“Tidak ada sesuatu yang lebih menyenangkan, selain menimbulkan senyum di wajah orang lain, terutama wajah yang kita cintai.” – Raden Ajeng Kartini |
Perubahan keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) ditentang oleh sejumlah kalangan. Sebabnya, revisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan minerba dan merugikan ketahanan energi nasional.
Revisi ini pada pokoknya mengatur tentang perizinan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan perubahan statusnya jadi PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Salah satu poin dalam draft revisi ini ialah memperlonggar pengajuan perpanjangan izin, dari yang semula paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir, menjadi paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menilai, revisi PP ini dilakukan dengan tata cara yang janggal, sebab pembahasannya seolah-olah dilakukan secara diam-diam.
Padahal, lanjut Yusri, sebelum masuk ke dalam fase harmonisasi dengan berbagai kementerian terkait, idealnya revisi PP ini disosialisasikan terlebih dulu supaya mendapatkann masukan dari publik dan berbagai stakeholder terkait.
“Itu perlu agar revisi yang dihasilkan lebih komprehensif, mendalam dan bernilai. Sekarang kan muncul, tahu-tahu sudah masuk dalam fase harmonisasi di Kemenkumham,” ujar Yusri dalam diskusi yang digelar Indonesian Resources Studies (IRESS), di kawasan Senayan, Rabu (12/12).
Sehingga, tambah Yusri, tak heran jika publik bersikap curiga, bahwa revisi PP yang dilakukan secara diam-diam ini dilakukan untuk mengakomodir segelintir pengusaha, alih-alih mengakomodir kepentingan nasional. “Padahal ini juga terkait dengan ketahanan energi nasional,” katanya.
Lebih lanjut, pengamat hukum Sumber Daya Alam (SDA) Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menyoroti, ada empat isu krusial yang terkandung dalam revisi PP ini. Yakni mengenai isu perubahan PKP2B menjadi IUPK, isu tentang luas wilayah, soal Barang Milik Negara (BMN), dan mengenai penerimaan negara.
Redi menilai, perubahan status dari PKP2B menjadi IUPK tidak bisa sertamerta berubah, melainkan ada proses yang harus dilalui. Redi menjelaskan, setelah masa PKP2B berakhir, maka wilayahnya terlebih dulu menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN), lalu atas persetujuan DPR ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), dan diberikan kepada BUMN sebagai prioritas.
Jika tidak ada BUMN yang bersedian, maka ditawarkan ke swasta dengan cara lelang. “Sesuai dengan spirit konstitusi dan undang-udang, SDA dikuasi negara, dalam hal ini melalui BUMN. Bukan masalah anti asing atau swasta. Kalau berkolaborasi itu silahkan,” jelasnya.
Dalam hal ini, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengungkapkan, WPN tersebut sebaiknya dikelola oleh BUMN atau BUMN khusus yang sahamnya 100% milik negara yang kelak dapat digabungkan menjadi holding BUMN. Dengan tujuan supaya ketahanan energi lebih terjaga, seperti pasokan dan tarif ke PLN dan industri dalam negeri bisa lebih terjamin.
Menurut Marwan, saat ini holding BUMN tambang diperkirakan hanya menguasai pengelolaan tambang sekitar 20%-30%. Sedangkan dalam penambangan batubara yang dikuasai BUMN hanya 6%.
Sementara untuk soal luas wilayah, Marwan menegaskan bahwa revisi PP ini bertentangan dengan UU Minerba jika mengakomodasi luas wilayah setelah menjadi IUPK bisa lebih dari 15.000 hektare (ha) atau memungkinkan perusahaan memiliki wilayah sesuai dengan PKP2B saat ini. Menurut Marwan, draft revisi yang disiapkan saat ini bisa bertentangan dengan UU Minerba Pasal 83, Pasal 169, Pasal 171.
“Kalau PP ini akhirnya direvisi, ini bisa mengganggu ketahanan energi, jangan sampai saat disahkan nnati, isinya tidak konsisten dengan Konstitusi dan UU yang berlaku,” ungkap Marwan.
Adapun, menurut Simon F. Sembiring selaku Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, jika masa PKP2B sudah habis, semua aset atau barang (equipment) PKP2B menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Pemerintah pun harus menghitung nilai BMN tersebut dan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Keuangan. Perusahaan pun harus membayar kepada negara atas BMN tersebut sesuai dengan presentase yang disetujui, baru selanjutnya equipment tersebut menjadi aset perusahaan.
“You have enemies? Good.
|
Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam menyusun Kebijakan Keselamatan Pertambangan:
- PRA PENYUSUNAN
- Tinjauan Awal.
- Pastikan telah dilakukan tinjauan awal sebagai dasar penyusunan Kebijakan.
- Tinjauan Awal setidaknya mencakup:
- Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
- Perbandingan penerapan Keselamatan Pertambangan dengan Perusahaan dan/atau sektor lain yang lebih baik;
- Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
- Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan Keselamatan Pertambangan; dan
- Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
- PENYUSUNAN
- Cantumkan visi perusahaan. Visi adalah impian, cita-cita, yang harus dipasang setinggi-tingginya, biasanya tidak bisa diukur.
- Pastikan mencakup visi bidang bisnis perusahaan serta visi di bidang keselamatan pertambangan (K3KO).
- Kalau visi perusahaan belum mencakup visi tentang keselamatan pertambangan, ini adalah peluang anda bisa membuat draft visi KP untuk perusahaan.
- Buatlah draft Visi KP Perusahaan sebagai tindak lanjut dan sub Visi dari Visi Perusahaan. Pastikan isinya menindak lanjuti jadi harus selaras, jangan sampai bertentangan.
