PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) mencatat ada lima perusahaan pertambangan di Bangka Belitung yang melakukan ekspor timah dengan verifikasi dari Sucofindo pada periode 2019 hingga pertengahan 2020 ini.
Kelima perusahaan itu adalah PT Timah Tbk, PT Refined Bangka Tin, PT Mitra Stania Prima, PT Menara Cipta Mulia dan PT Artha Cipta Langgeng.
Asal tahu saja, setidaknya ada 30 eksportir timah yang berada di Bangka Belitung, namun belakangan hanya lima perusahaan ini yang konsisten melakukan ekspor menggunakan jasa Sucofindo.
Direktur Komersial 1 Sucofindo Herliana Dewi mengatakan, ada dua perusahaan lagi yang telah mengajukan permohonan verifikasi lagi agar bisa melakukan ekspor yakni PT Bukit Timah dan PT Prima Timah Utama. Namun, saat ini masih dalam tahapan verifikasi administrasi.
“Ada lima perusahaan yang konsisten menggunakan jasa Sucofindo, saat ini ada dua perusahaan yang mengajukan permohonan verifikasi, dua perusahaan ini RKAB nya sudah terbit dan ini menjadi syarat untuk kita verifikasi. Kami akan verifikasi administrasi dulu baru nanti verifikasi selanjutnya,” kata Herliana dalm rilis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (24/6).
Dengan adanya lima perusahaan yang melakukan ekspor, hal ini menunjukkan bahwa tidak ada monopoli perdagangan timah di Babel. Ia menegaskan, perusahaan mana saja bisa melakukan ekspor asalkan dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pihaknya, juga akan melayani permohonan verifikasi jika perusahaan memenuhi ketentuan.
“Stigma monopoli itu kurang tepat, karena sesuai regulasi yang sudah ada selama perusahaan timah manapun yang memenuhi syarat dan ketentuan perusahaan tersebut dapat melakukan kegiatan pengolahan dan transaksi jual beli,” ujar dia.
Dalam melakukan verifikasi Sucofindo mengacu pada aturan Permendag nomor 53 tahun 2018, di mana tahapannya ialah verifikasi dokumen yakni administrasi, verifikasi produksi sampling dan pengujian quality untuk mengetahui mutu dan kualitas, dan verifikasi ekspor atau stuffing pengawasan muat barang yang berisi kuantiti logam timah yang sudah ter verifikasi.
Sebagai acuan untuk melakukan verifikasi, perusahaan harus menyerahkan RKAB yang telah disahkan. Hal ini akan menjadi dasar verifikator untuk melakukan verifikasi telusur dan asal usul bijih timah, mulai dari pemeriksaan data eksplorasi, IUP hingga data verifikasi cadangan yang dikeluarkan oleh Competent Person Indonesia (CPI).
“Sucofindo sebagai pelaksana tentunya melaksanakan sesuai dengan persyaratan regulasi dan kami punya integritas dalam melalukan verifikasi. Tidak mungkin kami memverifikasi logam yang sumber bahan baku dan ketersediaannya tidak jelas makanya ada dokumen yang harus dilengkapi perusahaan,” ujarnya.
Menurut Herliana, banyak eksportir yang belum melakukan aktivitasnya lantaran belum mendapatkan pengesahan RKAB. Pihaknya, tidak dapat menindaklanjuti permohonan verifikasi jika RKAB belum disahkan.
“Mungkin yang membuat ekspor ini berat pengesahan RKAB, yang di dalamnya harus ada CPI. Jumlah CPI untuk komoditas pertambangan timah ini masih sedikit, ini menjadi kendala. Eksportir memang banyak di Babel, tapi yang saat ini menggunakan jasa Sucofindo hanya lima perusahaan,” pungkas dia.
Sumber: https://industri.kontan.co.id/
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba telah diundangkan pada 10 Juni 2020 lalu. Dalam UU Minerba baru tersebut, terdapat sejumlah poin yang mengalami perubahan salah satunya terkait dengan kegiatan reklamasi dan pasca tambang.
Seperti yang diketahui, sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan benar setiap perusahan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus membuat suatu perencanaan pengelolaan lingkungan yaitu terkait dengan reklamasi dan pascatambang.
Jika merujuk UU Minerba yang lama yaitu pada Pasal 100 UU No. 4 Tahun 2009, dikatakan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan bahwa sebelumnya pada beleid lama pemerintah hanya dapat memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran dalam pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang. Namun, dengan adanya UU Minerba baru yaitu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 maka jaminan reklamasi dan pasca tambang dinilai lebih ketat dan efektif yaitu dengan menerapkan kewajiban melaksanakan reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100% bagi pemegang izin pertambangan, dimana dalam beleid tersebut terdapat pula sanksi pidana khusus baik berupa hukuman penjara maupun denda bagi para penambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang.
