“Siapa yang membuka lembaran alam raya dan memperhatikan fenomenanya, dia akan menemukan Tuhannya.” – Quraish Shihab |
Toka Safe Accountability Program
(TSAP) for Management
Batch 2
PT MSM dan PT TTN
Manado, 12 April 2019
Harga batubara mulai bangkit setelah mencapai level terendah 2019 pertengahan pekan lalu. Berdasarkan data Bloomberg harga batubara Newcastle di ICE Futures untuk kontrak Mei 2019 pada Jumat (5/4) berada di level US$ 81 per metrik ton. Angka ini naik 1,38% dari harga sebelumnya US$ 79,90 per metrik ton.
Analis Asia Trade Point Futures, Cahyo Dewanto mengatakan, perang dagang memberikan sinyal pertumbuhan industri China yang akan membutuhkan lebih banyak komoditas energi, termasuk batubara. Sentimen inilah yang kemudian merambat ke fundamental lainnya.
Pemerintah Norwegia kabarnya membatasi penggunaan batubara untuk tenaga listrik dengan penambahan batas absolut pada produksi batubara termal. Aturan ini diperintahkan kepada perusahaan pembangkit listrik sekelas Glencore Plc, Anglo American Plc, BHP Group Ltd, RWE AG dan Uniper SE.
Di samping itu, kapal kargo batubara Australia mulai melakukan aktivitasnya di pelabuhan China. Sebelumnya hampir dua bulan lebih kapal asal negara Kanguru tertahan, sehingga pembeli domestik China enggan membeli karena masalah itu.
Cahyo menambahkan, kemungkinan China mengimpor batubara dari Indonesia lebah banyak, untuk menutupi pasokan yang sempat terhambat dari Australia. “Hal ini karena perundingan dagang yang berimbas perbaikan hubungan dagang keduanya,” kata Cahyo kepada Kontan.co.id, Senin (8/4).
Secara teknikal, Cahyo melihat indikator moving average (MA) 50, MA 100, dan MA 200 mengindikasikan sell. Kemudian indikator relative strength index (RSI) dan stochastic menunjukkan area buy. Sementara, moving average convergence devergence (MACD) berada di ranah sell.
Makanya ia masih merekomendasikan sell untuk komoditas ini. “Meskipun selama dua hari harga batubara naik, tapi secara tren harian masih berada dalam posisi bearish,” tutur Cahyo.
Adapun prediksi pergerakan harga pada perdagangan besok batubara akan berada di rentang US$ 75-US$ 85 per metrik ton.
Sumber – www.investasi.kontan.co.id
Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan dan Penarikan Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L). Permendag ini ditetapkan pada 25 Februari 2019 dan mulai berlaku pada 14 Agustus 2019.
“Melalui Permendag ini, Kemendag menetapkan bahwa barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor, sebelum beredar di pasar wajib untuk didaftarkan terlebih dahulu guna mendapatkan registrasi barang K3L,” jelas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono dalam siaran pers yang dikutip hukumonline, Senin (8/4).
Barang yang wajib didaftarkan adalah barang listrik dan elektronik, serta barang yang mengandung bahan kimia berbahaya. Sebelum didaftarkan, barang-barang tersebut juga diwajibkan untuk diuji terlebih dahulu menggunakan metode uji yang telah ditetapkan pemerintah untuk masing-masing jenis barang.
Veri menjelaskan, pendaftaran barang dilakukan dengan menerbitkan registrasi barang K3L yang berupa nomor tanda pendaftaran. “Untuk memperolehnya, para pelaku usaha diwajibkan mengajukan permohonan secara elektronik melalui sistem pelayanan perizinan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga,” imbuhnya.
Syarat untuk memperoleh registrasi barang K3L adalah telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); memiliki izin usaha industri untuk produsen atau izin usaha perdagangan untuk importir; membuat pernyataan mandiri (self declaration of conformity) dengan melampirkan dokumen hasil uji laboratorium atas barang yang didaftarkan dengan mencantumkan merek, tipe atau jenis barang, yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum tanggal permohonan pengajuan; dan memiliki daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer.