- Ajukan draft kepada Komite KP Level Manajemen untuk direview dan disetujui.
- Cantumkan misi perusahaan. Misi adalah cara mencapai Visi. Misi adalah poin-poin besar yang ingin dicapai oleh perusahaan untuk mencapai visi perusahaan. Misi sudah mulai bisa diukur.
- Kebijakan itu adalah KOMITMEN, maka kekuatan dari sebuah kebijakan adalah terletak pada komitmen yang dinyatakan, yang minimal harus mencakup pada komitmen kuat terhadap poin-poin yang diminta oleh SMKP Minerba, dan bunyinya tegas seperti ini.
PT …..berkomitmen kuat:
- Semua kecelakaan bisa dicegah ……. (a. membuat program pencegahan kecelakaan terbaik, b. melindungi aset terpenting yaitu SDM, c. tidak ada karyawan yang bekerja tanpa terlebih dahulu diberikan pelatihan, d. semua kecelakaan adalah tanggung jawab manajemen)
- Mencakup K3 dan KO ………. (keselamatan, kesehatan, keselamatan SPIP, dan operasi yang produktif)
- Menyediakan tempat kerja aman dan sehat ……….(kondisi aman dan lingkungan kerja ini adalah tanggung jawab legal utama perusahaan)
- Mengelola risiko ……..(a. semua risiko diidentifikasi, ditetapkan dan dikendalikan, b. semua karyawan diberitahu bahaya yang terdapat di pekerjaan mereka masing-masing,  semua karyawan diberikan training untuk mengendalikan risikonya)
- Melibatkan karyawan ………….(a. karyawan sebagai subyek bukan obyek, bentuk keterlibatannya distandarkan, terukur, rinci, ditrainingkan, c. peran tanggung jawab keselamatannya tertulis, d. peran tanggung jawab keselamatan posisi struktural maupun fungsional)
- Memberikan pengawasan, motivasi dan kepemimpinan keselamatan terbaik kepada karyawan……(menerapkan dan memberikan keteladanan perilaku selamat sejak manajemen puncak dan menengah)
- Perbaikan berkelanjutan………..(ada evaluasi berkala, mendengarkan masukan pekerja, ada pengkinian, ada perbaikan, ditindaklanjuti)
- Memenuhi peraturan perundangan dan ketentuan lain berlaku
- Dalam program yang tersistem dalam kerangka SMKP Minerba
- Ditinjau berkala untuk memastikan kesesuaiannya
- Pastikan
- Judulnya bisa memakai judul lokal.
- Ruang lingkupnya adalah spesifik area kerja di bawah KTT/PTL tersebut, tidak lebih.
- Ditandatangani oleh KTT/PTL, karena ruang lingkup berlakunya memang hanya sitenya KTT/PTL saja.
- Bisa dicountersign oleh salah satu oleh anggota BOD.
- Diberi tempat dan tanggal
- Kebijakan Keselamatan dari Pimpinan Perusahaan dari Pusat, tetap dipakai, bisa dipasang berdampingan di dinding.
- Untuk kontraktor, kebijakan perusahaan owner juga bisa dipasang berdampingan
Toka Safe Accountability Program (TSAP)
for Management
PT MSM dan PT TTN
Manado, 5 December 2018
JAKARTA. Grup saham pertambangan tengah menanjak 2% sepanjang Desember hingga Rabu lalu (5/12). Perolehan return sektor tambang bahkan lebih tinggi dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menguat 1,27%.Â
Namun, tak bisa dipungkiri, indeks saham tambang masih termasuk yang terpuruk di antara grup saham lainnya dalam hitungan sebulan terakhir. Jakarta Mining Index, mengutip Bloomberg, masih merosot 6,67% dalam sebulan hingga kemarin (month to date).
Analis NH Korindo Sekuritas Firman Hidayat, merosotnya saham-saham tambang karena tertekan penurunan harga komoditas selama tiga pekan lalu. Ini juga yang menyebabkan, saham-saham tambang sempat jeblos ke 10 saham dengan return terendah.Â
Ambil contoh PT Bumi Resources Tbk, efek pemangkasan impor batubara oleh China menekan kinerja saham BUMI cukup signifikan dikarenakan penjualan BUMI 75% berasal dari ekspor. “Khususnya ekspor ke China, persentasenya cukup besar sekitar 16%,” katanya.
Sementara itu, dia menilai, PT Adaro Energy Tbk (ADRO) dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) masuk ke dalam return rendah sebab harga sahamnya belum mengalami pergerakan saja, tapi secara fundamental perusahaan ini baik.
Firman memperkirakan, prospek harga batubara di kuartal IV akan masuk ke dalam tren bullish, sehingga ADRO dan ITMG akan terkena dampak dari sentimen tersebut.
“Saya amati secara historis, dalam delapan tahun terakhir, musim dingin pada kuartal keempat selalu menjadi peak season penguatan harga batubara dunia. Hal itu didorong beberapa faktor klasik,” ujarnya.
Dengan demikian, dia merekomendasikan saham ADRO dengan target harga Rp 1.970 per saham dan ITMG dengan target harga Rp 30.200 per saham untuk jangka panjang.
Kemarin Rabu (5/12), harga Adaro Rp 1.285 per saham. Sedangkan ITMG di level 20.600 per saham.Â
Editor: Sanny Cicilia
Safety Leadership untuk Pengawas
PT Berau Coal
30 Nov – 1 Des 2018
“Measuring safety as the number of years without a lost time injury is as bad as measuring a marriage by the number of years without an affair”  – Dave Collins |
Toka Safe Accountability Program (TSAP)
PT MSM & PT TTN
Manado, 20-22 November 2018