Wah, 2 Tambang Batu Bara RI Masuk 10 Besar Dunia

Tambang batu bara di Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur, tersebut sudah lebih dikenal dengan nama Tambang Sangatta. 

Saat ini, tambang yang dimiliki PT Bumi Resources Tbk (BUMI) melalui PT Kaltim Prima Coal (KPC) itu sudah dikenal sebagai tambang batu bara terbesar di Kalimantan. Meskipun demikian, apakah Tambang Sangatta merupakan tambang terbesar di dunia? Berikut penelusuran Tim Riset CNBC Indonesia.

Ternyata, dari sisi produksi, meskipun bukan nomor satu, benar adanya bahwa Tambang Sangatta merupakan salah satu tambang batu bara terbesar di dunia. 

Situs www.sourcewatch.org menunjukkan tambang Sangatta memiliki produksi terbesar keempat terbesar di dunia, yaitu 45,5 juta ton per tahun, berdasarkan data 2013.

Posisi Sangatta berada di bawah dua tambang dari Amerika Serikat dan satu tambang lain asal Indonesia.

Di daftar tersebut, tambang dengan produksi terbesar dunia adalah Tambang North Antelope Rochelle di Cekungan Sungai Powder (Powder River Basin) di antara Montana-Wyoming milik Peabody Powder River Mining Llc (Peabody Energy).

Tambang tersebut memiliki produksi 107 juta ton per tahun, berdasarkan data 2014.

2 Tambang Batu Bara RI Masuk 10 Besar Dunia

Pada posisi selanjutnya diisi oleh Tambang Black Thunder di Campbell County, Wyoming, milik Arch Coal dengan produksi 91,8 juta ton per tahun, berdasarkan data per 2014.

Di posisi tepat di atas Tambang Sangatta tersebutlah Tambang Konsesi Batu Bara Tabalong milik PT Adaro Energy Tbk (ADRO) melalui PT Adaro Indonesia, yang masih satu saudara sesama bursa efek dari BUMI. 

Setelah Tambang Konsesi Batu Bara Tabalong dan Sangatta barulah muncul negara lain, yaitu Tambang Huolinhe di China, Tambang Bogatyr di Kazakhstan, Tambang Bełchatów di Polandia, Tambang Hambach di Jerman, Tambang Garzweiler di Jerman, dan Tambang Daliuta-Huojitu di China.

Meskipun dua tambang Indonesia berada di puncak daftar tambang batu bara dengan produksi terbesar dunia, tetapi sayangnya Indonesia bukanlah negara dengan produksi terbesar.

Produksi terbesar masih dipegang China, India, Amerika Serikat, dan Australia. Di posisi kelima barulah muncul nama Indonesia.

2 Tambang Batu Bara RI Masuk 10 Besar Dunia (2)

Pada posisi selanjutnya diisi oleh Tambang Black Thunder di Campbell County, Wyoming, milik Arch Coal dengan produksi 91,8 juta ton per tahun, berdasarkan data per 2014.

Di posisi tepat di atas Tambang Sangatta tersebutlah Tambang Konsesi Batu Bara Tabalong milik PT Adaro Energy Tbk (ADRO) melalui PT Adaro Indonesia, yang masih satu saudara sesama bursa efek dari BUMI. 

Setelah Tambang Konsesi Batu Bara Tabalong dan Sangatta barulah muncul negara lain, yaitu Tambang Huolinhe di China, Tambang Bogatyr di Kazakhstan, Tambang Bełchatów di Polandia, Tambang Hambach di Jerman, Tambang Garzweiler di Jerman, dan Tambang Daliuta-Huojitu di China.

Meskipun dua tambang Indonesia berada di puncak daftar tambang batu bara dengan produksi terbesar dunia, tetapi sayangnya Indonesia bukanlah negara dengan produksi terbesar.

Produksi terbesar masih dipegang China, India, Amerika Serikat, dan Australia. Di posisi kelima barulah muncul nama Indonesia.

Sumber – www.cnbcindonesia.com

Quote Leadership 021_web “Setiap anak mendapatkan misi unik di dunia.
Tugas orang tua adalah membantu
menemukannya, ….bukan mendiktenya?

