Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan dan Penarikan Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L). Permendag ini ditetapkan pada 25 Februari 2019 dan mulai berlaku pada 14 Agustus 2019.
“Melalui Permendag ini, Kemendag menetapkan bahwa barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor, sebelum beredar di pasar wajib untuk didaftarkan terlebih dahulu guna mendapatkan registrasi barang K3L,” jelas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono dalam siaran pers yang dikutip hukumonline, Senin (8/4).
Barang yang wajib didaftarkan adalah barang listrik dan elektronik, serta barang yang mengandung bahan kimia berbahaya. Sebelum didaftarkan, barang-barang tersebut juga diwajibkan untuk diuji terlebih dahulu menggunakan metode uji yang telah ditetapkan pemerintah untuk masing-masing jenis barang.
Veri menjelaskan, pendaftaran barang dilakukan dengan menerbitkan registrasi barang K3L yang berupa nomor tanda pendaftaran. “Untuk memperolehnya, para pelaku usaha diwajibkan mengajukan permohonan secara elektronik melalui sistem pelayanan perizinan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga,” imbuhnya.
Syarat untuk memperoleh registrasi barang K3L adalah telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); memiliki izin usaha industri untuk produsen atau izin usaha perdagangan untuk importir; membuat pernyataan mandiri (self declaration of conformity) dengan melampirkan dokumen hasil uji laboratorium atas barang yang didaftarkan dengan mencantumkan merek, tipe atau jenis barang, yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum tanggal permohonan pengajuan; dan memiliki daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer.
Setelah terdaftar, produsen atau importir wajib mencantumkan nomor registrasi barang K3L yang diperoleh pada barang, kemasan, dan/atau label yang mudah terbaca dan tidak mudah hilang. Nantinya, setiap lima tahun, para pelaku usaha wajib melakukan registrasi ulang untuk pemutakhiran data registrasi barang K3L. Sedangkan untuk barang-barang yang telah beredar sebelum berlakunya Permendag ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, produsen atau importir yang telah memiliki nomor registrasi barang K3L wajib melaporkan setiap adanya perubahan informasi melalui sistem pelayanan perizinan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
“Bagi produsen dan importir yang melanggar Permendag ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan perdagangan dan penarikan barang dari distribusi, bahkan pencabutan nomor registrasi barang K3L,” pungkas Veri.
Sumber – www.hukumonline.com