“If people are good only because they fear punishment,
and hope for reward, then we are a sorry lot indeed.”

 – Albert Einstein

“Kebajikan yang ringan adalah  menunjukan muka berseri-seri dan
mengucapkan kata-kata lemah lembut.”

 – Umar bin Khattab

“Perilaku aman adalah perbuatan baik,
tapi baru bisa dikatakan hebat bila sudah
menjadi kebiasaan.”

 – Dwi Pudjiarso

Pemerintah Longgarkan Izin Tambang Minerba

Pemerintah Longgarkan Izin Tambang MinerbaPemerintah bakal merevisi aturan izin usaha pertambangan dan mineral batu bara. Revisi tersebut dimungkinkan untuk menggairahkan investasi sektor tersebut di dalam negeri.

Melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 01 Tahun 2017 berarti pemerintah telah melakukan perubahan keenam atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Nantinya para pemegang izin perjanjian karya pengusaha pertambangan batu bara (PKP2B) akan diberikan kelonggaran perpanjangan menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menjelaskan revisi tersebut mempersilakan kontraktor untuk mengajukan perpanjangan lima tahun sebelumnya atau paling lambat satu tahun sebelum kontrak habis.

“Untuk memberikan kepastian investasi, bangun smelter, dia mau rencana pengembangan kan sudah diancang-ancang sebelumnya,” kata Bambang di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin, 12 November 2018.

Dijelaskan oleh Bambang bila perencanaan dan pengajuan dilakukan lebih awal tentu akan membuat kontraktor lebih yakin terhadap yang ingin diinvestasikannya.

“Dalam rangka untuk meningkatkan investasi dia lebih yakin jauh-jauh hari sehingga untuk meningkatkan investasi dia diberi waktu panjang,” tutur.

Bambang mengatakan perusahaan yang telah mengajukan izin tersebut yakni PT Tanito Harum. Bambang bilang kontrak Tanito akan habis masa berlakunya pada 2019.

Saat ini pemerintah tengah merancang dasar hukum usulan tersebut. Bambang bilang setiap perusahaan tambang bisa mendapatkan perpanjangan dengan fasilitas tersebut.

Sumber – http://ekonomi.metrotvnews.com

“Off the job safety”, program yang masih dipandang sebelah mata.

Ketika akhir 2014 Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) mewajibkan setiap perusahaan pertambangan dan para kontraktornya memiliki program “Off the job safety”, berbagai komentar miring sempat terekam.

“Terlalu dipaksakan program “Off the job safety ini”, “Siapa yang mau ngontrol”, “Yang  program On the job safety saja belum beres”,  “Siapa yang akan memastikan karyawan berbuat aman di rumah atau di jalan raya”, dst.

Meskipun akhirnya setiap perusahaan membuat program tersebut, bisa ditebak bahwa program “Off the job safety” yang malang itu, hanya merupakan lembaran kertas mati yang keberadaannya sekedar untuk menggugurkan kewajiban, daripada kegagahan dan ketinggian maknanya sebagai “Off the job safety”.

Asian Family On Cycle Ride In CountrysideKalau perhatian yang diberikan para perusahaan terhadap cedera-cedera di tempat kerja yang non mining saja, jauh di bawah perhatian terhadap kecelakaan mining, bisa dibayangkanlah seberapa besar atensi perusahaan akan diberikan kepada keselamatan di luar kerja. 

Benarkah program yang diberi nama “Off the job safety” ini, perannya dalam mencegah kecelakaan di sebuah organisasi memang rendah atau bahkan tidak ada sama sekali?  Benarkah keberadaan “Off the job safety” hanya sekedar pelengkap sebuah sistem saja agar kelihatan bermartabat dan bergengsi bahwa perusahaan sudah memikirkan keselamatan karyawan di luar tempat kerja?  Mari kita renungkan lebih dalam tentang “Off the job safety” ini.

Ke-1, apakah benar program “Off the job safety” tidak ada atau kecil kontribusinya untuk turut menurunkan interupsi terhadap lancarnya operasi perusahaan?

Cedera di tempat kerja maupun di luar tempat kerja, sebetulnya dampaknya terhadap operasi perusahaan adalah sama persis, tidak ada bedanya.  Kalau karena kecelakaan di rumah, seorang operator HT tidak bisa bekerja selama 3 bulan, maka perusahaan juga harus mencari operator pengganti agar HT tidak nongkrong.

Ke-2, apakah biaya langsung dari kecelakaan “Off the job” lebih rendah dari kecelakaan “On the job”?

