“The culture of any organization is shaped by the worst behavior the leader is willing to tolerate.”– Steve Gruenert dan Todd Whitaker |
Contact Form
PT Freeport Indonesia (PTFI) masih terus mengembangkan smelter tambaga di Gresik Jawa Timur sebagai bagian dari program hilirisasi tambang. Vice President Corporate Communication PTFI Riza Pratama mengatakan, saat ini proyek smelter tembaga tersebut sedang berada dalam tahap pemadatan tanah dan pembuatan konsep desain atau front end engineering design (FEED). PTFI memproyeksikan, smelter ini akan rampung lima tahun sejak penerbitan izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada Desember 2018 lalu. Izin ini keluar beriringan dengan transaksi divestasi oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). PTFI juga telah menginvestasikan US$ 151 juta untuk kelangsungan proyek smelter tersebut. Riza bilang, smelter tembaga ini bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan kinerja PTFI di masa mendatang. Di sisi lain, proyek tersebut diharapkan dapat mendongkrak kualitas industri logam di dalam negeri. Apalagi, pemerintah juga terus menggalakan program hilirisasi di bidang pertambangan. “Diharapkan sudah ada industri hilir yang siap menyerap produk dari smelter kami ketika selesai dibangun,” terang dia, Selasa (24/12). Di luar itu, PTFI juga masih melaksanakan proyek tambang bawah tanah (underground) sebagai bagian dari transisi tambang terbuka yang berakhir masa operasinya di pertengahan tahun depan. Tambang bawah tanah ini ditargetkan beroperasi secara optimal di tahun 2022 mendatang. Mengutip berita sebelumnya, volume penambangan bawah tanah PTFI diproyeksikan sebesar 96.000 ton bijih per hari pada tahun depan. Bijih tersebut merupakan batuan dengan kandungan tembaga, emas, dan perak. Lantas, PTFI terus berinvestasi guna menyelesaikan tambang bawah tanah sekaligus meningkatkan produktivitas penambangan. “Biaya yang diperlukan untuk tambang bawah tanah sekitar US$ 2 miliar,” ujar Riza. Sumber – https://industri.kontan.co.id/ |
Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) terus meminta kejelasan soal perpanjangan kontrak beberapa perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Perpanjangan kontrak itu sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 sebagai aturan turunan dari UU Minerba, yang menyebutkan bahwa memperbolehkan perusahaan mengajukan permohonan perpanjangan 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak atau perjanjian. Oleh karena itu sudah ada perusahaan yang mengajukan ke pemerintah tanpa harus menunggu RUU Minerba selesai. “Karena pada dasarnya pengajuan perpanjangan kontrak itu juga diatur dalam PKP2B yang masih berlaku hingga berakhirnya perjanjian,” ujar Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (22/12). Mengenai apa saja yang dipersiapkan oleh PK2B dalam pengajuan perpanjangan Hendra mengatakan, pemegang PKP2B sebagai kontraktor pemerintah tentu menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk kelanjutannya. Berdasarkan informasi dari APBI, perusahaan yang sudah mengajukan perpanjangan PKP2B yaitu PT Arutmin Indonesia karena akan berakhir kontraknya di tahun 2020. PT Adaro Indonesia yang akan berakhir di 2022 juga kabarnya akan mengajukan permohonan. Hendra menambahkan mengenai peluang pada masing-masing perusahaan tersebut aturan yang diharapkan tentu bisa menjamin kelangsungan seluruh perusahaan. Peraturannya tentunya untuk semua bukan untuk individual company. Perusahaan PKP2B generasi I itu semuanya mayoritas sahamnya dimiliki pengusaha Nasional. Kontribusi terhadap produksi lebih dari 40%. “Kontribusi ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mayoritas kontrak dari segi perpajakan dan perekonomian nasional dan regional juga penting,” ujar Hendra. Hendra juga mengatakan, untuk kelistrikan Nasional, lebih dari separuh dipasok oleh perusahaan-perusahaan tersebut, jadi aspek ketahanan energi Nasional juga patut dipertimbangkan.
Sumber: https://industri.kontan.co.id/ |
“Safety area ownership harus secara tegas menunjukkan garis komando dari atas dan garis pertanggung gugatan dari bawah.” – Dwi Pudjiarso |