Poin reklamasi dan pasca tambang dalam UU No. 3 Tahun 2020 dikatakan bahwa bagi pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang dapat dipidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajiban pemegang IUP dan IUPK tersebut.
Lebih lanjut, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan bahwa pihaknya pun berharap dengan adanya sanksi yang tegas ini implementasi pengelolaan lingkungan dari kegiatan pertambangan dapat lebih baik dan realisasi kegiatan reklamasi maupun pasca tambang kedepannya dapat dilakukan dengan penuh tanggungjawab.
Sumber: https://duniatambang.co.id/
Penulis : Lia Ade Putri
Editor : Umar RP.
Tanda-tanda pulihnya permintaan suplai untuk sejumlah pembangkit listrik dan juga industri dalam negeri Cina belum memberikan catatan positif pada peningkatan pasokan batubara ke negeri tirai bambu tersebut. Diketahui selama bulan Mei lalu impor batubara di Cina turun hingga mencapai 20 persen daripada tahun sebelumnya.
Sejumlah analis menyebut, Cina diprediksi bakal menerapkan sejumlah aturan ketat untuk melindungi dan mendukung pertambangan domestik mereka. Oleh karenanya, impor batubara Cina diperkirakan masih belum bisa bangkit dalam waktu dekat.
Kemungkinan besar, pada Juli bulan depan, impor batubara Cina bakal semakin diperketat. Akibat dari aturan tersebut, volume impor bakal tergerus dan nilainya bisa mencapai seperempat dari jumlah total batubara yang diimpor pada tahun sebelumnya.
Berdasarkan data dari Bea Cukai Cina, pada bulan sebelumnya mereka mengimpor batubara sebanyak 22,06 juta ton. Sementara bulan April nilai impornya berada pada angka 30,95 juta ton. Sedangkan untuk periode Mei tahun 2019 lalu, jumlah impornya sebesar 27,47 juta ton. Dari angka ini, diketahui persentasenya mengalami penurunan masing-masing sebanyak 28,72 persen dan 19,69 persen.
Sementara itu, belakangan tingkat konsumsi listrik untuk industri dan juga konsumsi rumah tangga di Cina mulai mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan oleh sejumlah sektor industri yang mulai memicu produksi kembali setelah sejumlah kebijakan pembatasan aktivitas mulai dicabut oleh pemerintah. Lalu untuk konsumsi rumah tangga lebih banyak disebabkan oleh penggunaan AC, karena kondisi cuaca yang mulai memasuki musim panas.
Faktor lain yang menjadi penyebab meningkatnya kebutuhan batubara di Cina adalah karena sejumlah PLTA mereka ditutup karena berkurangnya cadangan air yang dimiliki. Sehingga mereka mengalihkan pada penggunaan batubara.
Sebagai informasi, rata-rata kebutuhan batubara di sejumlah fasilitas yang ada di wilayah Cina setiap harinya membutuhkan 628.500 ton. Jika dibandingkan pada bulan April dan juga periode yang sama pada tahun sebelumnya, angka tersebut mengalami peningkatan sekitar 7,7 persen.
Sumber – https://duniatambang.co.id/
Penulis : Edo Fernando
Editor : Faris Primayudha
Free Sharing Session – Webinar
Sukses berkarier sejak hari pertama bekerja
- Buat kesan manis sejak menit awal.
- Masuklah dengan cantik
- Waspadai pantangan karyawan baru
- Bangun trust untuk fondasi langkah ke depan
Sabtu, 27 Juni 2020 – Pukul, 10.00 WIB
Tepat untuk:
- Mahasiswa, siswa SMA/SMK
- Fresh graduate
- Para pencari kerja
With:
Dwi Pudjiarso
- Direktur PT Indoshe
- Pensiunan Safety Manager PT Freeport Indonesia
- Pengelola dan pemilik 4 outlet Snapy dan 1 MyMart
- Advisor APKPI
Pendaftaran:
Isi Google Form, nama anda akan dimasukkan ke WA Group.
Undangan Platform akan dishare di WA Group.
Silahkan daftarkan diri anda pada Googel Form di bawah ini:
Materi Sukses bekerja dimulai sejak hari pertama
Artikel Inspiratif K3
Ini Daftar Perusahaan Peraih Penghargaan Indonesia Mining Services Awards 2022
Inspeksi The Leader Way
Ketangguhan sistem K3 kita diuji
Info Covid-19
Kalahkan Covid-19 dengan DISIPLIN dan PEDULI 10
Kalahkan Covid-19 dengan DISIPLIN dan PEDULI 9
Kalahkan Covid-19 dengan DISIPLIN dan PEDULI 8
UNDANG-UNDANG REPUBLIK I NDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2O2O
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2OO9
TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
FREE Sharing Session – Webinar
Safety Meeting “The Leader Way”
Sabtu, 20 Juni 2020 – Pukul, 10.00 WIB
Yaitu melibatkan dan memberdayakan peserta:
• Aktif berinteraksi sepanjang pembahasan
• Mengidentifikasi problema topik bahasan di tempat kerja
• Melakukan peragaan materi meeting
• Mendaratkan topik diskusi ke area kerjanya
Cocok untuk:
• Lulusan atau calon lulusan Perguruan Tinggi Praktisi K3 Baru
• Yang memiliki passion kuat pada profesi K3
• Bagi yang ingin meningkatkan safety meetingnya.
