Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar evaluasi 10 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Memanggil seluruh pelaku dan pengusaha tambang minerba sejak siang tadi, ESDM dan pelaku usaha mengevaluasi permasalahan-permasalahan yang ada dan mencoba mencari solusinya ke peraturan lebih rendah.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan hasil dari evaluasi, pihaknya akan memetakan masalah dan akan diselesaikan dalam waktu dekat jika memungkinkan.

“Contoh tumpang tindih kehutanan, kita punya bilateral dengan kehutanan terus misalnya ada yang bisa diselesaikan melalui Permen ya kita selesaikan segera. Kita inventarisasi kalau sifatnya policy ya kita pikirkan policy itu ke depan seperti apa nanti kan ada kesempatan adanya suatu regulasi baru kita bisa,” kata Bambang setelah evaluasi RUU Minerba di kantornya, Rabu, (09/10/2019).

Permasalahan yang akan coba diselesaikan bisa dengan menerbitkan PP, Permen, atau lampiran Permen. Sebagaimana contoh di awal, misalnya masalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), akan coba dianalisa mungkinkah segera diselesaikan.

Menurut Bambang pihaknya akan membawa daftar perusahaan-perusahaan yang punya masalah ke Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian KLHK.

“Perusahaan-perusahaan yang masalah bicara dengan dia apa masalahnya bisa nggak kalau bisa syaratnya apa kan gitu jadi membantu perusahaan-perusahaan agar bisa berjalan,” jelas Bambang.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengungkapkan dalam rapat tersebut setidaknya ditemukan 13 masalah yang menjadi catatan di sektor minerba.

“Tadi dipetakan ada kira-kira 13 permasalahan utama, dan selain pemetaan permasalahan pemerintah juga sampaikan langkah-langkah apa yang telah dilakukan itu sih,” katanya.

Permasalahannya beragam, mulai dari tumpang tindih lahan yang terjadi sejak dulu sampai perizinan. Belum ada kesimpulan dari pertemuan tersebut, menurutnya masing-masing pihak hanya menyampaikan pandangan dari pemetaan masalah tersebut.

Sumber – https://www.cnbcindonesia.com

Berikan Komentar