– Dwi Pudjiarso

PT Vale Indonesia

Pelatihan dan Workshop KO Pertambangan
untuk Kontraktor Taskforce 2

PT VALE Indonesia

Sorowako, 22-25 April 2019

Mengintip Tambang Batu Bara Terbesar RI di Kalimantan
Bandara Tanjung Bara KPC. Foto Wahyu Daniel

Bandara Tanjung Bara KPC. Foto: Wahyu Daniel

Berlokasi di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, tambang batu bara bernama Kaltim Prima Coal (KPC) membentang seluas 84.938 hektar yang berdiri sejak 1982. Pada 2003, tambang ini diambil alih kepemilikannya oleh PT Bumi Resources Tbk (BUMI) sebanyak 100%.

Saat ini, kepemilikan BUMI di KPC 51%, sebanyak 30% dimiliki oleh Tata Power asal India, dan 19% dimiliki oleh China Investment Cooperation (CIC).

KPC merupakan perusahaan tambang batu bara terbesar di Indonesia. Lokasinya di Sangatta dan Bengalon. 
Jalan ke tambang KPC di Sangatt dilalui CNBC Indonesia bersama sejumlah pemimpin redaksi media massa lewat Balikpapan. Dari Balikpapan, perjalanan dilanjutkan menggunakan pesawat twin otter selama kurang lebih 50 menit ke bandara Tanjung Bara yang dibangun oleh KPC.

Bandara kecil ini berada di dalam kawasan pertambangan KPC. Bila dilihat, kompleks pertambangan ini hampir seperti kota sendiri dengan suasana yang cukup rindang. Fasilitas di dalamnya cukup lengkap, mulai dari perumahan untuk karyawan, sekolah, hingga kawasan berolahraga.

“Jumlah karyawan di sini lebih dari 20.000 orang,” kata Wawan Setiawan, GM External Affairs KPC, Jumat (26/4/2019).

Rinciannya, lebih dari 4.500 orang karyawan KPC dan lebih dari 20.000 orang karyawan kontraktor KPC. Kontraktor tersebut adalah dari Thiess, Dharma Henwa, dan Pama Persada.

Tambang raksasa batu bara ini memiliki pelabuhan sendiri untuk mengirimkan batu bara langsung ke para pembelinya. Untuk listrik, tambang KPC di Sangatta memiliki pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas 3×18 MW dan 2×5 MW.

PLTU ini sebanyak 18 MW diberikan KPC kepada PLN untuk melistriki warga di Sangatta. Pembangkit ini juga menggerakkan conveyor yang berfungsi mengirim batu bara dari tempat pengolahan batu bara mentah menuju ke pelabuhan.

PLTU milik KPC. Foto Wahyu Daniel

PLTU milik KPC. Foto: Wahyu Daniel

“Operasional kendaraan di sini beserta alat beratnya juga sudah menggunakan bensin B20 yang fasilitas blendingnya ada di sini semua,” ujar Untung Prihardiyanto, GM Mining Support Division KPC.

Tahun lalu produksi batu bara KPC sekitar 58 juta ton. Di tahun ini, produksi akan ditingkatkan menjadi sekitar 60-62 juta ton.

Di 2018, KPC merajai produksi batu bara secara nasional. Dengan produksi sekitar 58 juta ton, KPC menyumbang sekitar 11% dari produksi batu bara nasional yang pada tahun lalu mencapai 528 juta ton.

Direktur Independen BUMI, Dileep Srivastava, mengatakan tahun lalu KPC menyumbang pajak dan royalti ke negara hingga US$ 1,5 miliar.

Jumlah sumber daya batu bara KPC mencapai 7,055 miliar ton dengan cadangan 1,178 miliar ton. Dari cadangan tersebut, sebanyak 948 juta ton di Sangatta dan 230 juta ton di Bengalon.

Saat berkunjung ke Sangatta, CNBC Indonesia mendapat kesempatan melihat salah satu lokasi tambang KPC bernama Pit Bendili Bintang.

Tambang Bintang. Foto Wahyu Daniel

Tambang Bintang. Foto: Wahyu Daniel

Lubang besar tersebut memiliki panjang 2,5 kilometer (km) dan lebar lebih dari 1 km, dengan kedalaman 250 meter dari permukaan laut.

Pit atau tambang Bendili ini memproduksi 5,5 juta ton batu bara berkualitas tinggi (high rank coal) tiap tahunnya.

