Luasan lahan reklamasi paska tambang ditargetkan bisa terus mengalami peningkatan. Sepanjang tahun ini, pemerintah menargetkan reklamasi bisa mencapai lebih dari 7.000 hektare (ha).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eg Syahrial mengungkapkan kegiatan reklamasi tambang mengalami peningkatan dalam 5 tahun terakhir. Ego mengatakan, luas reklamasi yang pada tahun 2014 mencpai 6.597 ha, meningkat menjadi 6.950 ha pada tahun 2018.
“Pada tahun 2019 ini diharapkan mencapai lebih dari 7.000 hektar. Kegiatan reklamasi diharapkan akan menghasilkan nilai tambah lingkungan dan menciptakan keadaan yang lebih baik dibandingkan sebelum dialukan kegiatan pertambangan,” terang Ego melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/4).
Ego menyebut, kewajiban reklamasi paska tambang melekat pada pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Selanjutnya, pemegang IUP tersebut wajib menempatkan jaminan dengan tidak menghilangkan kewajiban reklamasi dan paska tambang.
Ia pun bilang, kegiatan paska tambang juga bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat.
“Mereklamasi paska kegiatan kegiatan pertambangan ini harus menjadi fokus kita bersama. Selain bertujuan mencegah erosi atau mengurangi mengalirnya air limpasan reklamasi untuk menjaga lahan untuk menjadi lebih stabil dan tentunya agar lahan lebih produktif,” imbuh Ego.
Sementara itu, Sekjen Kementerian Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono menyampaikan, reklamasi hutan wajib dilaksanakan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada kawasan hutan yang terganggu (on-site).
Sedangkan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis baik di dalam maupun di luar kawasan hutan yang berada di luar areal IPPKHÂ (off-site).
“Program RHL (Rehabilitasi Hutan dan Lahan) di tahun 2019 menjadi salah satu program Prioritas Nasional, dan diharapkan kegiatan Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS oleh Pemegang IPPKH dapat dilaksanakan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” tandasnya.
Sumber –Â https://industri.kontan.co.id