Setelah terdaftar, produsen atau importir wajib mencantumkan nomor registrasi barang K3L yang diperoleh pada barang, kemasan, dan/atau label yang mudah terbaca dan tidak mudah hilang. Nantinya, setiap lima tahun, para pelaku usaha wajib melakukan registrasi ulang untuk pemutakhiran data registrasi barang K3L. Sedangkan untuk barang-barang yang telah beredar sebelum berlakunya Permendag ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, produsen atau importir yang telah memiliki nomor registrasi barang K3L wajib melaporkan setiap adanya perubahan informasi melalui sistem pelayanan perizinan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
“Bagi produsen dan importir yang melanggar Permendag ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan perdagangan dan penarikan barang dari distribusi, bahkan pencabutan nomor registrasi barang K3L,” pungkas Veri.
Sumber –Â www.hukumonline.com
“Let’s manage safety recognizing how humans are and stop managing safety the way we wish humans were.” – Alan Quilley |
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebijakan wajib pasok batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) pada tahun ini tidak akan lebih dari 25% dari target produksi nasional.
Padahal, pada permulaan tahun 2019 ini, Kementerian ESDM memproyeksikan target DMO sebesar 128 juta ton atau setara dengan 26,12% dari target produksi batubara nasional dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tahun ini berada di angka 489,12 juta ton.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, dalam menetapkan target DMO tersebut, pihaknya memperhitungkan kebutuhan batubara dalam negeri, baik dari industri dan terutama untuk ketenagalistrikan. Artinya, dengan target maksimal 25%, maka pasokan DMO tak akan lebih dari 122,28 juta ton, dari target produksi dalam RKAB yang telah ditetapkan.
Bambang bilang, dalam penetapan target DMO tahun ini, pihaknya mematok volume yang tak jauh berbeda dari realisasi pasokan DMO di tahun lalu. Ia pun mengatakan, meski pun proyeksi kebutuhan lebih kecil dari 25%, namun emerintah tetap akan mematok di angka tersebut dengan alasan untuk menjaga ketersediaan pasokan agar tak mengalami defisit.
“DMO pada prinsipnya maksimum 25%. Itu aja, meski lebih kecil (proyeksi kebutuhan), kita meski taruh 25% karena untuk jaga-jaga,” kata Bambang saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (1/4).
Adapun, realisasi DMO pada tahun lalu sebesar 115,09 juta ton. Jumlah realisasi itu lebih kecil dari target DMO tahun 2018 yang dipatok 121 juta ton. Dari realisasi DMO sebesar 115,09 juta ton itu, sebesar 91,14 juta ton diserap untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Sebanyak 1,75 juta ton untuk industri metalurgi, sebesar 22,18 juta ton untuk industri pupuk, semen, tekstik dan kertas, serta 0,01 juta ton digunakan untuk briket.
Bambang mengatakan, target DMO tahun ini sebesar 26,12% yang sebelumnya diinformasikan Kementerian ESDM, merupakan proyeksi berdasarkan perhitungan maksimal terhadap kebutuhan domestik. “Ya itu kan maksimumnya. Tapi 25% sudah cukup, kebutuhan kan nggak jauh dari 115 juta ton (seperti realisasi dari tahun lalu),” ungkap Bambang.
Lebih lanjut, Bambang pun menyampaikan keputusan mengenai target DMO ini akan segera disahkan melalui Kepetusan Menteri (Kepmen) ESDM. “Ya nanti kita keluarkan (Kepmen), sebentar lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Hingga 21 Maret 2019, realisasi produksi batubara baru di angka 42,54 juta ton atau setara dengan 8,69% dari target produksi di RKAB. Sedangkan, di waktu yang sama, batubara yang telah dipasok ke pasar dalam negeri baru sebesar 14,6 juta ton atau sekitar 11,8% dari target.
Terkait dengan DMO batubara ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia sebelumnya mengemukakan bahwa target DMO pada tahun 2019 memang sebaiknya dipatok tidak jauh dari realisasi DMO tahun 2018.
Alasannya, Hendra menilai bahwa sekalipun kebutuhan batubara dalam negeri bertambah, namun jumlahnya tidak akan terlampau signifikan. Apalagi, untuk memenuhi targe DMO tahun ini, Hendra menyampaikan perusahaan masih akan mengalami kesulitan serupa seperti yang terjadi pada tahun lalu.
“Masih ada kesulitan itu, kira-kira sama seperti tahun lalu. Apalagi tahun lalu juga (target DMO) tidak tercapai kan,” kata Hendra.
