Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera merampungkan revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Mineral dan Batubara (UU Minerba). Targetnya, revisi UU Minerba selesai paling lambat pada Juli atau Agustus 2020. “Insha Allah UU minerba saya punya target paling lama bulan Juli atau selambatnya bulan Agustus (2020),” ungkap Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto di Jakarta, Rabu (11/12). Menurut Sugeng, revisi UU minerba ini akan menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas yang disahkan di Sidang Paripurna. Setelah itu, pihaknya segera membentuk Panita Kerja (Panja) revisi UU minerba pada akhir bulan ini, dan akan bekerja intensif pada awal Januari 2020. Sugeng mengatakan, biasanya revisi UU membutuhkan waktu setidaknya tiga kali masa sidang atau satu tahun. Namun, untuk revisi UU minerba, ia yakin bisa selesai dengan dua kali masa sidang saja. Alasannya, sambung dia, pembahasan revisi UU minerba melanjutkan hasil dari proses yang sudah ditempuh pada Komisi VII DPR RI periode 2014-2019 lalu. “Karena materinya tidak membuang yang lau, toh revisi UU ini pada periode lalu sudah jalan sedemikian rupa,” imbuh Sugeng. Namun, Sugeng mengakui, ada sejumlah isu yang masih akan dibahas secara intensif antara Komisi VII bersama Pemerintah. Khususnya mengenai perpanjangan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Dua isu yang disoroti dari perpanjangan PKP2B itu ialah terkait dengan luasan wilayah dan juga pengelolaan pasca PKP2B habis kontrak dan beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sugeng mengatakan, penafsiran soal batasan luas wilayah ini menjadi isu yang krusial. Menurutnya, ada tafsiran bahwa luas PKP2B yang habis kontrak dibatasi hanya 15.000 hektare (ha) saja. Namun di sisi lain, kata Sugeng, ada juga yang menerjemahkan bahwa laus wilayah itu bisa menyesuaikan Rencana Kegiatan pada Seluruh Wilayah (RKSW) yang sudah disepakati dalam kontrak. Sayangnya, Sugeng masih enggan dengan gamblang mengemukakan sikap dari Komisi VII terkait dengan luasan wilayah ini. “Ada aspek-aspek lain, di situ lah yang disebut pendalaman. Ini lah perlunya Panja RUU nanti akan mendalami lebih detail, aspek-aspek yang akan masuk pada pasal per pasal,” ungkapnya. Selain itu, Sugeng mengatakan bahwa isu lain yang akan dibahas dalam revisi UU minerba ialah terkait dengan prioritas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola lahan tambang PKP2B yang sudah habis kontrak. Menurutnya, harus dilihat kembali apakah penerjemahan Pasal 33 UUD 1945 itu berarti harus dimiliki oleh negara melalui BUMN, atau bisa dengan mekanisme lain. “Kan ada klausul kalau habis kontrak maka sebaiknya diberikan ke BUMN? Nah ini juga menjadi bahasan-basahan yang akan kita tuntaskan. Kita butuh reverensi lebih banyak” ungkapnya. Sugeng pun mengklaim, kendati banyak menyoroti soal PKP2B, tapi pembahasan revisi UU Minerba ini tidak mendapat desakan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam perpanjangan kontrak PKP2B ini. “Tak ada desakan itu, tetapi bahwa kita punya tanggung jawab moral, kalau bisa cepat kenapa tidak?,” klaimnya.
Sumber – https://industri.kontan.co.id/ |
12Dec.
Categories:
Berita