ESDM Kalimantan Selatan Tetapkan 67 Titik Geopark

ESDM Kalimantan Selatan Tetapkan 67 Titik Geopark 1Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Selatan (ESDM Kalsel) menetapkan 67 titik geopark atau taman bumi di Pegunungan Meratus. Diketahui, penetapan 67 titik tersebut sebagai upaya melindungi sumber daya alam dari perusakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Dinas ESDM Kalsel, Isharwanto mengatakan, awalnya pihaknya hanya menentukan 36 titik Geopark. Namun setelah berbagai pertimbangan dalam rapat, pihaknya mengembangkan titik-titik tersebut sebagai lokasi wisata alam tersebut menjadi 67 titik.

“Namun yang saat ini sedang fokus dikerjakan ada tiga titik, yaitu di Lembah Kahung, Matan Keladan dan Taman Hutan Rakyat (Tahura),” kata Isharwanto di Banjarbaru, seperti dilansir Antara, Selasa (18/06).

Sebagai informasi, geopark (taman bumi) adalah sebuah kawasan yang memiliki unsur-unsur geologi. Kawasan ini berfungsi untuk mengajak masyarakat setempat berperan dalam melindungi dan meningkatkan fungsi warisan alam, termasuk nilai arkeologi, ekologi, dan budaya yang ada di dalamnya.

Menurut Ishar, pengembangan geopark bisa menjadi salah satu cara untuk melindungi Meratus dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebab, ini berkaitan dengan izin kegiatan usaha tersebut.

Ia mengatakan bahwa jika Meratus sudah ditetapkan menjadi geopark, pihak manapun, pemerintah pusat dan daerah, secara otomatis tidak boleh mengeluarkan izin kegiatan usaha di daerah tersebut.

Namun jika geopark tidak dikembangkan dalam jangka 4 tahun ke depan, ia mengatakan statusnya bisa dicabut.

“Makanya kami terus bergerak mengembangkan potensi Geopark Nasional Meratus ini,” katanya.

Penetapan status Pegunungan Meratus menjadi geopark nasional, kata dia, akan diikuti dengan langkah-langkah pembangunan oleh Pemprov Kalsel. Bahkan tidak cukup di situ, Ishar mengatakan pihaknya berusaha meningkatkan status menjadi geopark internasional sambil terus berupaya mengembangkan infrastruktur pendukungnya.

Dengan begitu, diharapkan penetapan status tersebut dapat mengubah paradigma masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati di dalamnya.

“Keberadaan geopark akan membuat masyarakat yang dulunya menebang pohon di hutan, sekarang harus melindungi,” tuturnya.

Dengan adanya penetapan tersebut, kata Isharwanto, Pemerintahan provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) juga akan mengupayakan hutan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Ia juga mengungkapkan, Save Meratus menjadi perbincangan hangat baik di kalangan aktivis, maupun pemerhati lingkungan. Penetapan Geopark Meratus merupakan upaya konkrit Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dalam upaya menyelamatkan Meratus dari kerusakan.

Ada pun beberapa langkah yang akan dilakukan Pemprov Kalsel menyelamatkan Meratus yaitu, membentuk badan pengelola geoparkmasterplan pengembangan geopark, dan meningkatkan infrastruktur di dalamnya.

“Selain itu, (Pemprov Kalsel) meningkatkan jejaring dengan geopark yang ada baik skala nasional dan internasional, serta meningkatkan promosi wisata,” tandasnya.

ESDM Kalimantan Selatan Tetapkan 67 Titik Geopark 2

Pertumbuhan Lambat

Dilansir Antara (25/9/2017), data dari Pusat Studi & Konservasi Keanekaragaman Hayati Indonesia Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin menyebutkan, Pegunungan Meratus wilayah Kalsel mengandung keanekaragaman hayati flora dan fauna

Tercatat, sebanyak 222 jenis mamalia hidup di salah satu pulau terbesar ini, bahkan 44 jenis diantaranya endemik Kalimantan dan tidak dapat ditemui di daerah lain.

Ada juga tupai terkecil di dunia yang berhasil ditemukan. Spesies ini bernama Bornean pigmy squirrel atau bahasa latinnya disebut Exilisciurus exilis. Panjang total tubuh spesies itu hanya 73 mm dengan berat mencapai 17 gram.

