat kawasan ekonomi khusus industri batubara, kebutuhan biaya mungkin berkisar US$ 1 miliar sampai US$ 1,5 miliar,” ujar Arviyan.

Sumber – https://industri.kontan.co.id

“Kalau anda peka, setiap orang termasuk atasan, punya prinsip baik pribadi yang kuat, termasuk prinsip safety, yang bisa kita sebut sebagai Key Stone yang berbeda dari orang lain.  Kalau anda membangun program safety berdasarkan keystone atasan, anda akan seperti berenang downstream.”

– Dwi Pudjiarso

Introspeksilah, jangan-jangan selama ini hati kita tidak cukup peka untuk menangkap signal keystone safety atasan anda.

Quote 006 “Pada waktu wawancara investigasi kecelakaan, informasi dan data apa yang akan anda peroleh dari orang yang anda wawancarai tergantung dari tingkat trust mereka kepada anda, bukan tingkat otoritas anda.”

– Dwi Pudjiarso

Sudahkah faktor trust menjadi pertimbangan siapa diwawancarai oleh siapa dalam program investigasi kecelakaan kita?

” Tidak ada ide bintang yang tidak punya budget, jadi kalau proposal program safety anda tidak diapprove atasan, periksa kembali, jangan-jangan program anda memang bukan program bintang.”

– Dwi Pudjiarso

 

Jadi jangan menebar galau kemana-mana.

“Kepada anak tersayang, anda memberikan mainan yang ia sukai, bukan yang anda sukai.  Maka kepada atasan anda, buatlah proposal safety untuk mendukung pencapaian target penting atasan anda, bukan target penting anda. Jadi buatlah dengan gaya bahasa dan mengikuti pola pikir atasan anda, bukan pola pikir anda.

– Dwi Pudjiarso

Cek kembali, jangan-jangan selama ini ternyata anda belum mengenal atasan anda sendiri!

“Kalau ingin memanen padi yang baik, tanamlah bibit padi yang baik.  Kalau ingin memperoleh karyawan berbudaya K3 yang baik, tanamlah golden values K3 di hati mereka, bukan menebar penalti golden rules K3 yang mengancam hati mereka.”

– Dwi Pudjiarso

 Periksa kembali apa yang anda tanam selama ini?