Di sepanjang jalan menuju Bendili, terlihat truk-truk besar pengangkut batu bara dengan kapasitas hingga ratusan ton sekali angkut. Mencengangkan lagi, ada ekskavator raksasa merek Liebher yang hanya ada lima di dunia, dan dua di antaranya dimiliki KPC.

Ekskavator yang sekali ayun meraup 70 ton batu bara ini harganya US$ 5 juta. Sementara truk-truk raksasa yang ada di tambang itu dibeli seharga sekitar US$ 2 juta.

Ekskavator Raksasa di tambang KPC Foto Wahyu Daniel

Ekskavator Raksasa di tambang KPC Foto: Wahyu Daniel

Dileep mengatakan, KPC merupakan penyumbang terbesar pendapatan BUMI. Tahun lalu KPC menelurkan pendapatan US$ 4 miliar dan keuntungan sebelum pajak sekitar US$ 900 juta.

Tiap hari, KPC melakukan pengiriman batu bara sekitar 170.000 ton ke para pembelinya.

Pembeli batu bara terbesar KPC adalah dari dalam negeri 28,5%, kemudian India 20,5%, China 15%, Jepang 9,5%, Filipina 5,6%, dan sisanya dari negara lain seperti Malaysia, Taiwan, Thailand, Korea, Italia, Brunei Darussalam, dan Pakistan.

Foto Wahyu Daniel

Reklamasi Pasca Tambang

Dalam kunjungan ke tambang tersebut, perwakilan media yang hadir diperlihatkan pengelolaan pasca tambang yang dilakukan oleh KPC.

Setelah lubang tambang selesai dieksplorasi, reklamasi dilakukan dengan menguruk kembali lubang tambang, dan di atasnya ditutup oleh tanah yang sebelumnya berada di lahan tersebut.

Ada satu lokasi bekas tambang yang dipersiapkan KPC untuk wilayah wisata. Nama tempat tersebut adalah Telaga Batu Arang. Namun lokasi ini belum dibuka untuk umum, karena masih memastikan aturan untuk pengelolaan lahan bekas tambang.

Telaga Batu Arang bekas tambang KPC Foto Wahyu Daniel

Telaga Batu Arang bekas tambang KPC Foto: Wahyu Daniel

Bila melihat lokasi tersebut, memang tidak menyangka bahwa lokasi ini bekas tambang. Lubang besar dijadikan danau yang dikelola sedemikian rupa sehingga kadar air menjadi normal dan bisa menjadi tempat bagi ikan.

Sumber – www.cnbcindonesia.com

Pasokan China Kian Ketat, Harga Batu Bara Merangkak Naik

Harga batu bara Newcastle kontrak pengiriman April ditutup menguat 0,06% di posisi US$ 84,65/metrik ton pada perdagangan Rabu (24/4/2019). Penguatan harga terjadi setelah juga menguat 0,18% sehari sebelumnya.

Selama sepekan harga batu bara sudah naik 0,24% secara point-to-point. Sedangkan sejak awal tahun masih membukukan pelemahan 17,05%.

Pasokan batu bara di China yang semakin ketat masih terus memberi dorongan pada pergerakan harga. Namun perlambatan ekonomi dunia juga memberi tekanan, sehingga pergerakan harga batu bara masih cenderung terbatas pada level yang rendah.

Produksi batu bara di China masih mendapat hambatan akibat aturan keselamatan yang semakin ketat, seperti yang terjadi di provinsi Shaanxi dan Mongolia Dalam.

Kecelakaan yang terjadi di salah satu tambang batu bara Shaanxi pada bulan Januari 2019 bahkan sempat membuat pemerintah setempat menutup sementara beberapa tambang untuk melakukan pemeriksaan standar keselamatan.

Wajar saja karena kecelakaan tersebut menewaskan 21 orang pekerja, dan bukan yang pertama kalinya. Sepanjang tahun 2017, ada 375 orang meninggal akibat kecelakaan di tambang batu bara.

Alhasil peraturan sekarang semakin ketat, dengan memberlakukan sistem kuota untuk produksi dan penjualan batu bara.