Tupai jenis ini tersebar di seluruh Kalimantan, khususnya pada habitat lebih dari 1.000 meter dari permukaan laut. Meski persebarannya luas, namun hingga kini jenis ini secara ekologi masih menjadi misteri bagi peneliti.

Sejauh ini, terdapat enam subspesies tupai kecil di Asia. Tiga dari subspesies itu terdistribusi di Borneo, dua di antaranya bersifat endemik atau hanya dapat ditemukan di wilayah Kalimantan saja.

Tupai kecil yang ditemukan adalah satu dari dua spesies endemik tersebut. Banyaknya jumlah spesies tupai kecil yang ada di wilayah Kalimantan menandakan, pulau tersebut berhak menyandang gelar sebagai tempat yang menjadi pusat informasi biologis dan ekologis tupai kecil di dunia.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata Arief Yahya mengajak kepala daerah berinvestasi mengembangkan taman bumi.

“Saya yakinkan pada semua kepala daerah, bahwa geopark bisa dijual. Tapi kalau tidak investasi, tidak bisa. Harus investasi,” kata Arief, seperti dikutip Antara, Jumat (30/11).

Menurut Arief, geopark Indonesia terbukti dapat menarik wisatawan dalam jumlah yang besar. Salah satunya adalah geopark Gunung Sewu yang mampu menggaet 5 juta wisatawan.

Begitu pula dengan Danau Toba, yang kunjungan wisatawannya melesat hingga 300% sejak ditetapkan sebagai geopark nasional. Arief mengatakan, nama Geopark Danau Toba bisa menyejahterakan masyarakat di sana dengan pertumbuhan PAD rata-rata 79–80%.

Namun, Arief menilai perkembangan geopark di Indonesia relatif lambat dibandingkan negara lain. Contohnya saja China yang kini telah mampu mencetak 34 geopark berstatus (UGG) atau UNESCO Global Geopark dan 204 geopark nasional.

Sementara, Indonesia baru memiliki 15 geopark nasional dan empat geopark UGG. Jika dirincikan, empat geopark UGG itu meliputi Batur-Bali yang menyuguhkan lansekap dua kaldera gunung api, dan Gunung Sewu dengan pemandangan karst tropis yang klasik.

Juga, Geopark Ciletuh-Pelabuhan Ratu di Sukabumi, Jawa Barat, yang diteguhkan sebagai UGG dalam sidang Executive Board UNESCO ke-204 pada April 2018 lalu di Paris, Prancis. Satu lagi adalah Gunung Rinjani, Lombok. Namun, hingga kini masih berstatus deferred application.

China, lanjut Menpar, mampu memanfaatkan geopark miliknya untuk menggaet sebanyak 21 juta pengunjung. Bahkan, 65% sumbangan ekowisata di China bersumber dari geopark. Tidak heran, Geological Society of Australia pernah mencatat jika 1 geopark di China diperkirakan bisa menghasilkan US$26 juta tiap tahunnya. (Agil Kurniadi)

Sumber – www.validnews.id

Quote Safety 027 “The point is that being able to demonstrate
‘due diligence’ is not about having a thing
(a policy or a system or a heap of procedures
and checklists) it is about doing a thing”

– Max Geyer

Sektor tambang masih menjanjikan, rights issue pilihan aman cari pendanaan

Tambang Batubara PT. Toba Bara Sejahtera TbkSejumlah perusahaan pertambangan memilih rights issue sebagai alternatif dalam strategi pendanaan. Sebut saja, PT Toba Bara Sejahtera Tbk (TOBA), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).

Menurut Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif, pertambangan masih menjadi sektor yang menjanjikan, termasuk untuk komoditas batubara. Apalagi jika pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) masih belum siap untuk menggantikan energi fosil.

“Belum ada tanda-tanda bisnis batubara melambat di Indonesia, juga di Asia,” katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (16/6).

Hanya saja, paling tidak ada dua tantangan yang harus diantisipasi oleh perusahaan tambang, khususnya untuk komoditas emas hitam ini.

Pertama adalah menjaga kinerja di tengah harga yang bergerak sangat dinamis. “Masalah utama adalah bagaimana menjaga agar tidak terjadi super siklus harga batubara,” ungkapnya.

Selain itu, ada tantangan yang harus dihadapi komoditas ini, yakni dalam hal masalah lingkungan atau emisi gas karbon.

Terkait dengan persoalan ini, kata Irwandy, sejumlah negara Eropa seperti Inggris dan Norwegia serta Amerika Serikat mulai meninggalkan batubara, yang juga diikuti dengan memperketat bahkan menghentikan akses pendanaan untuk batubara.

