Karena sampai sekarang baru lagging indicator Frequency Rate dan Severity Rate yang secara seragam dipakai untuk mengukur kinerja K3, maka cara mengklasifikasikan cedera adalah merupakan suatu program yang harus dimiliki oleh perusahaan dan dijalankan dengan benar dan sangat hati-hati agar statistik yang dihasilkan adalah data yang aktual mencerminkan keadaan sesungguhnya di lapangan, sehingga waktu membandingkan FR dan SR antar perusahaan betul-betul perbandingan apple to apple, jangan sampai satu perusahaan ketat menerapkan program pengklasifikasian cedera ini dan sebagian yang lain tidak. 

Kalau ini yang terjadi, maka kita sebenarnya selama ini kita tidak melakukan perbandingan yang fair. Mengelola program pengklasifikasian cedera adalah TUGAS UTAMA departemen K3 yang tidak bisa digantikan oleh departemen lain. Program Inspeksi, Program JSA, Program Investigasi dst, bisa dilakukan oleh personil non safety, tetapi tidak demikian halnya dengan PROGRAM PENGKLASIFIKAN CEDERA. 

Di bawah ini adalah alur menetapkan kecelakaan tambang versi internasional dan versi Kepmen 555.

Alur Klasifikasi Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja – Internasional (OSHA 29 CFR Parts 1904 Recordability Flowchart)

Alur klasifikasi kecelakaan 1

Alur Klasifikasi Kecelakaan Kepmen 555/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum

Alur klasifikasi kecelakaan 2