Sementara itu jalur kereta Daqin yang masih dalam masa perawatan juga ikut memperketat pasokan batu bara di China. Pasalnya jalur tersebut merupakan sarana penghubung tambang-tambang batu bara utama di provinsi Shaanxi.

Sebagai informasi, sejak awal April, tepatnya hari Minggu (7/4/2019) jalur kereta Daqin mulai masuk masa perawatan dan akan berlangsung selama 25 hari. Sekarang masuk hari ke-19, yang mana artinya sebentar lagi jalur tersebut akan kembali beroperasi secara normal.

Distribusi pasokan pun semakin terhambat. Apalagi diketahui bahwa provinsi Shaanxi merupakan wilayah penghasil batu bara terbesar ketiga di China, yang akan sangat berpengaruh terhadap keseimbangan pasokan.

Maka tak heran harga kontak batu bara thermal kontrak pengiriman September naik 0,7% ke posisi CNY 604,4/metrik ton kemarin (24/4/2019), setelah juga menguat 0,6% sehari sebelumnya.

Menurut analis PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, inventori batu bara thermal di enam pembangkit listrik utama China turun 0,6% menjadi tinggal 16,4 juta ton untuk minggu yang berakhir pada 12 April 2019. Sejalan dengan hal tersebut, pembakaran batu bara mingguan juga meningkat 3,9% menjadi 7 juta ton pada periode yang sama.

Mirae juga memprediksi impor batu bara Jepang periode Maret akan meningkat dibanding bulan sebelumnya. Itu terjadi karena adanya faktor musiman.

Maka kemungkinan besar permintaan batu bara di China akan meningkat. Setidaknya untuk jangka pendek. Perlu diketahui bahwa China merupakan negara yang menguasai sebagian besar konsumsi batu bara dunia. Hal itu membuat permintaan dai China saja sudah mampu mempengaruhi keseimbangan pasar dengan secara signifikan.

Akan tetapi dalam jangka waktu yang lebih panjang, masih belum ada sentimen yang cukup kuat untuk mengangkat harga batu bara.

Pasalnya di tahun 2019 ini, perusahaan-perusahaan tambang di China menargetkan peningkatan produksi hingga 100 juta ton.

Hal tersebut disampaikan oleh Wang Hongqiao, Wakil Presiden Asosiasi Batu Bara Nasional China, mengutip Reuters, Selasa (9/4/2019).

Kemungkinan besar target tersebut benar akan tercapai. Sebab menurut Biro Statistik Nasional China, pada tahun 2019 ada sebanyak 194 juta ton kapasitas produksi batu bara tambahan yang siap untuk beroperasi. 

Tentu saja ini bukan berita baik untuk batu bara impor, baik asal Australia maupun Indonesia. Karena posisinya bisa digeser oleh batu bara lokal China.

Beberapa analis memperkirakan impor batu bara thermal China akan turun pada kisaran 10-12 juta ton pada tahun 2019 karena adanya peningkatan produksi domestik.

Menurut kepala perdagangan komoditas Noble Group, Rodrigo Echeverri, impor batu bara China akan berkurang signifikan mulai kuartal II-2019 akibat tergeser batu bara domestik.

Apalagi pembatasan impor batu bara juga masih diberlakukan pemerintah China tahun ini. Kebijakan tersebut membatasi kuota impor batu bara sepanjang tahun 2019 hanya pada jumlah yang sama dengan tahun 2018. Tidak boleh lebih.

Artinya permintaan batu bara impor kemungkinan tidak akan tumbuh.

Sumber – www.cnbcindonesia.com

ESDM dan KLHK teken MoU pengelolaan lingkungan paska tambang

Aktivitas perusahaan penimbunan batu bara yang dilakukan secara terbuka di tepi Sungai Batanghari terlihat dari Muarojambi, Jambi, Kamis (18/10/2018).Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Ego Syahrial mewakili Menteri ESDM menandatangani bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono menandatangani memorandum of understanding (MoU) terkait pengelolaan lingkungan paska kegiatan pertambangan.

Sekjen KESDM berharap penandatangan MoU ini dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama (PKS) di unit level Eselon I Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Penandatangan MoU ini merupakan upaya meningkatkan koordinasi pelaksanaan tugas antara Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup. MoU yang merupakan semangat bersama dua Kementerian dalam pengelolaan lingkungan ini harus segera ditindaklanjuti dengan perjanjian yang lebih detail.