“Beberapa negara di Eropa akan meninggalkan batubara seperti Inggris, Norwegia sudah duluan. Ada pendanaan di Amerika Serikat yang dikhususkan untuk meninggalkan batubara,” jelasnya.

Sehingga, dengan prospek dan tantangan tersebut, Irwandy menilai wajar jika ada perusahaan tambang yang ingin terus berekspansi di sektor ini atau pun ada perusahaan yang ingin memasuki lini bisnis komoditas ini.

Di sisi lain, wajar pula jika ada perusahaan tambang yang mencari pendanaan untuk melakukan diversifikasi bisnis di luar tambang batubara.

“Diversifikasi bisnis adalah wajar bagi perusahaan batubara, yang sudah dilakukan beberapa perusahaan sejak lama. Seperti Adaro, Bumi atau Pamapersada,” terang Irwandy.

Sementara itu, dengan kondisi yang sudah disebutkan di atas, Irwandy berpandangan, masuk akal jika strategi pendanaan melalui penerbitan rights issue lebih dipilih oleh perusahaan tambang atau yang ingin masuk ke bisnis ini. Ketimbang memilih instrumen pendanaan lain, seperti pinjaman bank atau penerbitan global bond.

“Beberapa bank luar negeri sudah tidak memberikan kredit untuk perusahaan batubara. Meski semua cara bisa ditempuh sesuai strategi masing-masing baik pinjaman bank, rights issue maupun penerbitan bond,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Analis Kresna Sekuritas Robertus Yanuar Hardy menilai, pendanaan melalui instrumen pasar modal lebih murah dibandingkan instrumen utang dari perbankan.

Robertus juga berpendapat, penyelenggaraan rights issue oleh sejumlah perusahaan menandakan optimisme investor terhadap sektor yang bersangkutan.

Ia juga melihat sektor pertambangan masih sangat prospektif. Pada industri batubara, faktor kebutuhan (demand) yang masih tinggi, sedangkan pada komoditas mineral hilirisasi hasil tambang menjadi daya tarik untuk menjaga geliat sektor ini.

“Masih prospektif untuk jangka panjang, mengingat salah satu fokus pemerintah untuk lima tahun ke depan adalah hilirisasi hasil tambang,” tandas Robert.

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana 
Editor: Yudho Winarto

Sumber – investasi.kontan.co.id

Ditolak Rini, Setneg kembalikan RPP Pertambangan Minerba ke Menteri ESDM

Operator mengoperasikan alat berat bekerja di terminal batubara Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat, Rabu (9/1/2019).Perubahan keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) akhirnya dikembalikan oleh Kementerian Sekretariat Negara ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sumber Kontan.co.id di lingkungan Istana menerangkan bahwa setelah Surat Menteri BUMN mengintrupsi RPP tersebut, Setneg langsung mengadakan rapat tanggal 13 Maret 2019 yang tidak dihadiri oleh jajaran Kementerian ESDM. Adapun surat Menteri BUMN itu dikirim ke Setneg pada tranggal 1 Maret 2019.

“RPP soal tambang dikembalikan ke Kementerian ESDM. Belum diproses ke Presiden untuk ditandatangani,” ungkap Sumber Kontan.co.id, Jumat (14/6).

Dia menerangkan mekanisme di Setneg memang demikian. Jika ada salah satu menteri terkait dengan aturan yang sedang diajukan tidak setuju maka peraturan tersebut tidak bisa diteruskan ke Presiden.

“Mekanisme di Setneg, apabila ada menteri yang diminta paraf di setiap lembar naskah tidak memaraf karena ada masukan perbaikan, maka Setneg tidak akan memproses RPP itu untuk ditandatangan Presiden,” ungkap Sumber Kontan.co.id itu. Sumber itu menerangkan, saat ini status dari RPP itu status quo.

Seperti diketahui, dalam surat resmi yang didapatkan Kontan.co.id, pada 1 Maret 2019, Menteri BUMN Rini menyampaikan permintaan agar revisi PP No 23/2010 ditangguhkan lantaran Rini ingin BUMN mendapatkan hak kelola pada tambang yang habis kontrak. Surat Rini itu ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara.

Dalam surat tersebut, Rini menuliskan sehubungan dengan surat Saudara Menteri Nomor B-01/M.Sesneg/D-1`/HK.02.02/01/2019 tanggal 2 Januari 2019 hal Permintaan Paraf pada Naskah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (RPP Minerba).

