|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Per-02/MEN/1980 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaran Keselamatan Kerja |
|
|
|
|
Tuesday, 26 May 2009 02:54 |
| Copyright by : SHE Legal | PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No. Per.02/MEN/1980 TENTANG PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA DALAM PENYELENGGARAAN KESELAMATAN KERJA. MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI | | | M E M U T U S K A N Menetapkan : Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja. | Pasal 1 Yang dimaksud dengan: (a) Pemeriksaan Kesehatan sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan. (b) Pemeriksaan kesehatan berkala adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter. (c) Pemeriksaan Kesehatan Khusus adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu. (d) Dokter adalah dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. Per 10/Men/1976 dan syarat-syarat lain yang dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja. (e) Direktur ialah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. Kepts. 79/Men/1977. Pasal 2 (1) Pemeriksaan Kesehatan sebelum bekerja ditujukan agar tenaga kerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja yang lain-lainnya dapat dijamin. (2) Semua perusahaan sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 1970 harus mengadakan Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja. (3) Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kese-garan jasmani, rontgen paru-paru (bilamana mungkin) dan laboratorium rutin, serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu. (4) Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu perlu dilakukan pemeriksaan yang sesuai dengan kebutuhan guna mencegah bahaya yang diperkirakan timbul. (5) Pengusaha atau pengurus dan dokter wajib menyusun pedoman pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja yang menjamin penempatan tenaga kerja sesuai dengan kesehatan dan pekerjaan yang akan dilakukannya dan pedoman tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu oleh Direktur. (6) Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja dibina dan dikembangkan mengikuti kemampuan perusahaan dan kemajuan kedokteran dalam keselamatan kerja. (7) Jika 3 (tiga) bulan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang dimaksud pasal 1 (sub d), tidak ada keraguan-raguan maka tidak perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum kerja. | Untuk mendapatkan file .pdf atau .docnya dengan isi lengkap, anda harus Login terlebih dahulu, dengan cara menjadi member di web ini. Setelah Login, anda bisa mendownload file di menu download area. Untuk registrasi klik disini |
|
|
Last Updated on Sunday, 02 August 2009 05:16 |