Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno kembali menjadi pembahasan hangat. Setelah sempat heboh dengan suratnya untuk Pertamina, kini suratnya perihal revisi PP 23 Tahun 2010 tentang mineral dan batu bara tengah jadi sorotan.

1. Surat Revisi PP 23 Tahun 2010
Surat ini diteken oleh Menteri Rini Soemarno pada 1 Maret 2019, dengan judul ; Penyampaian kembali naskah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan keenam atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Rini menujukan surat ini sebagai masukan ke Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Isi suratnya menekankan bahwa revisi harus sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 baik tentang luas wilayah dan juga penguatan peran BUMN.

Surat Revisi PP 23 Tahun 2010

Kehadiran surat ini menimbulkan berbagai reaksi baik dari pemangku kepentingan hingga pengusaha. Apalagi surat ini muncul ketika para taipan batu bara sedang bernegosiasi dengan pemerintah terkait ketentuan pembahasan masa perpanjangan. Pengusaha menilai terbitnya surat itu seakan-akan menafikan peran mereka yang telah membangun industri komoditas ini bertahun-tahun lamanya. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, mengakui memang negara berhak untuk meminta lahan. Namun, jangan serta-merta langsung minta diprioritaskan, sebab perusahaan PKP2B sudah investasi di lahan tambang tersebut puluhan tahun, membangun jalan, infrastruktur, koneksi dengan pemda dan masyarakat setempat, dan sebagainya.

“Sudah seperti itu, masa tiba-tiba ada orang lain yang masuk, wajar dong kalau kami minta prioritas? Apalagi kalau batu bara sudah punya nasional, punya anak bangsa sendiri. Sama-sama pengusaha nasional juga kan, bukan asing kan? Masa Freeport dikasih, kita tidak? Dan apakah ada jaminan kalau kami lepas ke BUMN, bisa dikelola juga dengan baik? Tidak ada jaminan,” tutur Hendra.

Bukan cuma pengusaha, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun ikut tertarik dengan revisi ini setelah hadirnya surat tersebut. Komisi tengah mempelajari mana yang lebih menguntungkan untuk perpanjangan tambang batu bara ke depan, ke tangan swasta atau di tangan BUMN.

Sumber – www.cnbcindonesia.com

Berikan Komentar