Penyerapan Batubara dalam negeri meningkat------ Bongkar muat batubara di pelabuhan Marunda, Jakarta, Kamis (5/11). Kementrian Energi dan Sumner Daya Mineral menyatakan konsumsi batubara dalam negeriper Januari-September 2015 menungkat 9,83% dibandingkan periode yang sama tahun lalu lantaran beroperasinya sejumlah pembangkit listrik tenaga uap. KONTAN/Cheppy A. Muhlis/05/11/2015

Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) masih mempertanyakan opsi mekanisme domestic market obligation (DMO) batubara yang diterapkan pemerintah pada tahun depan.

Ketua APBI Hendra Sinadia mengatakan, keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kembali menetapkan harga DMO sebesar US$ 70 per ton kurang tepat. Ini mengingat harga batubara sedang dalam tren tertekan. Bahkan, harga batubara acuan (HBA) untuk bulan Desember 2019 saja hanya mencapai US$ 66,3 per ton atau di bawah harga DMO.

Kondisi ini membuat setiap pihak yang terlibat dalam kebijakan DMO akan dirugikan. Dalam hal ini, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mesti menanggung biaya pembelian yang lebih tinggi ketimbang harga pasar.

“Pelaku usaha batubara juga tidak bisa menetapkan harga tinggi karena belum tentu terbeli. Pun kalaupun harganya lebih rendah kami juga bisa lebih rugi lagi,” ungkap dia, Rabu (11/12).

Menurutnya, harga patokan DMO semestinya dicabut dan dikembalikan ke harga pasar.

Karena harga patokan DMO yang masih menimbulkan tanda tanya, hal ini bisa mengakibatkan pemerintah kesulitan menerapkan aturan sanksi berupa denda bagi perusahaan batubara yang gagal memenuhi kuota DMO.

Hendra bilang, kebijakan denda ataupun insentif ada baiknya dikaji ulang lantaran belum tentu efektif ketika diterapkan. “Isunya beberapa perusahaan bisa saja memilih untuk bayar denda ketimbang penuhi kuota DMO kalau keuntungan yang diperoleh minim,” papar dia.

Terlepas dari itu, APBI pada dasarnya tetap mendukung adanya kebijakan DMO dari pemerintah yang dirasa akan membuat pasokan batubara bagi pembangkit listrik akan selalu tersedia.

Sebelumnya, Kasubdit Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Dodik Ariyanto mengatakan, harga jual batubara untuk DMO masih ditetapkan sebesar US$ 70 per ton pada tahun depan.

Pemerintah juga mengubah mekanisme sanksi bagi perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban DMO. Selama ini, perusahaan yang tidak mampu memenuhi kuota DMO akan dikenai sanksi berupa pengurangan produksi. Sebaliknya, perusahaan yang melampaui DMO mendapat reward berupa kenaikan produksi.

Namun, untuk tahun depan perusahaan yang mengalami kasus seperti itu akan dikenai sanksi denda. Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi perusahaan yang bisa melampaui target DMO.

Sumber – https://industri.kontan.co.id/

Berikan Komentar