Di bidang kesehatan, selain pelayanan kesehatan kerja yang berfokus pada manusia dan medis, harus dikelola juga program industrial hygiene yang menitikberatkan pada lingkungan kerja dan bersifat teknis secara tersistem, dengan:
- mengacu pada ketentuan Pengelolaan Lingkungan Kerja Kep Dirjen Minerba 185/2019.
- melakukan Penilaian Risiko Kesehatan kerja (Occupational Health Risk Assessment)
- menerapkan Program Pengelolaan Lingkungan Kerja
- bekerja Bersama Dokter Kesehatan Kerja (DOH) menerapkan program Kesehatan kerja, seperti kelelahan kerja (fatigue), ergonomic, dan menyediakan data dasar untuk kepentingan penentuan Penyakit Akibat Kerja (PAK) atau Penyakit Tenaga Kerja.
- meningkatkan pengetahuan dan kemampuan praktisi Industrial Hygiene sebagai tenaga teknis pertambangan yang berkompeten
- melalui dua tahap konsultasi: pengembangan program dan pendampingan penerapan.
Deliverables:
- Tahap I: memberikan panduan untuk implementasi program IH, pelaksanaan HRA (Occupational Health Risk Assessment), dan penerapan Program Supplemental IH.
- Tahap II: memberikan training dan coaching kepada team IH untuk menuju kompetensi penerapan IH, serta membantu melakukan evaluasi penerapan program IH.
Oleh team praktisi Kesehatan Kerja
yang kompeten dan sarat pengalaman