Ternyata juga tidak.  Karena perusahaan menanggung pengobatan cedera karyawan sepenuhnya sampai sembuh, tidak peduli itu cedera on the job atau off the job.  Demikian juga untuk kecelakaan aset perusahaan di luar area kerja. Bahkan di dalam “Off the job safety”, cedera yang terjadi kepada istri dan anak  karyawan, juga menjadi tanggung jawab perusahaan untuk membiayai pengobatan sampai sembuh. 

Ke-3, apakah tidak ada manfaat non rupiah dari “Off the job safety” bagi perusahaan? 

Ternyata ada.  Tanpa program “Off the job safety”, tanpa disadari selama ini kita telah membiarkan karyawan hidup di 2 dunia, dunia dengan standar safety yang tinggi di dalam gate perusahaan (on the job) dan dunia tanpa standar safety di luar gate perusahaan (off the job).  Praktek ini sangat kontra produktif terhadap proses pembentukan budaya safety karyawan di tempat kerja, karena setiap hari mereka mempraktekkan standar hidup ganda yang 180° berseberangan seperti ini.  Kontra produktif terhadap proses tumbuhnya safety menjadi nilai hidup karyawan, sebagai syarat utama terbentuknya budaya keselamatan.

Mari kita perhatikan beberapa contoh perilaku ganda di bawah ini:

Hidup di dalam Tambang

  1. Disiplin memakai seatbelt ketika mengemudi atau jadi penumpang, agar selamat ketika terjadi kecelakaan.
  2. Disiplin  mematuhi speed limit waktu mengemudi.
  3. Disiplin memakai full body harness, waktu bekerja di ketinggian lebih dari 1,8 m.
  4. Disiplin memakai perkakas sesuai peruntukannya, kondisi baik, dan memakainya dengan benar.

Hidup di luar Tambang

  1. Tidak apa-apa, tidak memakai seatbelt ketika mengemudi atau jadi penumpang.
  2. Tidak perlu mematuhi rambu batas kecepatan, semua orang juga begitu.
  3. Tidak punya full body harness di rumah, asal hati-hati kalau memanjat.
  4. Memakai perkakas sepunyanya.

Ke 4, untuk tumbuh menjadi sebuah budaya, safety harus tertanam sebagai nilai-nilai di hati karyawan sebagai perbuatan yang baik, tinggi dan mulia, yang ia bangga melakukan dan malu meninggalkan selama  24/7. Jadi sebetulnya program “Off the job safety” bisa memainkan peran strategis dalam proses membentuk dan merawat kesadaran safety karyawan sehari-hari. Seperti halnya ketika kita sudah menempatkan “disiplin tepat waktu” sebagai salah satu nilai hidup kita, kita akan konsisten dan bangga melakukan “disiplin tepat waktu” di semua sisi kehidupan di manapun juga pada saat on the job atau off the job sepanjang hari, sepanjang minggu, sepanjang tahun bahkan sepanjang hidupnya.

Dampak kecelakaan “Off the job” kepada perusahaan sama persis dan bahkan lebih besar daripada kecelakaan “On the job”.  Satu-satunya yang membedakan adalah, kecelakaan “Off the job” tidak masuk ke statistik perusahaan yang harus dilaporkan ke pemrintah.

Peran strategis yang bisa diberikan program “Off the Job Safety” ke perusahaan di antaranya adalah:

Untuk karyawan

  • Bisa hidup di satu dunia, safe on and off the job.
  • Bisa dengan bangga menyampaikan safety kepada keluarganya
  • Terbentuk budaya safety perusahaan, dimana nilai safety tertanam didalam  hati mereka.

 

Untuk istri atau suami karyawan

  • Mengenal safety.
  • Bisa mengelola safety di rumah tangga waktu suami tidak di rumah.
  • Bisa memberikan dukungan safety kepada pasangannya.

Untuk anak karyawan

  • Mengenal safety sejak dini.
  • Menumbuhkan kebanggaan berperilaku safe dari kecil seperti ayahnya.

Dengan fakta seperti itu, masihkah program “Off the Job Safety” kita perlakukan sebagai anak tiri di perusahaan kita? Semua ada di tangan anda.

Quote Indonesia Ku 002 “Negeri ini, Republik Indonesia, bukanlah milik suatu golongan, bukan milik suatu agama, bukan milik suatu kelompok etnis, bukan juga milik suatu adat-istiadat tertentu, tapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke!”

 

– Ir. Soekarno

For safety,  do what is right, not what is easy

 

Untuk keselamatan, lakukan apa yang benar, bukan apa yang mudah.

 

– Dwi Pudjiarso