“Kami bersama Kementerian Lingkungan Hidup sudah sepakat untuk menindaklanjuti nota kesepahaman ini dalam perjanjian kerjasama, dan kami mohon kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk bersama-sama mendetailkan segera setelah selesai acara ini dalam bentuk perjanjian kerjasama antar Eselon I di masing-masing Kementerian,”ujar Ego dalam siaran pers, Rabu (24/4).

Sumber daya alam lebih lanjut dikatakan Ego, dikuasai oleh Negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Kegiatan pertambangan memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional termasuk investasi, lapangan pekerjaan sekaligus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi Negara sebesar Rp. 50 triliun atau 156% dari target tahun 2018 lalu.

Karena kegiatan pertambangan memang memiliki kompleksitas yang tinggi maka diperlukan peran Pemerintah dalam pelaksanaannya yakni dalam pembuatan kebijakan. Kegiatan pertambangan tentunya memiliki dampak terhadap lingkungan karena itu kegiatan paska tambang untuk memulihkan fungsi hutan harus dilaksanakan.

“Upaya reklamasi harus dilakukan secara serius. Selain bertujuan untuk mencegah erosi atau mengurangi kecepatan aliran air limpasan, reklamasi dilakukan untuk menjaga lahan agar tidak labil dan lebih produktif. Sehingga reklamasi diharapkan menghasilkan nilai tambah bagi lingkungan dan menciptakan keadaan yang lebih baik dibandingkan kondisi sebelum penambangan,”jelas Ego.

“Kewajiban reklamasi dan pascatambang melekat pada pemegang IUP dan para pemegang IUP tersebut wajib penempatkan “Jaminan”, dengan tidak menghilangkan kewajiban Reklamasi dan Pascatambang. Kegiatan Pascatambang bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat,”sambung Ego.

Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup, Bambang Hendroyono menambahkan, reklamasi hutan wajib dilaksanakan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada kawasan hutan yang terganggu (on-site), sedangkan kewajiban rehabilitasi DAS merupakan kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis baik di dalam maupun di luar kawasan hutan yang berada di luar areal IPPKH (off-site).

“Reklamasi hutan dan rehabilitasi DAS sebagai upaya rehabilitasi hutan dan lahan merupakan bagian dari Pemulihan DAS. Kepada para praktisi pertambangan dan aparat penentu kebijakan, kami harapkan kerjasamanya. Sinergi dan dukungan para pihak senantiasa diperlukan guna percepatan keberhasilan reklamasi hutan dan rehabilitasi DAS pada masa yang akan datang,”pungkas Bambang.

Sumber – https://industri.kontan.co.id

Inalum: Porsi saham BUMD Papua masuk finalisasi

Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin (kiri) bersama Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Papua untuk menampung 10% saham PT Freeport Indonesia belum juga rampung. Hingga kini, proses diskusi masih berlangsung untuk menentukan porsi saham bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu kesepakatan di tingkat Pemkab dan Pemprov.

Yang jelas, sambung Fajar, pihaknya tetap menargetkan BUMD bisa terbentuk pada tahun ini dan porsi saham masih merujuk pada perjanjian induk.

“Kita tunggu mereka, dari kabupaten sudah, kita nunggu Provinsi. (Porsi) seperti yang diperjanjikan, tahun ini harus selesai (pembentukan BUMD),” ujar Fajar selepas menghadiri RUPS PT Timah Tbk. di Jakarta, Selasa (23/4).

Di tempat yang sama, Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pertemuan bersama pihak PT Freeport Indonesia (PTFI), Pemprov Papua dan Pemkab Mimika.

Budi mengklaim, diskusi tersebut membawa progres positif dalam proses pembentukan BUMD ini, dengan masih mengacu pada kerangka perjanjian induk pada 12 Januari 2018 lalu.

“Kemarin ada pertemuan di Bali, sudah ada kemajuan. Terjadi diskusi yang positif antara pihak Pemprov dan Pemkab dengan mengacu pada perjanjian induk,” kata Budi.

Kendati demikian, Budi mengatakan bahwa pertemuan serupa masih akan dilakukan hingga satu atau dua kali lagi. Hal itu dimaksudkan untuk memfinalisasi porsi pembagian saham, supaya target pembentukan BUMD Papua tahun ini bisa tercapai.

