Diskusi Pemanfaatan Batu Bara Kalori RendahAsosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) terus meminta kejelasan soal perpanjangan kontrak beberapa perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)

Perpanjangan kontrak itu sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 sebagai aturan turunan dari UU Minerba, yang menyebutkan bahwa memperbolehkan perusahaan mengajukan permohonan perpanjangan 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak atau perjanjian.

Oleh karena itu sudah ada perusahaan yang mengajukan ke pemerintah tanpa harus menunggu RUU Minerba selesai. “Karena pada dasarnya pengajuan perpanjangan kontrak itu juga diatur dalam PKP2B yang masih berlaku hingga berakhirnya perjanjian,” ujar Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (22/12).

Mengenai apa saja yang dipersiapkan oleh PK2B dalam pengajuan perpanjangan Hendra mengatakan, pemegang PKP2B sebagai kontraktor pemerintah tentu menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk kelanjutannya.

Berdasarkan informasi dari APBI, perusahaan yang sudah mengajukan perpanjangan PKP2B yaitu PT Arutmin Indonesia karena akan berakhir kontraknya di tahun 2020. PT Adaro Indonesia yang akan berakhir di 2022 juga kabarnya akan mengajukan permohonan.

Hendra menambahkan mengenai peluang pada masing-masing perusahaan tersebut aturan yang diharapkan tentu bisa menjamin kelangsungan seluruh perusahaan. Peraturannya tentunya untuk semua bukan untuk individual company.

Perusahaan PKP2B generasi I itu semuanya mayoritas sahamnya dimiliki pengusaha Nasional. Kontribusi terhadap produksi lebih dari 40%. “Kontribusi ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mayoritas kontrak dari segi perpajakan dan perekonomian nasional dan regional juga penting,” ujar Hendra.

Hendra juga mengatakan, untuk kelistrikan Nasional, lebih dari separuh dipasok oleh perusahaan-perusahaan tersebut, jadi aspek ketahanan energi Nasional juga patut dipertimbangkan.

 

Sumber: https://industri.kontan.co.id/

Berikan Komentar