Sumber – https://industri.kontan.co.id
Revisi keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) masih menggantung. Kabar yang sampai kepada Kontan.co.id, regulasi yang pada pokoknya mengatur tentang perizinan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) itu masih tertahan sehingga tidak segera diteken Presiden Joko Widodo.
Hal itu lantaran ada permintaan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno supaya BUMN diberikan porsi terhadap lahan pertambangan dari PKP2B dan perusahaan minerba yang akan habis kontrak. Dalam surat resmi yang didapatkan Kontan.co.id, pada 1 Maret 2019, Menteri Rini menyampaikan permintaan tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara.
Dalam surat tersebut, Rini menuliskan sehubungan dengan surat Saudara Menteri Nomor B-01/M.Sesneg/D-1`/HK.02.02/01/2019 tanggal 2 Januari 2019 hal Permintaan Paraf pada Naskah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (RPP Minerba), kami sampaikan bahwa sebagaimana dimaklumi kekayaan sumber daya alam, termasuk mineral dan batubara merupakan kekayaan negara yang penguasahaannya harus dilakukan secara optimal untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
“Dalam hal ini, BUMN sebagai kepanjangan tangan negara perlu diberikan peran yang lebih besar sebagai bentuk penguasaan negara atas kekayaan sumber daya alam” tulis Rini dalam suratnya.
Dapat kami informasikan, tulis Rini, bahwa saat ini pemerintah melalui Kementerian BUMN telah menugaskan BUMN di bidang Pertambangan untuk melakukan hilirisasi/benefisiasi batubara dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang pada akhirnya dapat meningkatkan/menghemat devisa negara sehingga membutuhkan kebijakan-kebijakan yang mendukung program tersebut.
“Memperhatikan hal-hal tersebut di atas dan setelah kami kaji kembali, RPP Minerba dimaksud perlu kiranya dilakukan penyempurnaan terkait hal-hal sebagai berikut,” jelas Rini di surat yang sama.
Hasil kajian yang dijadikan permintaan oleh Rini dalam RPP Minerba tersebut adalah:
1. Perlu penyelarasan pada Pasal 112 draft RPP Minerba dimaksud dengan Pasal 62 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), mengingat dengan pengaturan Pasal 112 draft RPP dimaksud akan mengakibatkan luasan wilayahh Izin Usaha Pertambangan (IUP) pemegang PKP2B yang memperoleh perpanjangan akan melebihi 15.000 hektar, melebihi batas yang diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 83 UU Minerba.
2. Perlu pengaturan tambahan dalam RPP Minerba untuk penguatan peran BUMN, sebagai berikut:
a) Hak prioritas BUMN atau yang dipersamakan dengan BUMN dalam mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bagi Kontrak Karya (KK) atau PKP2B yang sudah berakhir.
b) Penegasan mengenai kewenangan dalam penerbitan IUP dan IUPK bagi BUMN atau yang dipersamakan dengan BUMN oleh Menteri ESDM tanpa kewajiban memperoleh rekomendasi terlebih dahulu dari Pemerintah Daerah.
c) Akuisisi saham oleh BUMN atau yang dipersamakan dengan BUMN dalam rangka divestasi saham.
“Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, terlampir bersma ini kami sampaikan kembali draft RPP dimaksud untuk kiranya dapat mengakomodasi usulan/masukan sebagaimana angka 1 dan 2 tersebut di atas,” tandas Menteri Rini dalam surat yang dicap dan ditandatangani tersebut.
Seperti diketahui, revisi PP Nomor 23 tahun 2010 ini pada pokoknya mengatur mengenai perizinan dan perubahan status PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Adapun, diluar PT Tanito Harum yang sudah habis kontrak pada 14 Januari 2019 lalu, ada tujuh PKP2B yang dalam beberapa tahun ke depan akan mengakhiri kontraknya.
Ketujuh PKP2B tersebut adalah perusahaan-perusahaan raksasa. Yakni PT Arutmin Indonesia yang kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia (13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (KPC) pada 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).
Sumber –Â https://industri.kontan.co.id
“The world is changing very fast. Big will not beat small anymore. It will be the fast beating the slow.” – Rupert Murdoch |
“None can destroy iron, but its own rust can! Likewise none can destroy a person, but its own mindset can!” –Â Ratan Tata |