Kementerian BUMN menyampaikan, bahwa sebagaimana dimaklumi kekayaan sumber daya alam, termasuk mineral dan batubara merupakan kekayaan negara yang penguasahaannya harus dilakukan secara optimal untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

“Dalam hal ini, BUMN sebagai kepanjangan tangan negara perlu diberikan peran yang lebih besar sebagai bentuk penguasaan negara atas kekayaan sumber daya alam,” tulis Rini dalam suratnya.

Kementerian ESDM sebelumnya mengeluarkan data bahwa ada 9 PKP2B Generasi I yang kontraknya akan habis. Yakni, PT Tanito Harum yang habis ditahun 2019 dan sudah diperpanjang operasinya, PT PT Kaltim Prima Coal (KPC) di tahun 2021 dan PT Arutmin Indonesia di tahun 2020. Lalu, PT Adaro Energy Tbk tahun 2022, PT Kideco Jaya Agung tahun 2023 dan PT Berau Coal Energy tahun 2025.

Atas surat Menteri BUMN itu lah, kini RPP No 23/2010 kini dikembalikan ke Kementerian ESDM untuk kembali dibahas. Poin-poin yang diminta Kementerian BUMN akan didiskusikan untuk bisa atau tidak masuk dalam RPP tersebut.

Sumber – https://kontan.co.id

Quote Leadership 024 “Untuk mendapatkan pelibatan dan komitmen
dari karyawan, stop telling, start asking dengan
pertanyaan terbuka, lalu berilah apresiasi untuk
setiap jawaban yang benar, akhiri dengan
minta komitmen.”

Dwi Pudjiarso

Quote Indonesia Ku 010 “Gantungkan cita-citamu setinggi langit! Bermimpilah setinggi langit.
Jika engkau jatuh, engkau akan jatuh di antara bintang-bintang.”

– Ir. Soekarno

Seluruh perusahaan mineral telah rampungkan amandemen kontrak karya

Ilustrasi PR Kementerian ESDMSeluruh perusahaan mineral akhirnya telah merampungkan amandemen Kontrak Karya (KK). PT Sumbawa Timur Mining (STM) menjadi perusahaan terakhir yang menandatangani amandemen kontrak, sehingga statusnya nanti akan berubah dari KK menjadi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yunus Saefulhak menyampaikan, amandemen KK PT STM selesai ditandatangani pada 7 Mei 2019. “Jadi (amandemen KK) sudah selesai semuanya,” kata Yunus saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (27/5).

Kendati demikian, Yunus mengatakan bahwa saat ini PT STM masih berstatus KK atau belum menjadi IUPK. Sebab, peralihan status dari rezim kontrak ke perizinan tersebut baru akan berlaku ketika masa kontrak berakhir dan pemerintah memperpanjang izin dari perusahaan yang bersangkutan.

“Jadi (setelah amandemen) masih tetap KK, ketika habis KK tersebut, dan perpanjangan, baru menjadi IUPK,” sambung Yunus.

Penyelesaian amandemen kontrak ini sejatinya molor dari target. Seperti yang pernah diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian ESDM awalnya menargetkan seluruh amandemen kontrak bisa dirampungkan pada bulan Februari tahun ini.

Namun, Yunus menyampaikan bahwa mundurnya amandemen kontrak ini karena pemerintah menunggu PT STM untuk menyelesaikan urusan administrasi. Sebelumnya, Yunus mengatakan, meski belum membubuhkan tanda tangan, tapi PT STM telah memaraf amandemen kontrak tersebut.

Artinya, imbuh Yunus, secara esensi PT STM dan pemerintah sudah menyepakati pasal-pasal amandemen untuk perusahaan bertambangan komoditas emas tersebut. Hanya saja, ada persyaratan administratif yang masih perlu diselesaikan, yakni secara internal PT STM tengah dalam proses pergantian direksi, sehingga untuk mengesahkan amandemen itu pemerintah masih menunggu susunan direksi yang baru.

“Secara esensi pasal per pasal sudah setuju, jadi sudah paraf. Tapi kan sedang dalam pergantian direksi, yang tanda tangan harus sesuai direksi yang terbaru. Jadi mundurnya akibat perubahan managemen PT STM sendiri,” terang Yunus.