With:
Iqbal Abdurrahman
Pendaftaran:
Isi Google Form, nama anda akan
dimasukkan ke WA Group.
Undangan Platform akan dishare di WA Group.
Silahkan daftarkan diri anda pada Googel Form di bawah ini:
Materi Safety Meeting “The Leader Way”
Artikel Inspiratif K3
Ini Daftar Perusahaan Peraih Penghargaan Indonesia Mining Services Awards 2022
Inspeksi The Leader Way
Ketangguhan sistem K3 kita diuji
Info Covid-19
Kalahkan Covid-19 dengan DISIPLIN dan PEDULI 10
Kalahkan Covid-19 dengan DISIPLIN dan PEDULI 9
Kalahkan Covid-19 dengan DISIPLIN dan PEDULI 8
FREE Sharing Session – Webinar
Memahami konsep perangkat pencegahan kecelakaan
Sabtu, 16 Mei 2020 – Pukul, 10.00 WIB
- Memahami fungsi aneka program pencegahan kecelakaan
- Keunikan bagaimana secara konsep setiap program mencegah kecelakaan
- Bagaimana mengelola aneka program safety menjadi kombinasi yang
harmonis dalam sebuah sistem
Cocok untuk:
Lulusan atau calon lulusan Perguruan Tinggi Praktisi K3 Baru
Yang memiliki passion kuat pada profesi K3.
With:
Dwi Pudjiarso
- Direktur PT Indoshe
- Pensiunan Safety Manager PT Freeport Indonesia
- Advisor APKPI
Pendaftaran:
Isi Google Form, nama anda akan
dimasukkan ke WA Group.
Undangan Platform akan dishare di WA Group.
Terimakasih telah mengikuti Webinar “Memahami konsep perangkat pencegahan kecelakaan”
dari PT IndoSHE berikut file materi yang bisa anda download dengan link dibawah ini.
Artikel Inspiratif K3
Ini Daftar Perusahaan Peraih Penghargaan Indonesia Mining Services Awards 2022
Inspeksi The Leader Way
Ketangguhan sistem K3 kita diuji
Info Covid-19
Kalahkan Covid-19 dengan DISIPLIN dan PEDULI 10
Kalahkan Covid-19 dengan DISIPLIN dan PEDULI 9
Kalahkan Covid-19 dengan DISIPLIN dan PEDULI 8
Sharing Session – Webinar
Sukses wawancara, penentu upaya mencari kerja
Sabtu, 16 Mei 2020 – Pukul, 14.00 WIB
- Wawancara adalah ujian mempertahankan CV anda, jadi bisa dipersiapkan.
- Wawancara adalah upaya menghubungkan skill dan pengalaman anda dengan
kebutuhan perusahaan, jadi bisa dipersiapkan. - Wawancara ada pantangan yang tidak boleh dilanggar, jadi bisa dipelajari.
- Wawancara melibatkan pemakaian berbagai soft skill, jadi bisa dilatih.
Tepat untuk:
- Mahasiswa, siswa SMA/SMK
- Lulusan SMA/SMK dan Perguruan Tinggi
- Para pencari kerja
With:
Dwi Pudjiarso
- Direktur PT Indoshe
- Pensiunan Safety Manager PT Freeport Indonesia
- Pengelola dan pemilik 4 outlet Snapy dan 1 MyMart
- Advisor APKPI
Pendaftaran:
Isi Google Form, nama anda akan dimasukkan ke WA Group.
Undangan Platform akan dishare di WA Group.
Terimakasih telah mengikuti Webinar “Sukses wawancara, penentu upaya mencari kerja”
dari PT IndoSHE berikut file materi yang bisa anda download dengan link dibawah ini.
Download
Webinar – Professional Safety
Basic Safety untuk Praktisi K3 Pemula
Outline:
- Pengertian K3 dan ruang lingkup di tempat kerja
- Profesi K3, skill yang harus dimiliki, serta tantangannya di lapangan
- Dua sisi penting praktisi K3:
- Sikap mental, misi hidup, serta pola pikir.
- Teknis langkah membangun K3 di suatu organisasi
- Departemen K3 di perusahaan industri
Cocok untuk:
- Lulusan atau calon lulusan Perguruan Tinggi
- Praktisi K3 Baru yang memiliki passion kuat pada profesi K3.
Selasa, 14 Juni 2020
Pukul, 10.00 – 11.30 WIB
With:
Dwi Pudjiarso
- Direktur PT Indoshe
- Pensiunan Safety Manager
- PT Freeport Indonesia
- Advisor APKPI