“Itu yang nanti difinalisasikan (soal porsi pembagian saham) oleh Pemprov dan Pemkab. Ya, kita usahan secepatnya (pembentukan BUMD di tahun 2019),” imbuh Budi.

Sebagaimana yang telah diberitakan KONTAN sebelumnya, pada Februari lalu, Bupati Mimika mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut pada pokoknya berisi protes Pemkab Papua atas terbitnya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri.

Peraturan tersebut berisi pembagian saham milik daerah Papua pasca divestasi PTFI, yakni Pemprov Papua mendapatkan bagian 51%, Pemkab Mimika 29% dan pemkab sekitar areal operasi perusahaan PTFI sebesar 20%. Padahal, berdasarkan perjanjian induk tentang pengambilan saham divestasi PTFI oleh Inalum, dari 10% saham jatah daerah itu, Pemkab Mimika mendapatkan 7% dan Pemprov Papua mendapat porsi 3%.

Asal tahu saja, 10% saham untuk daerah Papua itu akan dimiliki secara tidak langsung, yang terlebih dulu ditampung dalam PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM). IPMM ini merupakan perusahaan patungan (Joint Venture) antara Inalum dan BUMD Papua.

Skemanya, dari 100% saham PTFI, sebesar 48,8% saham dimiliki oleh Freeport-Mc.Moran Inc. (FCX), dan 51,23% oleh Inalum. Dari mayoritas saham itu, Inalum memegang langsung sebesar 26,2% saham, dan sebesar 25% dipegang oleh IPMM.

Dari 25% saham yang dimiliki IPPM itu, 60%-nya dimiliki Inalum dan 40%-nya dimiliki oleh BUMD Papua, yang ketika dikonversi setara dengan 10% dari total saham PTFI. Dalam skema pembagian saham dari Inalum, 40% saham BUMD di IPMM itu dimiliki oleh Pemkab Mimika sebanyak 70% dan 30% oleh Pemprov Papua.

Sumber – https://industri.kontan.co.id

Pemerintah targetkan reklamasi paska tambang lebih dari 7.000 hektare pada tahun 2019

Tambang Batubara PT AdaroLuasan lahan reklamasi paska tambang ditargetkan bisa terus mengalami peningkatan. Sepanjang tahun ini, pemerintah menargetkan reklamasi bisa mencapai lebih dari 7.000 hektare (ha).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eg Syahrial mengungkapkan kegiatan reklamasi tambang mengalami peningkatan dalam 5 tahun terakhir. Ego mengatakan, luas reklamasi yang pada tahun 2014 mencpai 6.597 ha, meningkat menjadi 6.950 ha pada tahun 2018.

“Pada tahun 2019 ini diharapkan mencapai lebih dari 7.000 hektar. Kegiatan reklamasi diharapkan akan menghasilkan nilai tambah lingkungan dan menciptakan keadaan yang lebih baik dibandingkan sebelum dialukan kegiatan pertambangan,” terang Ego melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/4).

Ego menyebut, kewajiban reklamasi paska tambang melekat pada pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Selanjutnya, pemegang IUP tersebut wajib menempatkan jaminan dengan tidak menghilangkan kewajiban reklamasi dan paska tambang.

Ia pun bilang, kegiatan paska tambang juga bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat.

“Mereklamasi paska kegiatan kegiatan pertambangan ini harus menjadi fokus kita bersama. Selain bertujuan mencegah erosi atau mengurangi mengalirnya air limpasan reklamasi untuk menjaga lahan untuk menjadi lebih stabil dan tentunya agar lahan lebih produktif,” imbuh Ego.

Sementara itu, Sekjen Kementerian Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono menyampaikan, reklamasi hutan wajib dilaksanakan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada kawasan hutan yang terganggu (on-site).

Sedangkan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis baik di dalam maupun di luar kawasan hutan yang berada di luar areal IPPKH (off-site).

“Program RHL (Rehabilitasi Hutan dan Lahan) di tahun 2019 menjadi salah satu program Prioritas Nasional, dan diharapkan kegiatan Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS oleh Pemegang IPPKH dapat dilaksanakan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” tandasnya.

Sumber – https://industri.kontan.co.id