Sebagai konsekuensi atas keterlambatan tersebut, kata Yunus, perusahaan tambang emas yang 80% sahamnya dimiliki oleh Eastern Star Resources Pty. Ltd. itu pun harus segera mengakselerasi kegiatan eksplorasinya. “Sekarang lagi mobilisasi alat bor eksplorasi,” tuturnya.

Di lain sisi, sejatinya penyelesaian amandemen kontrak ini sangat lah terlambat. Asal tahu saja, amandemen kontrak merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba atau yang biasa disebut UU Minerba.

Pasal 169 (b) UU Minerba mengatakan bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal KK dan pasal kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak UU Minerba tersebut diundangkan, kecuali mengenai penerimaan negara.

Sejumlah poin penting dalam perubahan amandemen kontrak yang harus disepakati oleh pemegang KK maupun PKP2B ialah terkait dengan penciutan luas wilayah, penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), kegiatan operasi, komitmen membangun fasilitas pemurnian, divestasi, dan ketentuan fiskal.

Pengamat hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan, jika merujuk pada ketentuan bahwa penyesuaian KK paling lama dilakukan setahun setahun UU Minerba diundangkan, maka semestinya seluruh amandemen kontrak rampung pada 12 Januari 2010.

Hanya saja, tidak adanya sanksi yang dinyatakan secara tegas, disinyalir menjadi alasan mengapa jangka waktu amandemen kontrak tersebut bisa molor. Apalagi, pada ayat sebelumnya [Pasal 169 (a)], disebutkan KK dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya UU Minerba tetap diberlakukan sampai jangka waktu kontrak/perjanjian berakhir.

Alhasil, ketentuan tersebut bisa ditafsir bahwa amandemen bisa dilakukan lebih dari setahun sejak UU Minerba terbit, asalkan kontrak belum berakhir. “Sebagai sebuah perjanjian atau kontrak, pemerintah dan perusahaan dapat melakukan amandemen sewaktu-waktu asal para pihak sepakat. Namun dalam negosiasi tersebut Pemerintah harus memastikan amandemen sesuai dengan pasal-pasal dalam UU Minerba,” terang Redi kepada Kontan.co.id, Senin (27/5).

Yunus pun sebelumnya mengatakan bahwa hal mendasar yang menghambat negosiasi amandemen kontrak ialah karena dalam rezim KK, perusahaan dan pemerintah ada dalam posisi yang setara. Sehingga, negosiasi untuk mencapai titik temu agar kedua belah pihak bisa mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan menjadi lebih lama.

Yunus mencontohkan, salah satu isu yang membuat negosiasi alot ialah soal ketentuan fiskal, dimana setelah amandemen kontrak, pemerintah ingin memastikan penerimaan negara yang lebih besar. Seperti royalti yang dipatok naik menjadi 3,75% hingga 4%.

“Itu kan berarti mengubah keekonomian perusahaan, ada yang harus dihitung ulang. Harus juga lapor ke investor, kalender, akhirnya lama,” jelas Yunus.

Sebagai informasi, pada tahun 2018 lalu ada 18 PKP2B dan 8 KK yang telah melakukan amandemen kontrak. Dari total 68 PKP2B, semuanya telah melakukan amandemen, dimana satu diantaranya telah mengajukan permohonan penutupan tambang (mine closure), yakni Darma Puspita Mining.

Sementara itu, dengan ditandatanganinya amandemen kontrak PT STM, maka 31 perusahaan mineral telah sepakat untuk mengakhiri rezim kontrak menjadi perizinan (IUPK), seperti halnya yang terjadi PT Freeport Indonesia (PTFI) yang resmi berubah status jadi KK menjadi IUPK pada 21 Desember 2018 lalu.

Asal tahu saja, dari 31 perusahaan mineral pemegang KK itu, baru dua perusahaan yang sudah berubah jadi IUPK. Selain PTFI, ada PT Amman Mineral yang sudah mengantongi IUPK terlebih dulu. “Yang sudah berubah jadi IUPK untuk mineral baru dua, PT FI dan PT Amman,” tandas Yunus.

Sumber – https://industri.kontan.co.id

Quote Leadership 023 “When I stand before God at the end of
my life, I would hope that I would not
have a single bit of talent left and could
say, I used everything you gave me.

–Erma Bombeck

PT MSM dan PT TTN

Toka Safe Accountability Program
(TSAP) for Management
Batch 2

PT MSM dan PT TTN

Manado, 12 April 2019